Penjelasan Manajemen Perusahaan Mengenai Kecelakaan Kerja
Manajemen PT Limas Anugrah Steel memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai dugaan pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Plant Manager perusahaan, Sutarmin, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa seluruh nama pekerja telah tercatat dan dapat diverifikasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sutarmin menyampaikan pernyataannya saat dikonfirmasi oleh Tribun Pontianak pada Senin 26 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi (Jakon) telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa proyek berlangsung. Jika proyek berbeda, kepesertaan akan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak yang Diterima Korban dan Ahli Waris
Terkait hak yang diterima korban dan ahli waris, Sutarmin menegaskan bahwa semua hak diberikan sesuai regulasi perundang-undangan. Beberapa contoh santunan yang diberikan antara lain:
- Santunan jaminan kematian sebesar 48 kali upah bulanan
- Uang pemakaman sesuai undang-undang
- Santunan lain yang telah ditetapkan
Selain itu, jika anak korban masuk TK, SD, SMP, hingga kuliah, biaya pendidikannya juga ditanggung dengan nilai yang sudah ditetapkan.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sutarmin menjelaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan sesuai regulasi. Petugas K3 yang terlibat memiliki sertifikasi resmi dari kementerian terkait dan dapat dikonfirmasi sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan musibah yang tidak diharapkan dan berada di luar perkiraan. “Kasus ini murni musibah. Tidak ada yang menginginkannya. Pihak K3 juga memiliki sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh kementerian, bisa dicek,” ujarnya.
Deskripsi Proyek yang Dilakukan
Proyek yang dikerjakan adalah perbaikan atap (roof), bukan pekerjaan pembersihan. Bagian atap yang rusak dibongkar untuk diperbaiki kembali. Di bawah area kerja terdapat penumpukan debu yang berasal dari fly ash, yakni sisa aktivitas pembakaran batu bara di area fly ash silo di lingkungan PLTU.
Langkah teknis dilakukan untuk menurunkan debu agar tidak mengganggu proses perbaikan atap. Sutarmin menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pekerjaan pembersihan debu. Langkah yang dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran perbaikan atap.
Progres Proyek dan Komunikasi dengan Keluarga Korban
Proyek tersebut telah berjalan sekitar satu bulan dan sesuai kontrak direncanakan selesai dalam dua pekan ke depan. Sutarmin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga korban atas kerja sama dan komunikasi yang membantu tercapainya penyelesaian secara damai.
“Kita betul-betul sangat bertanggung jawab. Dan saya juga sangat berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu saya, membantu perusahaan ini bisa damai. Dan semua regulasi kita penuhi juga,” pungkasnya.







