Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Puluhan Motor Brong Disita Polisi Sukoharjo, Pengemudi Harus Dampingi Orang Tua

    Puluhan Motor Brong Disita Polisi Sukoharjo, Pengemudi Harus Dampingi Orang Tua

    adm_imradm_imr22 Agustus 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyitaan Motor Knalpot Brong di Sukoharjo, Syarat Pengambilan yang Harus Dipenuhi

    Sebanyak 73 motor yang menggunakan knalpot brong diamankan oleh Satlantas Polres Sukoharjo. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan maraknya kejahatan lalu lintas seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong yang melanggar aturan. Namun, bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya kembali tidak bisa langsung membawanya pulang tanpa memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

    Syarat Penting Sebelum Mengambil Kendaraan

    Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetya menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah, tetapi juga menyasar sejumlah kecamatan yang sering ditemukan pelanggaran serupa, seperti Kartasura, Tawangsari, dan Grogol.

    “Penindakan ini tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Kota Sukoharjo saja, namun juga dilakukan di beberapa kecamatan, khususnya di Kecamatan Kartasura, Tawangsari, Grogol, dan sebagainya,” ujar Doohan.

    Menurutnya, terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi oleh pelanggar sebelum kendaraan bisa diambil kembali. Salah satu syarat utama adalah kehadiran orang tua atau keluarga, terutama bagi pelanggar yang masih berusia muda.

    Kehadiran orang tua dinilai penting agar mereka mengetahui aktivitas anaknya dan dapat melakukan pengawasan lebih baik. “Yang pertama yang perlu dilaksanakan adalah kami meminta orang tua langsung hadir. Meminta orang tua dari yang bersangkutan atau pelanggar itu hadir ke Satlantas untuk membersamai dari pengemudi atau pelanggar,” jelasnya.

    “Orang tua wajib membersamai agar orang tua mengetahui tingkah laku atau apa yang dilakukan oleh anak-anak, oleh adik-adik pada saat malam hari,” ungkap Doohan.

    Selain itu, kendaraan juga harus dikembalikan ke kondisi standar pabrikan. Pemilik yang menggunakan knalpot brong wajib membawa dan memasang kembali knalpot standar serta melengkapi komponen kendaraan seperti spion. “Dari pelanggar itu wajib menggunakan atau membawa spesifikasi yang standar. Contoh misalnya melanggar knalpot brong atau yang memakai spion,” kata Doohan.

    “Para pelanggar itu wajib membawa knalpot yang standar sesuai dengan pabrik. Kemudian yang kedua, dari pelanggar itu wajib membawa spion,” jelasnya.

    Tak hanya itu, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. “Yang ketiga, membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama,” ujar Doohan.

    Tahap terakhir adalah pemeriksaan legalitas kendaraan melalui STNK dan BPKB. “Yang terakhir, tambahan. Kami perlu memeriksa surat-surat kendaraan,” kata Doohan.

    “Selain orang tua kemudian membawa perlengkapan yang standar, kami juga perlu memeriksa surat-surat kendaraan. Apakah ini memang kendaraan yang dikuasai memiliki legalitas secara hukum, baik itu operasional maupun kepemilikan,” jelasnya.

    Daerah dengan Aktivitas Terbanyak

    Dari total 73 motor yang diamankan selama Juli hingga Agustus 2026, sebagian sudah diambil pemiliknya. Namun masih banyak yang tertahan karena syarat pengambilan belum dipenuhi. “73. Sudah, beberapa sudah ada yang diambil,” kata Doohan.

    “Secara bergantian, ada tahap mana nanti kami akan melakukan pelepasan apabila mekanisme tersebut sudah dipenuhi oleh pihak pelanggar,” katanya.

    Berdasarkan pemantauan Satlantas Polres Sukoharjo, wilayah Kartasura menjadi daerah dengan aktivitas knalpot brong dan balap liar yang paling menonjol. “Dari sekian banyak 73 tadi, kita tahu bahwa ada 12 wilayah di wilayah hukum Polres. Selama ini yang tertinggi seperti yang kita monitor di sana itu adalah Kartasura,” ujarnya.

    “Yang paling liar, saya rasa. Yang paling liar dan paling pemburuan ini wilayah Kartasura,” ungkap Doohan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?