Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ekspansi Trans Jatim Malang Raya Harus Akomodir Aspirasi dan Perhatikan Nasib Sopir Angkot

    11 Juli 2026

    Phenomena baru Gen Z membuat PNS jadi impian kerja? Ini alasan utamanya

    11 Juli 2026

    Kronologi pemotor bawa 3 penumpang viral tertabrak mobil, satu tewas di Surabaya

    11 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 Juli 2026
    Trending
    • Ekspansi Trans Jatim Malang Raya Harus Akomodir Aspirasi dan Perhatikan Nasib Sopir Angkot
    • Phenomena baru Gen Z membuat PNS jadi impian kerja? Ini alasan utamanya
    • Kronologi pemotor bawa 3 penumpang viral tertabrak mobil, satu tewas di Surabaya
    • Lihat Prospek Emiten Papan Akselerasi yang Berbeda dari IHSG
    • Putusan seumur hidup untuk Waldi terkait pembunuhan dosen di Bungo Jambi
    • 45 Ucapan Hari Cintai Kulitmu 2026, Cocok untuk Status Sosial Media
    • Sejarah Brongkos, Kuliner Legendaris Raja Mataram yang Masih Eksis di Solo Raya
    • Akselerasi Kendaraan Listrik, DPRD Bali Kaji Strategi Energi Bersih ke DKI Jakarta
    • Kebun Teh Kemuning Karanganyar, Wisata Murah dengan Pemandangan Hijau Menyejukkan Mata
    • Vivell Memimpin Upaya Datangkan Bintang Rp1,1 Triliun untuk Man Utd
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Putusan seumur hidup untuk Waldi terkait pembunuhan dosen di Bungo Jambi

    Putusan seumur hidup untuk Waldi terkait pembunuhan dosen di Bungo Jambi

    adm_imradm_imr11 Juli 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Jambi: Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku

    Kasus pembunuhan seorang dosen di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, telah menemui titik akhir setelah pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap pelaku. Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us harus menerima hukuman berat atas tindakan kejinya yang mengakhiri nyawa korban, Erni Yuniati.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo. Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, bersama dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Atas perbuatannya, Waldi kini akan menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.

    Perkara Awal: Cekcok Asmara Berujung Kekerasan

    Tragedi ini bermula dari hubungan asmara antara Waldi dan korban, Erni Yuniati. Kejadian berdarah terjadi di rumah korban di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.

    Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi datang menemui korban setelah menghubungi melalui telepon. Keduanya sempat makan malam bersama dan berbincang di rumah korban. Namun, suasana hangat itu tidak bertahan lama. Percakapan mengenai hubungan pribadi mereka berubah menjadi pertengkaran.

    Jaksa menyebut bahwa Waldi ingin mengakhiri hubungan, namun korban menolak. Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian. Saat pertengkaran memuncak, Waldi disebut mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

    Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, Waldi meninggalkan rumah menggunakan mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

    Penyamaran dan Penjarahan Harta Korban

    Tindakan Waldi tidak berhenti sampai di situ. Guna menghilangkan jejak sekaligus menguras harta korban, ia kembali mendatangi rumah korban pada siang harinya dengan mengenakan rambut palsu dan masker.

    Dalam dakwaan disebutkan, Waldi mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

    Kebrutalan fisik yang dilakukan Waldi diperkuat oleh hasil visum dan autopsi yang dibacakan di persidangan. Ditemukan adanya luka memar dan lebam pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu. Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher dan tulang tenggorokan, yang menguatkan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

    Dakwaan Alternatif dan Pengamanan Ketat

    Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan alternatif, yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana kekerasan seksual. Setelah melalui serangkaian persidangan dan memeriksa alat bukti serta keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

    Mengingat kasus ini menarik perhatian publik secara luas, jalannya persidangan terakhir ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sebelum sidang dimulai, aparat Polres Bungo menggelar pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri Muara Bungo. Personel ditempatkan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan selama jalannya persidangan.

    Beruntung, situasi tetap terkendali penuh hingga ketuk palu terakhir, di mana sidang pembacaan putusan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

    Informasi Tambahan

    Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya, segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa Yogyakarta, Polisi Buru Pendana

    By adm_imr11 Juli 20262 Views

    Roy Suryo Siap Gugatan Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi: Mengapa Baru Sekarang Tanyakan Status Tersangka?

    By adm_imr11 Juli 20261 Views

    Daftar 7 Berita Terpilih Hari Ini: Sopir Tabrak Motor di Simp K-Square Batam Jalani Tes Urine

    By adm_imr11 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ekspansi Trans Jatim Malang Raya Harus Akomodir Aspirasi dan Perhatikan Nasib Sopir Angkot

    11 Juli 2026

    Phenomena baru Gen Z membuat PNS jadi impian kerja? Ini alasan utamanya

    11 Juli 2026

    Kronologi pemotor bawa 3 penumpang viral tertabrak mobil, satu tewas di Surabaya

    11 Juli 2026

    Lihat Prospek Emiten Papan Akselerasi yang Berbeda dari IHSG

    11 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?