Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026
    • 5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak
    • Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai
    • Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang
    • Siap-siap, Parkir Surabaya Wajib Pakai Voucher Segera Berlaku
    • KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji
    • Peta Politik PKB Malang Memanas, Gus Kholik Hadapi Tantangan Berat dari Internal Partai
    • 5 cara menghilangkan kerutan di sekitar mata
    • Promo Murah Indomaret dan Alfamart Senin 30 Maret 2026: Twistko Rp14.400, Roma Sandwich Rp22.000
    • Live Streaming Kualifikasi MotoGP Amerika dan Masalah Garasi Ducati
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Rapat Dana Syariah Indonesia dengan Pemberi Pinjaman

    Rapat Dana Syariah Indonesia dengan Pemberi Pinjaman

    adm_imradm_imr11 Februari 202613 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengadakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dengan para lender pada hari Sabtu, 7 Februari. RUPD ini digelar setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi sebagai tersangka dugaan penipuan.

    RUPD diselenggarakan secara daring dan dihadiri sekitar 2.300 lender aktif, termasuk anggota Paguyuban Lender DSI, lender di luar Paguyuban, serta kuasa hukum yang mewakili lender perorangan maupun kelompok. Dari pihak Dana Syariah Indonesia, RUPD dihadiri oleh Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta Kuasa Hukum PT DSI Pris Madani.

    Sebelum pelaksanaan RUPD, PT DSI telah mengirimkan beberapa dokumen kepada para lender untuk dipelajari sebagai bahan rapat. Dokumen tersebut mencakup Surat Keputusan Direksi Dana Syariah Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan RUPD, serta laporan pertanggungjawaban dan laporan aset pemulihan (asset recovery).

    Proses RUPD dan Persoalan Kuorum

    Dialog antara para lender dan manajemen serta kuasa hukum PT DSI berlangsung terbuka. Berdasarkan hasil pembahasan bersama, RUPD disepakati untuk ditunda dan akan dilanjutkan kembali dalam waktu dua minggu ke depan. Penundaan ini dilakukan karena pelaksanaan rapat belum memenuhi ketentuan kuorum kehadiran. Dari sekitar 14 ribu lender yang tercatat dalam basis data yang diundang, hanya sekitar 2.300 peserta yang hadir.

    Selain persoalan kuorum, para lender yang hadir mendorong agar pada pelaksanaan RUPD selanjutnya dilakukan verifikasi yang lebih jelas dan transparan terhadap data lender yang diundang dan berhak hadir. Mereka juga meminta agar mekanisme dan teknis pelaksanaan RUPD disampaikan secara lebih rinci dan jelas.

    Untuk memperkuat legitimasi dan keabsahan pelaksanaan RUPD ke depan, para lender turut menyampaikan harapan agar dalam RUPD selanjutnya dapat menghadirkan perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh klarifikasi langsung dari Bareskrim Polri, PPATK, dan lembaga terkait lainnya.

    “PT Dana Syariah Indonesia menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dan memastikan bahwa pelaksanaan RUPD berikutnya dapat berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian dikutip dari keterangan pers, Sabtu (7/2).

    Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

    Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan petinggi Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memerinci inisial para tersangka, yaitu TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI. Kedua, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional sekaligus PT Duo Properti Lestari. Terakhir, ARL selaku Komisaris dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia.

    Ade menjelaskan, ketiga tersangka itu disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

    Langkah Penyidik dan Penyitaan Aset

    Sebagai langkah selanjutnya, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka tersebut kepada Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

    “Mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada Senin, 9 Februari pukul 10.00 WIB,” ujar dia di Jakarta, Juma (6/2).

    Penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir. Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di Dana Syariah Indonesia.

    Optimalkan Upaya Penelusuran Aset

    Polisi Telusuri Aset Dana Syariah Indonesia

    Dittipideksus Bareskrim Polri memastikan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset Dana Syariah Indonesia. “Terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Ade.

    Untuk kepentingan penyidikan, Ade mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa beberapa ahli untuk dimintai keterangannya, di antaranya ahli fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

    “Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ujar dia.

    Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa data jumlah lender atau pemilik modal periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang, dengan dana yang masih outstanding di PT DSI Rp 2.477.591.248.846. Data itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK terhadap PT Dana Syariah Indonesia pada 7 Oktober 2025.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    By adm_imr4 April 20262 Views

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Prabowo Diminta Berani Hentikan MBG Jika Krisis Ekonomi Memburuk

    By adm_imr3 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026

    Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?