Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Resah Pedagang Saat Ramadan, Ini Hukum Jual Makanan ke Bukan Pemeluk Puasa

    Resah Pedagang Saat Ramadan, Ini Hukum Jual Makanan ke Bukan Pemeluk Puasa

    adm_imradm_imr25 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pandangan Islam Mengenai Jual Makanan pada Orang yang Tidak Puasa di Bulan Ramadan

    Di bulan Ramadan, banyak pedagang kuliner atau pemilik warung makan menghadapi dilema. Di satu sisi, menjual makanan adalah cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, ada rasa khawatir jika warung mereka justru melayani orang yang tidak puasa, terutama pada siang hari.

    Pertanyaannya, bagaimana hukum menjual makanan kepada orang yang tidak berpuasa? Apakah pedagang bisa dikatakan berdosa karena membantu orang dalam melakukan kemaksiatan?

    Seorang pendakwah ternama, Buya Yahya, memberikan penjelasan yang jelas tentang hal ini. Menurutnya, kunci dari masalah ini terletak pada konsep tolong-menolong dalam Islam. Jika tolong-menolong tersebut dilakukan dalam kebaikan, maka akan mendapatkan pahala. Namun, jika tolong-menolong dilakukan dalam keburukan, maka akan berdosa.

    “Kalau ada orang yang membeli makanan dari Anda, dilihat dulu kondisinya,” ujar Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV.

    Hukum Jual Makanan pada Orang dengan Uzur Syar’i

    Buya Yahya menjelaskan bahwa pedagang tidak akan berdosa dan bahkan mendapat pahala jika makanan tersebut dijual kepada orang yang memiliki uzur syar’i, yaitu kondisi yang dibenarkan agama untuk tidak berpuasa. Contohnya, orang yang sedang sakit atau musafir (orang dalam perjalanan jauh).

    “Jika ada orang sakit yang membeli makanan dari Anda, itu adalah bentuk tolong-menolong dan Anda akan mendapatkan pahala. Atau mungkin dia seorang musafir, dan Anda memberikannya makanan, itu juga termasuk tolong-menolong,” tambahnya.

    Kondisi yang Berbeda: Orang yang Sehat dan Wajib Berpuasa

    Namun, situasi akan berbeda jika pedagang mengetahui bahwa pembelinya adalah orang yang sehat, tidak dalam perjalanan, dan wajib berpuasa, tetapi malah sengaja membatalkan puasanya.

    “Jika Anda tahu bahwa orang tersebut wajib berpuasa, tetapi Anda melayaninya, maka Anda akan berdosa. Karena Anda membantu dalam perbuatan yang tidak baik,” tegas Buya Yahya.

    Masalah Kebohongan Pembeli

    Ada kasus di mana pembeli berbohong dan mengaku sebagai musafir hanya untuk bisa membeli makanan. Buya Yahya menyarankan para pedagang tidak perlu khawatir. Ia menegaskan bahwa urusan niat dan kebohongan adalah tanggung jawab pembeli sendiri di hadapan Tuhan.

    “Jika ada orang berbohong dan mengatakan ‘saya musafir’ lalu membeli makanan, Anda tidak akan dianggap berdosa,” jelasnya.

    Adab yang Harus Dijaga

    Meskipun diperbolehkan membuka warung untuk melayani musafir atau orang yang berhalangan puasa, Buya Yahya tetap menekankan pentingnya adab. Ia menyarankan agar pemilik warung makan memasang penanda seperti tulisan “Hanya Melayani Musafir/Orang yang Berhalangan Puasa”.

    Selain itu, ia menyarankan agar warung ditutup dengan tirai agar tidak terlihat mencolok oleh orang-orang yang sedang berpuasa.

    “Urusan halal haram adalah tanggung jawab kita semua di akhirat. Oleh karena itu, semua perlu kejujuran,” tutup Buya Yahya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?