Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Resah Pedagang Saat Ramadan, Ini Hukum Jual Makanan ke Bukan Pemeluk Puasa

    Resah Pedagang Saat Ramadan, Ini Hukum Jual Makanan ke Bukan Pemeluk Puasa

    adm_imradm_imr25 Februari 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pandangan Islam Mengenai Jual Makanan pada Orang yang Tidak Puasa di Bulan Ramadan

    Di bulan Ramadan, banyak pedagang kuliner atau pemilik warung makan menghadapi dilema. Di satu sisi, menjual makanan adalah cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, ada rasa khawatir jika warung mereka justru melayani orang yang tidak puasa, terutama pada siang hari.

    Pertanyaannya, bagaimana hukum menjual makanan kepada orang yang tidak berpuasa? Apakah pedagang bisa dikatakan berdosa karena membantu orang dalam melakukan kemaksiatan?

    Seorang pendakwah ternama, Buya Yahya, memberikan penjelasan yang jelas tentang hal ini. Menurutnya, kunci dari masalah ini terletak pada konsep tolong-menolong dalam Islam. Jika tolong-menolong tersebut dilakukan dalam kebaikan, maka akan mendapatkan pahala. Namun, jika tolong-menolong dilakukan dalam keburukan, maka akan berdosa.

    “Kalau ada orang yang membeli makanan dari Anda, dilihat dulu kondisinya,” ujar Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV.

    Hukum Jual Makanan pada Orang dengan Uzur Syar’i

    Buya Yahya menjelaskan bahwa pedagang tidak akan berdosa dan bahkan mendapat pahala jika makanan tersebut dijual kepada orang yang memiliki uzur syar’i, yaitu kondisi yang dibenarkan agama untuk tidak berpuasa. Contohnya, orang yang sedang sakit atau musafir (orang dalam perjalanan jauh).

    “Jika ada orang sakit yang membeli makanan dari Anda, itu adalah bentuk tolong-menolong dan Anda akan mendapatkan pahala. Atau mungkin dia seorang musafir, dan Anda memberikannya makanan, itu juga termasuk tolong-menolong,” tambahnya.

    Kondisi yang Berbeda: Orang yang Sehat dan Wajib Berpuasa

    Namun, situasi akan berbeda jika pedagang mengetahui bahwa pembelinya adalah orang yang sehat, tidak dalam perjalanan, dan wajib berpuasa, tetapi malah sengaja membatalkan puasanya.

    “Jika Anda tahu bahwa orang tersebut wajib berpuasa, tetapi Anda melayaninya, maka Anda akan berdosa. Karena Anda membantu dalam perbuatan yang tidak baik,” tegas Buya Yahya.

    Masalah Kebohongan Pembeli

    Ada kasus di mana pembeli berbohong dan mengaku sebagai musafir hanya untuk bisa membeli makanan. Buya Yahya menyarankan para pedagang tidak perlu khawatir. Ia menegaskan bahwa urusan niat dan kebohongan adalah tanggung jawab pembeli sendiri di hadapan Tuhan.

    “Jika ada orang berbohong dan mengatakan ‘saya musafir’ lalu membeli makanan, Anda tidak akan dianggap berdosa,” jelasnya.

    Adab yang Harus Dijaga

    Meskipun diperbolehkan membuka warung untuk melayani musafir atau orang yang berhalangan puasa, Buya Yahya tetap menekankan pentingnya adab. Ia menyarankan agar pemilik warung makan memasang penanda seperti tulisan “Hanya Melayani Musafir/Orang yang Berhalangan Puasa”.

    Selain itu, ia menyarankan agar warung ditutup dengan tirai agar tidak terlihat mencolok oleh orang-orang yang sedang berpuasa.

    “Urusan halal haram adalah tanggung jawab kita semua di akhirat. Oleh karena itu, semua perlu kejujuran,” tutup Buya Yahya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?