Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Roy Suryo Ragukan Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah: Putusan Apapun Tetap Palsu

    Roy Suryo Ragukan Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah: Putusan Apapun Tetap Palsu

    adm_imradm_imr22 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kepastian Persidangan dan Status Berkas Kasus Ijazah Jokowi

    Roy Suryo, seorang pakar telematika, menyatakan ketidakpastian mengenai kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menimpanya. Menurutnya, Jokowi tidak akan hadir di persidangan dan juga tidak akan menunjukkan ijazahnya.

    Ketidakpastian Ke Hadiran Jokowi di Persidangan

    Roy Suryo menyebut bahwa Jokowi telah membuat pernyataan yang dinilainya tidak jujur. Dalam pernyataannya, Jokowi menyatakan akan membawa seluruh ijazahnya dari SD hingga S1. Namun, Roy menilai pernyataan tersebut tidak realistis karena ijazah SMA dan S1 Jokowi disita sebagai barang bukti.

    “Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong,” ujarnya.

    Selain itu, Roy Suryo juga tidak yakin Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di persidangan. Ia menegaskan bahwa Jokowi hanya menyampaikan pernyataan tanpa ada momen nyata menunjukkan ijazah tersebut.

    Keyakinan Roy Suryo terhadap Ijazah Palsu Jokowi

    Meskipun persidangan telah usai dan Jokowi mungkin dijatuhkan vonis penjara, Roy Suryo tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu. Ia menyatakan bahwa ijazah tersebut memiliki tingkat kepalahan 99,9%.

    “Apa pun vonisnya ijazah (Jokowi) tetap 99,9 palsu kok. Jadi ngapain juga masyarakat juga nunggu,” katanya.

    Status Berkas Perkara Ijazah Jokowi

    Roy Suryo juga menyatakan bahwa berkas perkara kasus ijazah Jokowi belum dinyatakan lengkap atau P21. Ia menilai bahwa pengumuman tersangka oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung.

    “Ketika kami diumumkan tersangka saja waktu itu, yang umumkan siapa? Kapolda Pak Irjen Asep,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa P21 tidak mungkin hanya dimumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin hingga Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

    Penjelasan Kuasa Hukum Roy Suryo

    Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, juga menyebut bahwa belum ada ketegasan dari kepolisian terkait dengan status berkas perkara kasus ijazah Jokowi yang disebut telah P21. Menurutnya, pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin tidak secara tegas menyebut berkas perkara dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    “Dari pernyataan persnya Dirkrimum kemarin sebenarnya pesannya dua. Pertama, tidak perlu lagi pemenuhan berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa, dan yang kedua mereka sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya pada tahap kedua,” kata Abdul.

    Menurut Abdul, surat P21 kasus ijazah Jokowi hingga saat ini belum berada di tangan penyidik. Ia menjelaskan bahwa P21 diatur di dalam peraturan kejaksaan dan merupakan kode administrasi penanganan perkara pidana.

    “P21 itu artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, digali fakta-fakta materialnya, sehingga peristiwa pidana itu akan terang,” ucapnya.

    Abdul mengaku bahwa pihaknya telah menanyakan kejelasan P21 kasus tersebut kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, tetapi tidak ada jawaban apa pun.

    “[P21] Itu adalah kode administrasi penanganan perkara pidana. P itu artinya, ada kan ada P1 sampai P53. P yang sangat penting dan dikenal publik kan P19, P21 itu kan yang paling banyak dikenal,” ujar Abdul.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, status berkas perkara kasus ijazah Jokowi masih membingungkan. Tidak ada kejelasan apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan masyarakat harus menunggu hasil akhir dari persidangan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?