Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Di Malang Selatan, Pemprov Jatim Percepat Pembangunan 40 Kampung Nelayan Merah Putih

    29 April 2026

    SMK Negeri 6 Detukeli Ende NTT Siap Pasok Bahan Baku ke Dapur MBG

    29 April 2026

    Hasil Super League – Jon Miquel Toral Jadi Pahlawan, Persik Kediri Kalahkan Persita Tangerang di Brawijaya

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • Di Malang Selatan, Pemprov Jatim Percepat Pembangunan 40 Kampung Nelayan Merah Putih
    • SMK Negeri 6 Detukeli Ende NTT Siap Pasok Bahan Baku ke Dapur MBG
    • Hasil Super League – Jon Miquel Toral Jadi Pahlawan, Persik Kediri Kalahkan Persita Tangerang di Brawijaya
    • 5 Perbedaan Penting Bootstrapping dan Funding, Mana yang Lebih Aman untuk Startup?
    • Foto 2 Pelaku Penusukan Nus Kei Tersebar, Motifnya Dendam Lama
    • Kejati Maluku Ungkap Skandal IUP Batu Gamping SBB, Gubernur Minta Transparan dan Akuntabel
    • Tempat Kuliner Enak di Sukoharjo dengan Pilihan Makanan Beragam
    • Gunung Kerinci: Pemandangan Hutan Tropis yang Menakjubkan
    • 6 zodiak bersinar di Senin 20 April 2026, kesempatan emas untuk tumbuh dan berkembang
    • Iran Serang Kapal India di Selat Hormuz, Diplomasi Memanas
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Saksi Pastikan Lenny Yulian Tombokan Terima Uang Korban untuk Kepentingan Pribadi

    Saksi Pastikan Lenny Yulian Tombokan Terima Uang Korban untuk Kepentingan Pribadi

    adm_imradm_imr6 Maret 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan

    Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang kali ini, agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, dan hakim anggota Mahyudin Igo serta I Ketut Somanasa. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari I Dewa Gede Anom Rai dan G.A Artini.

    Ada tiga orang saksi yang memberikan keterangan di depan majelis hakim. Mereka adalah I Wayan Sumantara sebagai pemilik lahan atau pemilik pertama, Notaris I Wayan Adnyana, serta seorang pejabat dari BPN Kabupaten Badung. Sementara itu, saksi Togar Situmorang tidak hadir dalam persidangan.

    Keterangan Saksi I Wayan Sumantara

    Saksi I Wayan Sumantara menjelaskan bahwa tanah yang menjadi obyek perkara semula adalah miliknya. Luas tanah tersebut berada di Jl Pemelisan Agung, Canggu, yaitu 1.800 meter persegi. Pada tahun 2005, terjadi peralihan hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubenang yang awalnya atas nama Jefri Rafly Tombokan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 707/Tibubeneng atas nama I Wayan Sumantara, S.E., M.M. karena jual beli.

    Di atas tanah tersebut sudah dibangun vila. Pada tahun 2011, Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama I Wayan Sumantara S.E.,M.M. dipecah menjadi dua bidang masing-masing dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6165/Tibebeneng seluas 1022 m2 atas nama I Wayan Sumantara, S.E.,M.M dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6164/Tibubeneng seluas 778 m2 atas nama Lenny Yuliana Tombokan.

    I Wayan Sumantara mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika bagian yang dijual tersebut menggunakan sertifikat foto copy. Menurutnya, sebagian tanah awalnya adalah milik terdakwa, namun sebagian sudah beralih kepemilikan. Ternyata diketahui bahwa itu adalah kepemilikan lama.

    Peristiwa Penjualan Tanah

    Pada tahun 2023, Jefry Fafly Tombokan (DPO) bersama terdakwa Lenny Yuliana Tombokan mengetahui bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefri Rafly Tombokan seluas 1.800 m2 sudah beralih kepemilikan menjadi atas nama I Wayan Sumantara S.E., M.M. Mereka berniat menjual tanah yang berisi bangunan villa. Tanah yang sudah dipecah sertifikat hak milik tersebut dijual dengan menggunakan Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefry Rafly Tombokan, padahal sebagian tanah tersebut sudah milik orang lain.

    Tanah yang akan dijual tersebut semua 1000 (seribu) m2 beserta Villa yang ada di atasnya. Belakangan diketahui bahwa tanah tersebut dibeli oleh korban SHJ. Walau saat bertemu korban, terdakwa tidak menunjukkan dokumen asli, terdakwa tetap meminta uang tanda jadi dan memberikan akses jalan seluas tiga meter. Korban akhirnya mau membeli tanah tersebut.

    Keterangan Saksi Notaris I Wayan Adnyana

    Saksi Notaris I Wayan Adnyana menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengurus proses dokumen atas transaksi sebesar Rp 525 juta yang dikirim melalui rekening miliknya. Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa uang tersebut untuk pembelian tanah dan vila. Uang sejumlah itu diserahkan kepada terdakwa secara utuh tanpa potongan apa pun.

    Bukti kuitansi pembayaran juga lengkap dan dalam keterangan adalah untuk pembayaran tanah dan vila. Penerima uang dalam kuitansi pembayaran adalah terdakwa Lenny Yuliana Tombokan. Penyerahan dilakukan sebanyak dua kali yakni tanggal 24 Agustus 2023 sebesar Rp 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

    Keterangan Terdakwa

    Saat majelis hakim bertanya kepada terdakwa atas keterangan saksi, terdakwa menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 525.000.000.- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) akan dipergunakan untuk membaiki jalan atau memasang paving pada jalan masuk menuju ke Villa dan juga akan digunakan untuk memperbaiki tembok pagar villa yang akan dibeli oleh saksi korban.

    Ternyata memang benar adanya. Uang tersebut sudah dipakai oleh terdakwa tanpa sepengetahuan korban. Bahkan dengan uang tersebut, terdakwa membayar Lawyer Fee kepada Dr. Togar Situmorang sebesar Rp 200.000.000 dan juga untuk keperluan lain selain untuk memperbaiki akses jalan ke Villa serta memperbaiki tembok pagar Villa.

    Uang sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) ada dalam penguasaan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan bukan karena kejahatan melainkan sebagai pembayaran uang muka pembelian tanah seluas 1.000.- (seribu meter persegi) beserta Villanya.

    Kerugian Korban

    Atas perbuatan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan bersama Jefry Rafly Tombokan, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) karena ternyata uang tidak dipergunakan untuk memperbaiki akses jalan masuk ke villa dan juga tidak digunakan untuk memperbaiki tembok pagar villa, serta tanah yang ditransaksikan oleh Terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan adalah tanah milik orang lain.

    Terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan tidak mengembalikan uang sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diubah dengan pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Foto 2 Pelaku Penusukan Nus Kei Tersebar, Motifnya Dendam Lama

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Nasib Aipda Robig, Polisi yang Tembak Siswa SMK, Terbukti Pakai Narkoba, Kini ke Nusakambangan

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Dua warga Sragen ditangkap polisi saat tanam sabu di SPBU hingga mall di jalur Karanganyar-Solo

    By adm_imr29 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Di Malang Selatan, Pemprov Jatim Percepat Pembangunan 40 Kampung Nelayan Merah Putih

    29 April 2026

    SMK Negeri 6 Detukeli Ende NTT Siap Pasok Bahan Baku ke Dapur MBG

    29 April 2026

    Hasil Super League – Jon Miquel Toral Jadi Pahlawan, Persik Kediri Kalahkan Persita Tangerang di Brawijaya

    29 April 2026

    5 Perbedaan Penting Bootstrapping dan Funding, Mana yang Lebih Aman untuk Startup?

    29 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?