Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jawaban Pertamina soal antrean panjang BBM di Malang: pantau terus

    10 Maret 2026

    Harga tiket BXSea Bintaro, destinasi wisata favorit saat ngabuburit Ramadan

    10 Maret 2026

    Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya

    9 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 10 Maret 2026
    Trending
    • Jawaban Pertamina soal antrean panjang BBM di Malang: pantau terus
    • Harga tiket BXSea Bintaro, destinasi wisata favorit saat ngabuburit Ramadan
    • Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya
    • Strategi Banjir Lamongan: Wagub Emil Dardak Siapkan Jaringan Pengaman Baru
    • Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!
    • 7 tips agar pasangan percaya dan terbuka padamu
    • FPI Bertemu Prabowo di Istana, Kirim Surat Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace
    • PMI Manufaktur Naik, Angin Segar untuk Saham Sektor Industri
    • Satu Tahun di Penjara, Kekayaan Nikita Mirzani Berkurang Drastis
    • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Satu Tahun di Penjara, Kekayaan Nikita Mirzani Berkurang Drastis

    Satu Tahun di Penjara, Kekayaan Nikita Mirzani Berkurang Drastis

    adm_imradm_imr9 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kondisi Keuangan Nikita Mirzani Pasca-Penahanan

    Setelah menjalani masa penahanan selama satu tahun, kondisi keuangan Nikita Mirzani tercatat mengalami kerugian yang sangat besar. Diperkirakan kerugiannya mencapai hingga Rp200 miliar akibat berbagai proyek hiburan yang harus dibatalkan dan kontrak kerja yang tertunda. Selain itu, reputasinya juga terganggu karena sorotan publik yang tidak henti-hentinya.

    Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyebutkan bahwa kerugian materiil yang dialami kliennya bukanlah angka yang kecil. Ia menegaskan bahwa dampak finansial dari kasus ini bisa menembus lebih dari Rp200 miliar. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti hilangnya peluang karier dan penghasilan yang seharusnya diperoleh selama masa penahanan.

    Selain kerugian finansial, Nikita juga kehilangan momentum dalam industri hiburan yang dinamis. Waktu satu tahun dapat membuat seorang artis tertinggal dari tren yang sedang berkembang. Oleh karena itu, memulihkan posisi bukanlah hal yang mudah.

    Galih menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut bukan sekadar asumsi. Pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti dalam persidangan. Contohnya, penghasilan sebagai brand ambassador saja mencapai 4 miliar per tahun. Belum lagi penghasilan dari endorse dan kontrak harian atau bulanan yang turut terhenti selama ia berada di tahanan.

    Menurut Galih, total kerugian yang dialami kliennya bisa mencapai lebih dari 200 miliar. Namun, pihaknya fokus pada gugatan yang diajukan sesuai dengan apa yang mereka gugat. Ia menegaskan bahwa semua klaim kerugian disertai dengan bukti yang relevan.

    Galih juga menyoroti nilai waktu kerja kliennya yang sangat berharga. Bahkan pekerjaan berdurasi singkat pun memiliki nilai ekonomi yang besar. “Walaupun dia ada pekerjaan 1 jam, itu kan berharga bagi beliau,” ujarnya.

    Ia kemudian menanggapi klaim pihak Reza Gladys yang menyebut mengalami kerugian jauh lebih besar. Pernyataan tersebut dinilai perlu dibuktikan secara konkret di pengadilan. “Mereka katanya rugi, rugi sampai dengan 300 miliar. Buktikan dong 300 miliar itu,” lanjutnya.

    Galih menekankan bahwa fakta yang terlihat saat ini justru menunjukkan kliennya berada dalam posisi dirugikan. Kondisi penahanan membuat Nikita tidak dapat menjalankan aktivitas profesionalnya. “Nah sementara yang dirugikan disini kan klien kami, sudah jelaskan. Masyarakat Indonesia juga sudah liat, klien kami sekarang ini kan ada ditahanan,” ucapnya.

    Ia menyebut kerugian bukan hanya soal angka besar, tetapi juga potensi penghasilan yang hilang setiap hari. Menurutnya, publik dapat menilai sendiri besarnya dampak tersebut. “Rugi tidak bisa menghasilkan, jika dinilai dengan penghasilannya sehari saja kan luar biasa. Itu bisa dinilai masing-masing aja seperti itu,” pungkasnya.

    Reza Gladys Diminta Tak Hadir Sidang

    Kuasa hukum Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yakni Julianus Sembiring, hingga kini belum mengizinkan kliennya hadir dalam sidang perkara yang melibatkan mereka dengan Nikita Mirzani. Keputusan tersebut disebut bukan tanpa alasan.

    Julianus menjelaskan bahwa kehadiran klien di persidangan perlu dipertimbangkan secara matang. Ia menilai situasi yang berkembang saat ini masih sangat sensitif. “Tentunya dalam hukum acara, kamilah yang akan menghadiri proses persidangan. Nah, kemudian kalau Dokter Reza Gladys klien kami dan dokter Attaubah Mufid tentu dia ingin hadir dalam persidangan ini,” ujar Julianus Sembiring saat berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

    Menurutnya, secara pribadi kliennya memiliki keinginan untuk datang langsung ke persidangan. Namun tim kuasa hukum masih menahan langkah tersebut demi kebaikan bersama. “Tetapi kami masih tidak memberikan izin karena ini akan menjadi satu hal-hal yang tidak baik karena ini kan menjadi satu pusat perhatian,” katanya.

    Ia menilai kehadiran klien justru berpotensi memunculkan spekulasi baru di tengah publik. Hal itu dikhawatirkan akan memperkeruh suasana persidangan. “Nanti datang klien kami ke pengadilan dibilang menyuap-nyuap, dibilang ada apa-apa gitu ya. Nah tapi kalau misalkan ini tidak menjadi hal-hal yang selalu didramatisir seperti film India, ya kami akan izinkan,” ungkapnya.

    Julianus menyinggung adanya potensi dramatisasi yang berlebihan dalam perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tanpa framing negatif. “Ini kan susah, kadang di-setting sana di-setting di sini, klien kami dengan niat baik diarahkan tidak ada isu-isu yang tidak benar, jadi kami tidak izinkan untuk hadir di persidangan,” tuturnya.

    Selain menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya, Julianus juga menyampaikan pesan dari Reza Gladys. Pesan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. “Yang pertama adalah pesan dari klien kami kepada masyarakat khususnya ya, bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai pelaku usaha yang mendistribusikan, memproduksi produk sediaan farmasi skincare yang tidak memiliki izin edar itu adalah merupakan sebuah tuduhan yang fitnah, bohong ya,” jelasnya.

    Ia menegaskan tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar. Menurutnya, semua harus dibuktikan melalui fakta hukum, bukan opini. “Tapi kalau memang benar apa adanya, silakan dari tahun lalu ya, kalau kita berbicara 1 tahun 365 hari kali 24 jam berapa ribu jam gitu ya, kami sudah sampaikan ya orang-orang yang berbicara pakai hanya congor, tolonglah jangan sering menuduhkan klien kami, tetapi berbicaralah dengan fakta hukum,” ucapnya.

    Julianus menyatakan pihaknya terbuka jika memang ada bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “Kalau memang ada silakan laporkan. Jadi pesan dari klien kami adalah jangan fitnah klien kami mengedarkan, memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, seperti itu,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    5 fakta mengerikan kecelakaan moge di Kulon Progo, istri tewas, anak terpental ke sungai

    By adm_imr9 Maret 20262 Views

    Kombes Arya Perdana Bantah Pistol Meledak Tak Sengaja saat Selidiki Bertrand Eka

    By adm_imr9 Maret 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jawaban Pertamina soal antrean panjang BBM di Malang: pantau terus

    10 Maret 2026

    Harga tiket BXSea Bintaro, destinasi wisata favorit saat ngabuburit Ramadan

    10 Maret 2026

    Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya

    9 Maret 2026

    Strategi Banjir Lamongan: Wagub Emil Dardak Siapkan Jaringan Pengaman Baru

    9 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?