Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • 5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan
    • Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
    • Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM
    • Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat
    • Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla
    • Pemkot Kediri tingkatkan pembangunan, pendidikan dan kesehatan jadi prioritas utama
    • Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut
    • Program MBG Malang Kembali Berjalan, Pengawasan Diperketat Pasca Evaluasi Menu
    • Kulit Mama Terancam Jika Sering Lewatkan Skincare Malam
    • 5 Warung Mie Ayam Lezat di Jakarta Selatan untuk Sarapan Cepat, Mulai Rp14 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Satu Tahun di Penjara, Kekayaan Nikita Mirzani Berkurang Drastis

    Satu Tahun di Penjara, Kekayaan Nikita Mirzani Berkurang Drastis

    adm_imradm_imr9 Maret 202642 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kondisi Keuangan Nikita Mirzani Pasca-Penahanan

    Setelah menjalani masa penahanan selama satu tahun, kondisi keuangan Nikita Mirzani tercatat mengalami kerugian yang sangat besar. Diperkirakan kerugiannya mencapai hingga Rp200 miliar akibat berbagai proyek hiburan yang harus dibatalkan dan kontrak kerja yang tertunda. Selain itu, reputasinya juga terganggu karena sorotan publik yang tidak henti-hentinya.

    Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyebutkan bahwa kerugian materiil yang dialami kliennya bukanlah angka yang kecil. Ia menegaskan bahwa dampak finansial dari kasus ini bisa menembus lebih dari Rp200 miliar. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti hilangnya peluang karier dan penghasilan yang seharusnya diperoleh selama masa penahanan.

    Selain kerugian finansial, Nikita juga kehilangan momentum dalam industri hiburan yang dinamis. Waktu satu tahun dapat membuat seorang artis tertinggal dari tren yang sedang berkembang. Oleh karena itu, memulihkan posisi bukanlah hal yang mudah.

    Galih menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut bukan sekadar asumsi. Pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti dalam persidangan. Contohnya, penghasilan sebagai brand ambassador saja mencapai 4 miliar per tahun. Belum lagi penghasilan dari endorse dan kontrak harian atau bulanan yang turut terhenti selama ia berada di tahanan.

    Menurut Galih, total kerugian yang dialami kliennya bisa mencapai lebih dari 200 miliar. Namun, pihaknya fokus pada gugatan yang diajukan sesuai dengan apa yang mereka gugat. Ia menegaskan bahwa semua klaim kerugian disertai dengan bukti yang relevan.

    Galih juga menyoroti nilai waktu kerja kliennya yang sangat berharga. Bahkan pekerjaan berdurasi singkat pun memiliki nilai ekonomi yang besar. “Walaupun dia ada pekerjaan 1 jam, itu kan berharga bagi beliau,” ujarnya.

    Ia kemudian menanggapi klaim pihak Reza Gladys yang menyebut mengalami kerugian jauh lebih besar. Pernyataan tersebut dinilai perlu dibuktikan secara konkret di pengadilan. “Mereka katanya rugi, rugi sampai dengan 300 miliar. Buktikan dong 300 miliar itu,” lanjutnya.

    Galih menekankan bahwa fakta yang terlihat saat ini justru menunjukkan kliennya berada dalam posisi dirugikan. Kondisi penahanan membuat Nikita tidak dapat menjalankan aktivitas profesionalnya. “Nah sementara yang dirugikan disini kan klien kami, sudah jelaskan. Masyarakat Indonesia juga sudah liat, klien kami sekarang ini kan ada ditahanan,” ucapnya.

    Ia menyebut kerugian bukan hanya soal angka besar, tetapi juga potensi penghasilan yang hilang setiap hari. Menurutnya, publik dapat menilai sendiri besarnya dampak tersebut. “Rugi tidak bisa menghasilkan, jika dinilai dengan penghasilannya sehari saja kan luar biasa. Itu bisa dinilai masing-masing aja seperti itu,” pungkasnya.

    Reza Gladys Diminta Tak Hadir Sidang

    Kuasa hukum Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yakni Julianus Sembiring, hingga kini belum mengizinkan kliennya hadir dalam sidang perkara yang melibatkan mereka dengan Nikita Mirzani. Keputusan tersebut disebut bukan tanpa alasan.

    Julianus menjelaskan bahwa kehadiran klien di persidangan perlu dipertimbangkan secara matang. Ia menilai situasi yang berkembang saat ini masih sangat sensitif. “Tentunya dalam hukum acara, kamilah yang akan menghadiri proses persidangan. Nah, kemudian kalau Dokter Reza Gladys klien kami dan dokter Attaubah Mufid tentu dia ingin hadir dalam persidangan ini,” ujar Julianus Sembiring saat berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

    Menurutnya, secara pribadi kliennya memiliki keinginan untuk datang langsung ke persidangan. Namun tim kuasa hukum masih menahan langkah tersebut demi kebaikan bersama. “Tetapi kami masih tidak memberikan izin karena ini akan menjadi satu hal-hal yang tidak baik karena ini kan menjadi satu pusat perhatian,” katanya.

    Ia menilai kehadiran klien justru berpotensi memunculkan spekulasi baru di tengah publik. Hal itu dikhawatirkan akan memperkeruh suasana persidangan. “Nanti datang klien kami ke pengadilan dibilang menyuap-nyuap, dibilang ada apa-apa gitu ya. Nah tapi kalau misalkan ini tidak menjadi hal-hal yang selalu didramatisir seperti film India, ya kami akan izinkan,” ungkapnya.

    Julianus menyinggung adanya potensi dramatisasi yang berlebihan dalam perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tanpa framing negatif. “Ini kan susah, kadang di-setting sana di-setting di sini, klien kami dengan niat baik diarahkan tidak ada isu-isu yang tidak benar, jadi kami tidak izinkan untuk hadir di persidangan,” tuturnya.

    Selain menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya, Julianus juga menyampaikan pesan dari Reza Gladys. Pesan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. “Yang pertama adalah pesan dari klien kami kepada masyarakat khususnya ya, bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai pelaku usaha yang mendistribusikan, memproduksi produk sediaan farmasi skincare yang tidak memiliki izin edar itu adalah merupakan sebuah tuduhan yang fitnah, bohong ya,” jelasnya.

    Ia menegaskan tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar. Menurutnya, semua harus dibuktikan melalui fakta hukum, bukan opini. “Tapi kalau memang benar apa adanya, silakan dari tahun lalu ya, kalau kita berbicara 1 tahun 365 hari kali 24 jam berapa ribu jam gitu ya, kami sudah sampaikan ya orang-orang yang berbicara pakai hanya congor, tolonglah jangan sering menuduhkan klien kami, tetapi berbicaralah dengan fakta hukum,” ucapnya.

    Julianus menyatakan pihaknya terbuka jika memang ada bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “Kalau memang ada silakan laporkan. Jadi pesan dari klien kami adalah jangan fitnah klien kami mengedarkan, memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, seperti itu,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 20262 Views

    KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

    By adm_imr4 April 20264 Views

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    By adm_imr4 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026

    Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?