Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Selebgram Pengusaha yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Pekanbaru Jalani Rehabilitasi

    Selebgram Pengusaha yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Pekanbaru Jalani Rehabilitasi

    adm_imradm_imr26 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Kapolresta Pekanbaru Terkait Penggerebekan Pesta Narkoba

    Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, memberikan penjelasan terkait penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan di sebuah penginapan kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Menurutnya, para pelaku yang diamankan tidak dibebaskan atau dilepaskan, melainkan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis setelah melalui asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

    Beberapa dari para pelaku tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk seorang selebgram dan pengusaha. Muharman menegaskan bahwa istilah “dibebaskan” atau “dilepaskan” tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

    “Bahasa ‘dilepaskan’ atau ‘dibebaskan’ itu tidak benar. Yang benar adalah para pelaku direhabilitasi sesuai dengan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu, sebagaimana amanat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010,” tegas Muharman, Senin (26/1/2026).

    Ia juga menepis isu adanya rekayasa barang bukti agar para pelaku bisa direhabilitasi. Menurutnya, saat penindakan dan penggerebekan, barang bukti langsung dibuka di lokasi, dihitung di situ, dan jumlah itulah yang diajukan penyidik untuk dilakukan asesmen. Tidak ada penyidik yang mengurangi barang bukti supaya para pelaku bisa dilakukan rehabilitasi.

    Muharman menambahkan, mekanisme penanganan tetap berjalan sesuai aturan. Jika hasil asesmen menunjukkan penyalahguna, maka para pelaku akan direhabilitasi. Namun jika memenuhi unsur pidana, proses penyidikan akan tetap dilanjutkan.

    “Kalau hasil asesmen penyalahgunaan direhabilitasi, maka akan direhab. Kalau hasil asesmen lanjut sidik, akan kami lakukan penyidikan,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol M. Jacub Kamaru. Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

    “Semua penanganan perkara sesuai prosedur dan ada pedoman Undang-Undang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, dan Undang-Undang Psikotropika yang menjadi acuan kami untuk mengajukan para pelaku ke asesmen,” kata Jacub.

    Dari hasil asesmen tersebut, para pelaku direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis. “Hasilnya, mereka tidak dibebaskan, tetapi direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi medis. Untuk teknis pelaksanaannya itu bukan di kami lagi, tapi di BNN,” jelasnya.

    Jacub kembali menegaskan tidak ada praktik “tangkap lepas” dalam perkara ini. “Yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Tidak ada istilah tangkap lepas, semua sesuai aturan,” tegasnya.

    Penggerebekan Pesta Narkoba di Baliview Unit E1

    Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek pesta narkoba di Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

    Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah orang dari berbagai latar belakang, mulai dari selebgram hingga pengusaha. Lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing wanita berinisial S.Y.G.S. yang juga dikenal sebagai selebgram. Kemudian A.G., H.A.T, M, dan M.A.M yang merupakan pengusaha otomotif dan ponsel.

    Sementara yang turut diamankan sebagai saksi yakni G.M , M.A , dan N.D.P. Dari lokasi, polisi menyita narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five. Setelah melalui proses pemeriksaan serta asesmen terpadu, para pelaku kini menjalani tahapan rehabilitasi sesuai rekomendasi tim dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?