Sidang Perdana Kasus Robot ATG. Pengacara Wahyu dan Bayu Tak Hadir, Dakwaan Tetap Dibacakan

MALANG RAYA333 Dilihat

InfoMalangRaya – Sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Pengadilan Negeri (PN) Malang akhirnya memasuki babak pertama.

Rabu siang menjelang sore (6/9/2023), agenda sidang itu menghadirkan 3 terdakwa yakni, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig (Wahyu Kenzo), Chandrabayu Mardika (Bayu Walker) dan Raymond Enovan.

Untuk agenda sidang perdana ini dimulai dengan pembacaan dakwaan. Justru, sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra itu, sang kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker tidak hadir. Sehingga, dakwaan tetap dibacakan.

Mereka dihadirkan ke ruang sidang secara telekonferensi (zoom meeting) dari Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas I Malang.

Sekitar Pukul 14.34 WIB, sidang yang diketuai Arief Karyadi SH MHum itu dimulai dengan pemeriksaan identitas.

Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo tercatat berusia 34 tahun dan memiliki alamat domisili di Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen.

Chandrabayu alias Bayu Walker tercatat berusia 36 tahun dan sebagai warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan Reynold berusia 32 tahun beralamat di Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun. Wahyu merupakan CEO ATG, Bayu tim IT, Raymond salah satu pencari member (tim pemasaran).

Semua terdakwa mengatakan jika mereka memiliki kuasa hukum untuk mendampingi mereka. Namun, di ruang sidang, hanya pengacara Reynold yang hadir.

Bahkan, Wahyu & Bayu mengaku belum sempat berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. “Kami minta penundaan minggu depan, Yang Mulia,” ucap Wahyu ke majelis hakim.

Akhirnya, hakim pun memenuhi permintaan tersebut. Sebab, semua terdakwa telah mendapatkan surat dakwaan. Otomatis, pembacaan dakwaan pun dapat dimulai.

Dalam isi dakwaannya, pada tanggal 20 Juni 2020 sampai Desember 2021, Wahyu Kenzo bersama saksi Yudi Kurniawan alias Papa Jack mendirikan sebuah PT untuk memasarkan robot trading ATG di Jakarta Barat.

Seiring waktu berjalan, bisnis itu pun dikembangkan. Kemudian, pada bulan Agustus 2020, Bayu Walker direkrut untuk mengoperasikan sistem robot.

Sayangnya, bisnis itu beroperasi tanpa izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Apalagi, mereka menerapkan bisnis ATG menggunakan sistem piramida.

Indikasinya, member akan mendapat bonus keuntungan lima persen dari harga robot yang dipilih, jika berhasil mendapatkan member baru.

Sedangkan, untuk sub member akan naik ke level atas jika mendapat member baru sebanyak 10 orang.

Di bulan Agustus 2021, Raymond yang termasuk sebagai member level tinggi diminta untuk memasarkan ATG di sebuah kantor Bank plat merah di Kecamatan Kedungkandang.

“Saat itu Raymond mendapat tiga member, Retno Purwanto, Ainul Yakin, dan Ratna Wati,” terang salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Rusdianto Hadi Sarosa SH.

Berjalannya waktu, member pun mendapat keuntungan. Seperti Retno yang mendapatkan keuntungan senilai Rp 63,3 juta (63.376.000), Ainul Rp 55,8 juta (55.860.000), Ratna Wati Rp 60,8 juta (60.871.483).

Naas, keuntungan itu tidak bisa di-withdraw atau penarikan sampai sekarang. Hingga pada bulan Januari 2022, semua member ATG tidak bisa menarik uang dari investasi tersebut dan menyebabkan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Atas perbuatannya tujuh pasal dalam dakwaan sudah menanti ketiga terdakwa. Yakni pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, pasal 372 dan 378 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Disamping itu, pasal-pasal dalam UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 3 juncto 10, 4 juncto 10, dan 5 ayat 1 juncto 10 turut serta di tuangkan oleh tim JPU.

Kuasa Hukum Raymond, Prayudha Anggara SH mengatakan, bahwa kliennya merupakan korban dari bisnis gelap ini dan justru bukan menjadi orang pesakitan.

“Dia (Raymond) member yang sukses, baru gabung Juni 2020 dari tingkat rendah dan naik terus sampai berhasil. Karena ketidak tahuannya soal ATG investasi ilegal, dia kena,” kata Anggara.

Meski begitu, dirinya enggan memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa, karena mereka belum mendapat salinannya.

Sementara, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Yuniarti SH menjelaskan, timnya masih menimbang berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti.

“Memgingat kasus ini banyak korban dan terbatas waktu penahanan, kita akan pertimbangkan dulu. Karena, jumlahnya ada puluhan,” sebut dia.

Sebagai informasi, untuk saksi korban yang direkrut oleh terdakwa Raymond seperti Retno dan kawan-kawan yang merupakan warga Kota Malang dipastikan akan hadir dalam sidang lanjutan.

Sidang lanjutan kasus robot ATG dilanjut di tanggal 13 September mendatang dengan agenda para kuasa hukum terdakwa akan memberikan tanggapannya. (Oky Novianton)
The post Sidang Perdana Kasus Robot ATG. Pengacara Wahyu dan Bayu Tak Hadir, Dakwaan Tetap Dibacakan appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *