Penangkapan Bandar Narkoba dan Pengungkapan Jaringan Besar
Kasus peredaran narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menghebohkan publik setelah munculnya seorang bandar bernama Boy. Pemunculan nama Boy terjadi dalam pengembangan kasus yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam penelusuran penyidik, posisi Boy disebut mirip dengan Koh Erwin, yang merupakan pemasok utama narkotika ke jaringan pengedar.
Peran Boy dalam Jaringan Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Elhaj, menjelaskan bahwa Boy berperan sebagai pemasok utama narkotika yang menyuplai barang ke jaringan pengedar. Barang dari Boy diduga diedarkan melalui jaringan yang dibekingi oleh AKBP Didik Putra Kuncoro bersama anak buahnya, termasuk AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Saat ini, Boy masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi sedang berusaha mengungkap identitas aslinya karena nama Boy diduga hanya alias. Menurut Roman, penyidik belum mendapat informasi pasti tentang identitas tersebut. Keterangan dari AKP Malaungi pun belum mampu membuka identitas lengkap sang bandar, karena yang bersangkutan hanya mengenal nama panggilan Boy.

Penangkapan Koh Erwin dan Pengungkapan Jaringan
Koh Erwin, bandar narkoba yang terlibat memberikan uang hingga narkoba ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Terendusnya keberadaan Koh Erwin bermula ketika pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Koh Erwin akan melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara. Koh Erwin diringkus pada Kamis (26/2/2026).
Selain Koh Erwin, beberapa tersangka lainnya juga turut diamankan, yakni oknum anggota AKP Malaungi dan Bripka Irfan. Kemudian masyarakat sipil Herman dan Yusril Isamahendra yang diketahui merupakan anak buah Anita, istri dari Bripka Irfan. Sementara dua tersangka perempuan adalah Anita dan Ais Setiawati (bendahara bandar Koh Erwin).
Konfrontir dengan Eks Kasat Narkoba
Bareskrim Polri langsung mengkonfrontir bandar narkoba Koh Erwin dengan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi usai berhasil ditangkap. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan langsung digelar penyidik pada Jumat (27/2/2026).
“Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian,” kata Eko kepada wartawan, Jumat. Selain itu, ada lima tersangka lain yang juga dibawa ke Bareskrim Polri dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam pusaran kasus yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Aliran Dana dari Bandar ke AKBP Didik
Untuk informasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu. Adapun dua bandar narkoba bernama KW alias Koh Erwin dan B.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi. Ia mengatakan awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan.
“Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ucap Zulkarnain. Uang setoran itu terus dilakukan mereka hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar.
Peran AKP Malaungi dalam Jaringan
Karena ketidaksanggupan bandar B, Didik memberikan sanksi kepada Malaungi untuk mencarikan satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, ancaman pencopotan dari jabatan jadi konsekuensinya. “Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’. Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 miliar,” tuturnya.
Kasat Memutar Otak Cari Pemasukan
Karena bandar narkoba inisial B tidak sanggup lagi, maka Malaungi memutar otak untuk mencari pemasukan dana lainnya. “Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” ucapnya. “Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tuturnya.







