Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pesan Vidi Aldiano sebelum wafat, penuh harapan untuk kembali sehat

    15 Maret 2026

    Dampak Antrean BBM di Jember, Pertalite Ludes Rp 16 Ribu per Liter

    15 Maret 2026

    Kronologi lengkap dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya, sempat live TikTok

    15 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 15 Maret 2026
    Trending
    • Pesan Vidi Aldiano sebelum wafat, penuh harapan untuk kembali sehat
    • Dampak Antrean BBM di Jember, Pertalite Ludes Rp 16 Ribu per Liter
    • Kronologi lengkap dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya, sempat live TikTok
    • Tips harum sepanjang hari dari Caitlin Halderman, Karina Mandala, dan SoKlin
    • Zelenskyy Kecewa, Sanksi UE dan Bantuan Ukraina Tertunda
    • Berita Terkini: Kesalahan Betinho Bawa Kekalahan Arema FC vs Bali United
    • Pemilik Lengah, Toko Camilan di Pasuruan Rugi Rp 15 Juta Sebelum Lebaran
    • Siaran Langsung AC Milan vs Inter Milan di ANTV Malam Ini Dihentikan
    • Rekomendasi wisata Klaten libur Lebaran 2026: Umbul Kapilaler hingga Rowo Jombor
    • 5 rekomendasi cushion untuk wajah plump dan bercahaya saat puasa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Tarif Trump, Indonesia Bebas Pajak Digital dan Transfer Data ke AS

    Tarif Trump, Indonesia Bebas Pajak Digital dan Transfer Data ke AS

    adm_imradm_imr25 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kesepakatan Perdagangan Resiprokal Antara Indonesia dan Amerika Serikat

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah secara resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART). Kesepakatan ini mencakup aturan terkait tarif sebesar 19 persen untuk beberapa produk Indonesia yang diekspor ke pasar Amerika Serikat. Perjanjian ini akan berlaku setelah proses hukum di masing-masing negara selesai, yaitu dalam waktu 90 hari.

    Dokumen yang diperoleh menyebutkan bahwa dalam ART terdapat klausul-klausul penting, termasuk mengenai pajak digital dan transfer data. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 yang berjudul Digital Trade and Technology. ART ini ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, Amerika Serikat.

    1. Indonesia Tidak Mengenakan Pajak Terhadap Perusahaan Digital AS



    Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut, disebutkan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak bea masuk terhadap layanan digital perusahaan Amerika Serikat, baik itu terkait transmisi data maupun konten digital. Berdasarkan Pasal 3.5 dari perjanjian tersebut, produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga game akan dibebaskan dari tarif pajak.

    Bunyi aturan tersebut dalam Article 3.5 adalah:

    “Customs Duties on Electronic Transmissions Indonesia shall not impose customs duties on electronic transmissions, including content transmitted electronically, and shall support multilateral adoption of a permanent moratorium on customs duties on electronic transmissions at the WTO immediately and without conditions. For greater certainty, this Article shall not preclude Indonesia from imposing internal taxes, fees, or other changes on electronic transmissions in a manner not inconsistent with Articles I and III of the GATT 1994 or Articles II and XVII of the WTO General Agreement on Trade in Services.”

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa salah satu kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat mengatur soal bebas bea masuk untuk transaksi digital. Menurutnya, hal ini tidak hanya diberikan kepada AS, tetapi juga kepada Eropa.

    “Sesuai dengan posisi di dalam forum WTO (World Trade Organization), kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja. Ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring.

    2. Indonesia Tidak Bisa Memaksa Transfer Source Code Hingga Algoritma Perusahaan AS



    Indonesia juga tidak bisa memaksa perusahaan atau warga Amerika Serikat untuk mentransfer source code, algoritma, atau rahasia dagang lain sebagai syarat membuka bisnis di Indonesia. Namun, hal itu dikecualikan untuk kepentingan hukum dengan prosedur yang ketat.

    Terkait transfer data tersebut, Airlangga mengklaim perjanjian transfer data akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, AS akan memberikan perlindungan ketat kepada data konsumen.

    “Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan juga recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” ujarnya.

    3. Perjanjian Berlaku 90 Hari Usai Proses Hukum Selesai



    Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan, perjanjian kedua belah pihak ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh masing-masing negara. Menurutnya, dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian asalkan dengan kesepakatan kedua negara.

    “Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR RI maupun di Amerika dengan proses internalnya,” ujar Airlangga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Luhut Peringatkan Jangan Lawan Iran, Harga BBM Bisa Terancam?

    By adm_imr15 Maret 20261 Views

    Krisis Energi Iran Picu Pertimbangan Pencabutan Sanksi Minyak Rusia

    By adm_imr14 Maret 20261 Views

    Benarkah Selat Hormuz Ditutup? Ini Pernyataan Dubes Iran ke RI

    By adm_imr14 Maret 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pesan Vidi Aldiano sebelum wafat, penuh harapan untuk kembali sehat

    15 Maret 2026

    Dampak Antrean BBM di Jember, Pertalite Ludes Rp 16 Ribu per Liter

    15 Maret 2026

    Kronologi lengkap dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya, sempat live TikTok

    15 Maret 2026

    Tips harum sepanjang hari dari Caitlin Halderman, Karina Mandala, dan SoKlin

    15 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?