Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    30 Jawaban Soal BTQ Kelas 4 Semester 2: Pilihan Ganda dan Esai Ujian Akhir

    24 Juni 2026

    Kemeriahan ASN Pemkot Malang Berpakaian Jersey Piala Dunia 2026, Termasuk Argentina dan Negara Favorit

    24 Juni 2026

    Lisa Mariana Bela Ruben Onsu, Sindir Pedas Sarwendah: Apa yang Kau Tunggu?

    24 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 24 Juni 2026
    Trending
    • 30 Jawaban Soal BTQ Kelas 4 Semester 2: Pilihan Ganda dan Esai Ujian Akhir
    • Kemeriahan ASN Pemkot Malang Berpakaian Jersey Piala Dunia 2026, Termasuk Argentina dan Negara Favorit
    • Lisa Mariana Bela Ruben Onsu, Sindir Pedas Sarwendah: Apa yang Kau Tunggu?
    • Yusuf Meilana Tampil 6 Kali Bersama Bali United, Kini Berlabuh ke Persik Kediri
    • Manfaat Luar Biasa Kebun Sekolah yang Belum Diketahui Banyak Orang Tua
    • Pemuda Pukuli Ibu dan Anak di Palangka Raya, Keduanya Alami Luka Parah
    • Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keistimewaan Puasa Asyura dan Muharram
    • 7 Suplemen Penguat Imun Tubuh
    • Cari kuliner dekat Pura Mangkunegaran? Ini 5 tempat makan lezat
    • Krisis listrik berulang, ini penjelasan ahli UGM
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup

    Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup

    adm_imradm_imr4 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto

    Terdakwa tunggal kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet, Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, telah dihukum penjara seumur hidup. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim, Jenny Tulak, dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto pada Senin (27/4).

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ketua Mejelis Hakim.

    Dakwaan yang dituduhkan terhadap Alvi Maulana adalah Pasal 459 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa.

    Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi, karena menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta melanggar hak asasi manusia. Dalam putusannya, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta barang bukti yang diajukan JPU, seluruh unsur dakwaan dinyatakan telah terpenuhi.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuh Ketua Mejelis Hakim, Jenny Tulak dalam sidang perkara nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk, yang dipimpinnya.

    Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihaknya akan menempuh upaya banding untuk membuktikan tidak adanya unsur perencanaan dalam perkara ini.

    “Ada hal yang dibuat pertimbangan majelis hakim, namun ada yang sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim. Mudah-mudahan dalam upaya banding bisa turun hukuman terdakwa,” pungkas Edi.

    Kronologi Singkat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

    Kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet – Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9). Penemuan ini sempat membuat warga heboh. Satreskrim Polres Mojokerto pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

    Pada Minggu dini hari (7/9), polisi menangkap Alvi di rumah kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya. Di sana, ditemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari. Setelah penyelidikan lebih lanjut, identitas korban terungkap, yakni TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.

    Saat rekonstruksi di TKP pada Rabu (17/9), Alvi melakukan 37 reka adegan dari kedatangan ke kos, melakukan mutilasi, hingga membuang potongan tubuh ke Pacet. Tersangka mengaku melakukan semua itu dalam 2 jam non stop.

    Dalam dakwaannya, Alvi Maulana diduga sengaja membunuh korban, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, karena kesal usai tidak dibukakan pintu saat pulang larut malam, 31 Agustus 2025 lalu. Alvi membunuh TAS dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur. Setelah korban tewas, terdakwa lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi, lalu dimutilasi menjadi beberapa bagian.

    Keesokan harinya, potongan tubuh korban dibuang di jalur Pacet-Cangar, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sementara beberapa lagi disimpan di lemari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemuda Pukuli Ibu dan Anak di Palangka Raya, Keduanya Alami Luka Parah

    By adm_imr24 Juni 20261 Views

    Operasi Patuh Kapuas 2026 Dua Minggu, Ini Pelanggarannya

    By adm_imr23 Juni 20260 Views

    5 Dampak Kasus yang Menimpa Yong Ho di Reborn Rookie

    By adm_imr23 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    30 Jawaban Soal BTQ Kelas 4 Semester 2: Pilihan Ganda dan Esai Ujian Akhir

    24 Juni 2026

    Kemeriahan ASN Pemkot Malang Berpakaian Jersey Piala Dunia 2026, Termasuk Argentina dan Negara Favorit

    24 Juni 2026

    Lisa Mariana Bela Ruben Onsu, Sindir Pedas Sarwendah: Apa yang Kau Tunggu?

    24 Juni 2026

    Yusuf Meilana Tampil 6 Kali Bersama Bali United, Kini Berlabuh ke Persik Kediri

    24 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?