Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah

    7 Mei 2026

    Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik

    7 Mei 2026

    Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu

    7 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 7 Mei 2026
    Trending
    • Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah
    • Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik
    • Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu
    • BYD Denza D9 2026 resmi dijual, MPV listrik mewah dengan fast charging super cepat
    • Akhir pekan panjang, ini daftar museum Solo yang cocok dikunjungi bersama kekasih dengan banyak spot instagenik
    • 25 Jalan Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta, Senin 4 Mei 2026
    • AS Minta Pertemuan Langsung Pemimpin Lebanon dan Israel
    • Gaya futuristik dan jarak tempuh jauh, ini rekomendasi 5 motor listrik premium terbaik 2026
    • Evolusi MotoGP Prancis di Le Mans: Dari Mesin 2-Tak Legendaris ke Era 1000cc 2026
    • Suami selingkuh di indekos, istri dosen DK minta cerai
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg di Nagan Terancam 6 Tahun Bui, Ini Modusnya

    Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg di Nagan Terancam 6 Tahun Bui, Ini Modusnya

    adm_imradm_imr16 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg, Tersangka Diamankan oleh Polisi

    Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria bernama SB sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa elpiji melon yang berisi dan kosong sebanyak 34 tabung serta mobil Xenia yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

    Tersangka SB dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membeli elpiji 3 kg dari pangkalan dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi). Selanjutnya, ia menjual kembali elpiji tersebut kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

    Kegiatan yang dilakukan oleh tersangka tidak memiliki izin dari pemerintah. Selain itu, gas elpiji yang digunakan merupakan subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku tidak memiliki izin terkait penggunaan gas elpiji. Gas tersebut dikumpulkan dari beberapa pangkalan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

    Karena tidak dapat menunjukkan surat izin, pelaku beserta barang bukti gas elpiji diamankan ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

    Sebelumnya, diberitakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan satu orang warga yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Penahanan tersangka SB (37) dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

    Polisi juga mengamankan 34 tabung elpiji 3 kg dengan rincian 13 tabung masih berisi dan 21 tabung kosong serta 1 unit mobil Xenia yang diduga digunakan dalam kasus ini.

    Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.

    “Gas LPG 3 kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa karena elpiji 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang harus diberikan kepada yang berhak.

    “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

    Diakuinya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Video viral bandar membara di hotel masih dicari, meski berisiko bahaya

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Korban KA Argo Bromo Anggrek vs KRL, 14 Tewas dan 84 Luka di 9 Rumah Sakit

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    4 informasi terkini kecelakaan kereta di Bekasi Timur: penyebab dan korban

    By adm_imr5 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah

    7 Mei 2026

    Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik

    7 Mei 2026

    Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu

    7 Mei 2026

    BYD Denza D9 2026 resmi dijual, MPV listrik mewah dengan fast charging super cepat

    7 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?