Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg di Nagan Terancam 6 Tahun Bui, Ini Modusnya

    Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg di Nagan Terancam 6 Tahun Bui, Ini Modusnya

    adm_imradm_imr16 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg, Tersangka Diamankan oleh Polisi

    Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria bernama SB sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa elpiji melon yang berisi dan kosong sebanyak 34 tabung serta mobil Xenia yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

    Tersangka SB dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membeli elpiji 3 kg dari pangkalan dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi). Selanjutnya, ia menjual kembali elpiji tersebut kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

    Kegiatan yang dilakukan oleh tersangka tidak memiliki izin dari pemerintah. Selain itu, gas elpiji yang digunakan merupakan subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku tidak memiliki izin terkait penggunaan gas elpiji. Gas tersebut dikumpulkan dari beberapa pangkalan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

    Karena tidak dapat menunjukkan surat izin, pelaku beserta barang bukti gas elpiji diamankan ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

    Sebelumnya, diberitakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan satu orang warga yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Penahanan tersangka SB (37) dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

    Polisi juga mengamankan 34 tabung elpiji 3 kg dengan rincian 13 tabung masih berisi dan 21 tabung kosong serta 1 unit mobil Xenia yang diduga digunakan dalam kasus ini.

    Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.

    “Gas LPG 3 kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa karena elpiji 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang harus diberikan kepada yang berhak.

    “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

    Diakuinya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?