Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Terungkap Pelaku Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Lamsel Melalui Tes DNA, Kakek Korban

    Terungkap Pelaku Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Lamsel Melalui Tes DNA, Kakek Korban

    adm_imradm_imr25 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Remaja di Lampung Selatan Berhasil Terungkap

    Sebuah kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya berhasil diungkap setelah dilakukannya tes DNA terhadap bayi yang dikandung oleh korban. Proses penyelidikan ini menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya adalah kakek dari korban sendiri, bukan orang asing seperti yang diperkirakan awalnya.

    Awal Kasus dan Tersangka Awal

    Kasus ini bermula dari laporan pada April 2025 mengenai dugaan tindak pidana terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Desember 2024. Dalam tahap awal penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka berdasarkan keterangan korban, hasil visum, serta gelar perkara.

    Namun, proses penyelidikan tidak berhenti di situ. Setelah bayi korban lahir, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan tes DNA guna memastikan identitas pelaku. Hasil uji DNA menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan antara tersangka awal dengan bayi tersebut. Justru, DNA bayi lebih cocok dengan kakek korban berinisial H (60).

    Proses Pengungkapan yang Menggunakan Teknologi Ilmiah

    Menurut Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses panjang dan berbasis pembuktian ilmiah. “Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya didukung hasil uji DNA yang memastikan keterlibatan tersangka,” ujarnya.

    Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menunggu kelahiran bayi untuk memastikan hasil pemeriksaan DNA lebih akurat. “Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir,” jelasnya.

    Perkembangan Keterangan Korban

    Setelah hasil tes DNA keluar, penyidik kembali melakukan pendalaman dengan memeriksa korban secara hati-hati. Hal ini dilakukan karena kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. Dari proses itu, keterangan korban berkembang dan mengarah pada 13 nama lain.

    Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Hingga akhirnya, hasil laboratorium forensik memastikan kecocokan DNA antara bayi korban dengan H (60), yang tak lain adalah kakek korban sendiri.

    “Setiap keterangan korban tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk hasil forensik,” kata Rudi.

    Tersangka Awal Masih Menjalani Proses Hukum

    Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam keterangan korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, tersangka awal dalam kasus ini disebut masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi

    • Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban secara hati-hati, mengingat usia korban yang masih di bawah umur.
    • Tes DNA dilakukan setelah bayi lahir untuk memastikan akurasi hasil.
    • Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang lain yang disebutkan oleh korban.
    • Laboratorium forensik digunakan untuk memvalidasi hasil tes DNA.
    • Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dan berbasis bukti ilmiah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?