Pemkot Malang Buka Posko Pengaduan THR untuk Pekerja
Pemerangkat Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang belum menerima haknya menjelang Lebaran. Posko ini akan beroperasi mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2026 dan berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa posko tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. Ia menegaskan, semua pekerja yang belum menerima THR atau ada hak lain yang belum diberikan dapat menyampaikan laporan ke posko.
“Bagi pekerja yang belum menerima THR atau ada hak yang belum diberikan, silakan menyampaikan laporan ke posko kami di MPP,” ujarnya.
Jaminan Kerahasiaan dan Kolaborasi dengan Asosiasi Pekerja
Arif menekankan bahwa pihaknya berharap seluruh pengusaha mematuhi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terkait kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, laporan akan diteruskan ke pemerintah provinsi hingga kementerian untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Jika tidak dipenuhi, akan kami laporkan ke provinsi dan dilanjutkan ke kementerian. Sanksinya bertahap, mulai dari kategori ringan hingga berat, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta menggandeng asosiasi pekerja untuk aktif menyuarakan hak-hak tenaga kerja.
“Kami jaga kerahasiaan pelapor, dan kami juga menggandeng asosiasi agar pekerja berani melapor jika ada yang tidak sesuai,” tambahnya.
Pengalaman Pekerja yang Tidak Menerima THR Sesuai Aturan
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menceritakan bahwa dirinya tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan. Pada tahun-tahun sebelumnya, ia telah menerima THR sesuai ketentuan, namun tahun ini berbeda.
“Kantor menyebutnya bonus, bukan lagi THR,” katanya. Jumlahnya pun berbeda, tidak sesuai ketentuan yang menyaratkan nilai THR harus sama dengan sekali nilai gaji take home pay. Namun dirinya tidak berani mengambil langkah melaporkan ke posko.
Narasumber tersebut khawatir akan karirnya di perusahaan tempat bekerja. Ia lebih memilih menerima keputusan kantor.
“Ya saya terima sajalah, dan berharap tahun depan tidak seperti ini lagi. Baru kali ini seperti ini,” terangnya.
Penurunan Tingkat Pengangguran di Kota Malang
Di sisi lain, Pemkot Malang mencatat adanya penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang cukup signifikan. Saat ini, TPT berada di angka 5,69 persen atau sekitar 25 ribu orang, turun dari sekitar 32 ribu orang pada tahun 2024.
“Penurunannya cukup drastis, bahkan di luar ekspektasi kami. Awalnya kami perkirakan di bawah enam persen, tapi ternyata bisa menyentuh angka lima persen,” ungkap Arif.
Pihaknya optimistis, pada tahun ini angka pengangguran dapat ditekan hingga di bawah 5,5 persen.
Investasi di Kota Malang dan Kontribusi terhadap Penyerapan Tenaga Kerja
Nilai investasi di Kota Malang tercatat mencapai Rp3,2 triliun, dengan sektor dominan meliputi perhotelan, rumah makan, permukiman, kafe, dan UMKM. Meski demikian, kontribusi investasi terhadap penyerapan tenaga kerja dinilai belum optimal, salah satunya dari sektor SPPG yang jumlahnya masih terbatas.
“SPPG memang ada pengaruh, tapi tidak banyak. Di Kota Malang yang aktif idealnya hanya sekitar 16, sehingga penyerapan tenaga kerjanya belum besar,” jelasnya.
Untuk meningkatkan serapan tenaga kerja, Pemkot Malang disebut memiliki komitmen agar tenaga kerja lokal dilibatkan dalam setiap tahap investasi, mulai dari perencanaan hingga operasional.
“Komitmennya jelas, tenaga kerja lokal harus terlibat sejak pra, proses, hingga pasca pembangunan. Jadi masyarakat Kota Malang bisa merasakan langsung manfaat investasi,” pungkasnya.







