Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Tidak Ditolak, Ini Syarat Mobil Listrik Bisa Naik Feri

    Tidak Ditolak, Ini Syarat Mobil Listrik Bisa Naik Feri

    adm_imradm_imr9 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Syarat Mobil Listrik Diperbolehkan Naik Kapal Feri

    Mobil listrik kini diperbolehkan untuk menyeberang pulau menggunakan kapal feri, asalkan memenuhi sejumlah syarat keselamatan yang telah ditetapkan. Hal ini diungkapkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry sebagai jawaban atas keluhan beberapa pemilik kendaraan listrik yang pernah mengalami penolakan saat ingin naik kapal feri.

    Corporate Secretary ASDP, Windy Andale menjelaskan bahwa kendaraan listrik tidak akan ditolak selama mematuhi aturan keselamatan yang berlaku. Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik. Menurutnya, aturan ini mencakup berbagai aspek keselamatan, mulai dari penataan kendaraan listrik di atas kapal hingga prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat.

    ASDP terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi aturan dapat berjalan optimal. Salah satu ketentuan penting adalah kondisi baterai kendaraan listrik sebelum naik kapal. Pengguna diminta agar kondisi pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) berada pada kisaran 30-50 persen saat kendaraan memasuki kapal.

    Ketentuan ini diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko selama pelayaran. Selain itu, kendaraan listrik ditempatkan pada area khusus yang umumnya berada di bagian terbuka atau upper deck kapal. Area tersebut dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran.

    ASDP juga telah memperkuat kesiapan operasional untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan kendaraan listrik, termasuk potensi kebakaran baterai. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain pemantauan area kendaraan listrik melalui CCTV, penggunaan alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device, serta penyediaan alat pemadam kebakaran yang sesuai untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik.

    Terkait laporan pengguna mobil listrik yang pernah ditolak naik kapal feri, ASDP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan listrik menggunakan layanan penyeberangan. Perusahaan pelat merah tersebut menyebut telah melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada petugas operasional pelabuhan maupun awak kapal agar standar pelayanan terhadap kendaraan listrik diterapkan secara seragam.

    Apabila masih ditemukan perbedaan perlakuan atau pemahaman di lapangan, ASDP akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait. Evaluasi dan peningkatan standar keselamatan akan terus dilakukan mengikuti perkembangan teknologi kendaraan listrik dan praktik keselamatan internasional.

    Sebelumnya, beberapa pengguna mobil listrik curhat terkait layanan kapal penyeberangan antar pulau di Indonesia. Lantaran pengguna kendaraan listrik dari komunitas mobil listrik dilaporkan pernah mengalami penolakan saat hendak menyeberang menggunakan kapal feri.

    Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi mengatakan, berbagai kendala yang dialami pengguna kendaraan listrik kerap disampaikan melalui komunitas dan kemudian diteruskan kepada pemerintah melalui asosiasi. Menurut dia, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terkait layanan penyeberangan menggunakan kapal antar pulau. Ia menjelaskan, kondisi di Indonesia masih menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai karakteristik kendaraan listrik. Akibatnya, sejumlah pengguna sempat mengalami kendala saat akan menggunakan layanan kapal penyeberangan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PLN Resmikan Infrastruktur Listrik Strategis di Karawang, Pasokan Industri dan Data Center Lebih Andal

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Ratusan Motor Listrik di Gudang BGN Jadi Tanda Korupsi Dadan Hindayana Cs

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Daftar Tarif Listrik PLN 8-14 Juni 2026, Token Rp50.000 Dapat Berapa kWh?

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?