Kabut Asap Kiriman Meluas, Udara Dharmasraya Kurang Sehat: Warga Diimbau Mulai Pakai Masker
Kabut asap mulai mengganggu kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Barat (Sumbar), terutama daerah yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga. Kabupaten Dharmasraya menjadi salah satu daerah yang kualitas udaranya mulai masuk kategori kurang sehat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuaddi, mengatakan kondisi tersebut berkaitan dengan meningkatnya titik panas di sejumlah provinsi tetangga. Menurutnya, jumlah hotspot di Sumbar justru mengalami penurunan dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan data Sistem Monitoring Hutan dan Lahan (Sipongi) yang dikoordinasikan dengan BMKG, terdapat sekitar 200 titik api di Sumbar pada periode 1-13 Agustus 2026. Jumlah itu turun menjadi sekitar 103 titik api pada periode 14-23 Agustus 2026. “Artinya menurun. Akan tetapi di provinsi tetangga kita ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” kata Tasliatul saat diwawancarai Infomalangraya.com di Kantor DLH Sumbar, Senin (24/8/2026).
Kondisi berbeda terjadi di Sumatera Selatan. Pada 1-13 Agustus, terdapat sekitar 2.800 hotspot yang terpantau. Jumlah tersebut melonjak menjadi 4.975 titik pada periode 14-23 Agustus. Tasliatul mengatakan peningkatan hotspot juga terjadi di Jambi dan Riau. Di Riau, jumlah hotspot meningkat dari 927 titik pada 1-13 Agustus menjadi 1.433 titik pada 14-23 Agustus. Sementara di Jambi, jumlahnya naik dari 794 titik menjadi 1.260 titik dalam periode yang sama.
“Kita bisa lihat di sini memang provinsi-provinsi tetangga mungkin karena terjadi kebakaran di sana, asapnya berpindah ke tetangga seperti Sumatera Barat,” ujarnya.
Dharmasraya Mulai Kurang Sehat
Tasliatul mengatakan kondisi kualitas udara di wilayah Sumbar tidak seragam. Daerah di bagian timur yang berdekatan dengan Jambi dan Riau mulai terdampak lebih signifikan. Berdasarkan koordinasi dengan BMKG, sejumlah wilayah seperti Dharmasraya dan Sijunjung mulai mengalami penurunan kualitas udara.
“Wilayah timur seperti Dharmasraya, kemudian Sijunjung, ini juga mungkin sudah kategori kurang sehat untuk kualitas udaranya,” jelasnya. Dari sejumlah daerah tersebut, Dharmasraya menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian karena lokasinya berdekatan dengan Jambi.
“Sepertinya ada Dharmasraya, karena yang dekat kan, dekat dengan Jambi,” katanya. Selain Dharmasraya dan Sijunjung, masyarakat di daerah lain yang berada dekat perbatasan provinsi tetangga juga diminta meningkatkan kewaspadaan.
DLH Sumbar mengimbau warga di Limapuluh Kota, Payakumbuh, Tanah Datar, Sijunjung hingga Dharmasraya mulai menggunakan masker, khususnya saat beraktivitas di luar ruangan. “Kita mengharapkan masyarakat kita yang ada di daerah perbatasan seperti Limapuluh Kota, Payakumbuh, kemudian Tanah Datar, kemudian Sijunjung, dan juga Dharmasraya, ini sudah mulai harus menggunakan masker,” ujar Tasliatul.
Menurutnya, penggunaan masker penting untuk mengurangi paparan akibat kondisi udara yang mulai kurang sehat.
Sumbar Tetap Waspada
Meski hotspot di Sumbar menurun, DLH meminta masyarakat tidak lengah. Sebab, Sumbar juga memiliki sejumlah kawasan gambut yang rawan terbakar. Tasliatul menyebut kawasan gambut tersebut antara lain berada di Pesisir Selatan, Agam dan Pasaman Barat.
“Kita DLH Sumbar telah berkoordinasi dengan perusahaan yang berada di kawasan gambut untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembakaran,” jelasnya. “Kita perlu kewaspadaan, tetap waspada karena kita juga ada daerah gambut, itu di Pesisir Selatan, kemudian juga di Agam dan Pasaman Barat,” tambahnya.
Perusahaan yang berada di wilayah gambut diminta memantau kondisi lahan setiap saat dan segera melakukan penanganan jika terjadi kebakaran. Tasliatul menegaskan penurunan hotspot di Sumbar menjadi perkembangan positif. Namun, meningkatnya titik panas di provinsi tetangga membuat ancaman kabut asap masih perlu diantisipasi.
“Kabut asap ini kiriman dari provinsi tetangga di Sumbar. Ada dari Sumatera Selatan, Jambi dan Riau,” pungkasnya.
Beredar Dugaan Aksi Tak Senonoh ASN, Sekdaprov Sumbar Lakukan Penelusuran: Saya Pastikan Dulu
Dugaan aksi tidak senonoh yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mendadak bikin heboh dan beredar di media sosial. Informasi ini diposting oleh akun Instagram @ekspresnews. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Pemprov Sumbar mengenai kebenaran identitas kedua orang dalam video maupun lokasi pengambilan gambar.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekda Sumbar), Arry Yuswandi, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Saya belum bisa mengomentari sekarang. Tentu saya cek dulu. Saya dapat informasi saat rapat sore ini. Ini saya masih rapat,” kata Arry saat dikonfirmasi Infomalangraya.com.
Arry juga belum dapat memastikan apakah lokasi dalam video tersebut benar berada di lingkungan kantor Gubernur Sumbar seperti yang disebutkan dalam narasi. “Untuk lokasinya saya cek dulu. Karena saya belum dapat informasinya. Jadi perlu ditelusuri,” ungkapnya.
Selain lokasi, Pemprov Sumbar juga akan menelusuri identitas dua orang yang terlihat dalam video tersebut. Arry menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah keduanya benar merupakan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. “Tentu saya pastikan dulu. Karena saya belum bisa katakan, ia atau tidak. Karena saya perlu memastikan,” tutup Arry.
Penyediaan Internet Starlink di Mentawai Berujung Pidana, Kasus Sengketa Izin Bergulir di PN Padang
Perkara penyedia layanan internet satelit Starlink di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Yogi Gilang Arya Setia (39), yang sebelumnya menyediakan akses internet melalui perangkat Starlink di wilayah tersebut, kini duduk sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang.
Namun, proses hukum yang menjerat Yogi dipersoalkan tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari penerbitan laporan polisi, penetapan subjek hukum hingga penyitaan aset.
Menurut Romi, kasus tersebut semestinya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme administratif karena berkaitan dengan perizinan usaha telekomunikasi. Berawal dari Sulitnya Akses Internet di Sikakap
Romi menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024. “Perangkat itu awalnya dipasang di wisma milik orang tua Yogi di Desa Sikakap. Langkah tersebut dilakukan karena kondisi jaringan telekomunikasi di wilayah Sikakap saat itu masih terbatas,” jelasnya.
Koneksi internet yang tersedia kemudian dimanfaatkan bukan hanya oleh keluarga Yogi. Warga, instansi pemerintah, BUMN hingga kantor kepolisian di wilayah setempat juga menggunakan akses internet tersebut karena kebutuhan komunikasi dan jaringan internet cukup tinggi. Melihat kebutuhan itu, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan layanan internet tersebut.
Ia selanjutnya mendirikan PT Mentawai Network Provider sebagai badan usaha yang bergerak dalam penyediaan layanan tersebut. Perusahaan itu telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah izin operasional pendukung lainnya disebut masih dalam proses.
Dilaporkan Polisi hingga Berujung Penahanan
Persoalan hukum kemudian muncul pada 22 Oktober 2025. Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin. Proses penyidikan kemudian berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Yogi akhirnya ditahan di Rutan Anak Air Padang sejak 8 Juli 2026. Perkara tersebut kemudian masuk ke Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Yogi didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana. Ia didakwa karena dinilai menyelenggarakan layanan telekomunikasi tanpa izin di wilayah Sikakap.
“Klien kami didakwa melanggar Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” kata Romi Martianus saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Kuasa Hukum Persoalkan Penanganan Perkara
Romi menilai perkara tersebut seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, persoalan perizinan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui pembinaan atau sanksi administratif. “Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Jika Yogi dianggap tidak ada izin lengkap, seharusnya diperingati dulu oleh pihak terkait,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai terdapat persoalan dalam penerapan LP Model A yang digunakan dalam perkara tersebut. Romi mempertanyakan penggunaan laporan tersebut karena menurutnya Yogi memiliki iktikad untuk menjalankan usaha secara resmi, salah satunya dengan telah mengantongi NIB.
Status Yogi sebagai Komisaris Ikut Dipersoalkan
Persoalan lain yang disoroti kuasa hukum berkaitan dengan status Yogi dalam perusahaan. Romi mengatakan, ketika laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider. Atas dasar itu, ia menilai persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan semestinya terlebih dahulu dilihat dari sisi badan usaha dan manajemen perusahaan.
“Kami menganggap ini cacat formil. Yogi berusaha menghadirkan solusi di tengah ketiadaan infrastruktur komunikasi di daerah 3T tanpa ada masyarakat yang dirugikan, namun justru berujung tindakan pidana,” tutur Romi.
Kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik. Menurut Romi, aset yang disita merupakan aset atas nama pribadi Yogi, sementara layanan internet yang dipersoalkan disebut dijalankan melalui PT Mentawai Network Provider.
Eksepsi Ditolak, Persidangan Berlanjut
Perkara Yogi pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Padang pada 30 Juli 2026. Tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut melalui putusan sela pada 20 Agustus 2026. Dengan keputusan tersebut, persidangan perkara Yogi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Minta Penangguhan Penahanan
Di tengah proses persidangan, kuasa hukum Yogi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Romi berharap Yogi dapat memperoleh penangguhan penahanan karena layanan internet yang selama ini dijalankan dibutuhkan masyarakat di Sikakap. Menurutnya, persoalan hukum yang sedang dihadapi Yogi jangan sampai membuat akses internet masyarakat di wilayah tersebut ikut terhenti.
Kasus ini kini masih berproses di Pengadilan Negeri Padang. Penentuan bersalah atau tidaknya Yogi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.







