Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat

    27 April 2026

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026

    PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat
    • Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak
    • PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain
    • Empat Tim Final Proliga 2026: Persaingan LavAni vs JBP Berlanjut, Megawati Hadapi Gresik Phonska
    • NPL Kredit Properti Melonjak Akibat Pertumbuhan Ekonomi Lemah
    • Tim Elang Kuantan Kejar Pengedar Narkoba
    • Jejak Karier Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Anak Bupati Malang yang Dilantik Jadi Kadis LH
    • Profil Yulia Baltschun, Mantan Finalis MasterChef Indonesia yang Kehilangan Cinta Suami
    • 5 Peluang Bisnis Haji yang Selalu Laku Setiap Musim
    • Ramalan Karier Zodiak Besok 20 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tim Elang Kuantan Kejar Pengedar Narkoba

    Tim Elang Kuantan Kejar Pengedar Narkoba

    adm_imradm_imr27 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Pengedar Sabu di Kuantan Singingi

    Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi pada Jumat (17/4/2026) malam berlangsung dengan aksi kejar-kejaran. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu nyaris berhasil kabur sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas di sebuah pondok di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir.

    Tersangka berinisial A alias G (29) sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari pengejaran petugas. Namun, upaya tersebut gagal karena kecepatan dan ketangguhan Tim Elang Kuantan dalam menangani situasi yang cukup sulit. Lokasi penggerebekan berada di tempat gelap dan jalan tanah yang licin, sehingga memperumit proses penangkapan.

    Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Elang Kuantan.

    “Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar AKP Hasan Basri.

    Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Hasilnya, sejumlah barang bukti mencengangkan ditemukan di dalam pondok tersebut. Di antaranya adalah delapan paket diduga sabu dengan berat kotor 4,92 gram yang disembunyikan dalam botol permen di lantai dua pondok.

    Selain itu, mereka juga menemukan pipet kaca pyrex berisi sabu, alat hisap bong yang sudah terpasang, plastik klip kosong, korek api, gunting, satu unit handphone, serta uang tunai Rp450.000.

    Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial CI yang kini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku mendapat sabu dari CI dengan harga Rp3.800.000. Tersangka dan CI menggunakan sistem tertentu dalam transaksi tersebut.

    Hasan Basri menjelaskan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Hal itu menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

    AKP Hasan Basri menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami akan menelusuri keberadaan CI dan jaringan paling atas,” ujarnya.

    Barang Bukti yang Ditemukan

    • Delapan paket diduga sabu dengan berat kotor 4,92 gram
    • Botol permen yang menyimpan sabu di lantai dua pondok
    • Pipet kaca pyrex berisi sabu
    • Alat hisap bong yang sudah terpasang
    • Plastik klip kosong
    • Korek api
    • Gunting
    • Satu unit handphone
    • Uang tunai Rp450.000

    Proses Penangkapan

    • Tersangka berusaha kabur saat petugas tiba di lokasi
    • Petugas berhasil mengamankan tersangka meskipun lokasi gelap dan jalan licin
    • Penggeledahan dilakukan setelah tersangka diamankan
    • Perangkat desa setempat turut menyaksikan penggeledahan


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pengusaha kehilangan Rp7,2 juta setelah 250 kg telur raib oleh TNI palsu, alasan bazar sembako

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Beredar sebagai pembeli, polisi tangkap pasangan pengedar sabu di Palembang, 96 gram disita

    By adm_imr26 April 20264 Views

    Izin tambang bermasalah segera dituntaskan, Prabowo beri tenggat waktu ke Bahlil

    By adm_imr26 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat

    27 April 2026

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026

    PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain

    27 April 2026

    Empat Tim Final Proliga 2026: Persaingan LavAni vs JBP Berlanjut, Megawati Hadapi Gresik Phonska

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?