Perum Jasa Tirta I Mengambil Langkah Hukum Terkait Perusakan Fasilitas di Bendungan Lahor
Perum Jasa Tirta I melalui PT Xfresh Citra Perkasa mengambil langkah hukum terkait aksi perusakan yang terjadi di pintu masuk Bendungan Lahor. Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum warga yang menolak pemberlakuan tarif lintas Malang-Blitar. Dalam kejadian ini, fasilitas seperti boom gate dan palang pintu dirusak, serta petugas operator diancam.
Penyebab Aksi Perusakan
Aksi perusakan tersebut dipicu oleh penolakan warga terhadap pemberlakuan tarif akses jalan tembusan Malang-Blitar. Selain merusak fasilitas, oknum warga juga diduga melakukan pengancaman terhadap petugas operator. Akibatnya, operasional tarif dihentikan sementara, yang memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap struktur bendungan.
Tindakan Hukum yang Diambil
Melalui PT Xfresh Citra Perkasa selaku penyedia jasa yang mengelola portal tersebut, laporan polisi telah dilayangkan pada Selasa (31/3/2026). Kasubdiv Pengusahaan 2 WS Brantas Perum Jasa Tirta I, Bayu Sakti, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Xfresh sebelum membuat laporan ke Polres Malang. Pihaknya melaporkan sejumlah warga yang melakukan pengancaman dan perusakan portal pintu masuk Bendungan Lahor.
“Kami sudah berkoordinasi dengan operator di lapangan yaitu PT Exfresh untuk membuat laporan,” kata Bayu ketika dikonfirmasi, Senin (6/4/2026). “Kemarin sudah ditindaklanjuti dengan pihak kepolisian seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bukti fisik seperti spanduk dan lainnya,” imbuhnya.
Bayu menjelaskan bahwa yang berhak melaporkan kejadian ini adalah pihak operator karena mereka yang mengalami langsung tindakan perusakan dan ancaman oleh sejumlah warga pada Senin (30/3/2026) lalu. Alat-alat yang dirusak meliputi boom gate atau palang pintu, rantai yang dilepas, hingga cone yang dipindah.
Dampak Operasional dan Risiko Kerusakan Struktur
Sejak kejadian Senin malam hingga Jumat (3/4/2026), akses ke kawasan Bendungan Lahor tidak ditarik tarif atau tidak beroperasi sementara. Kendaraan roda dua maupun roda empat kini bebas keluar masuk melalui pintu masuk dari Kabupaten Malang, sehingga hal ini menyebabkan kerugian bagi pihak Perum Jasa Tirta I dan PT Exfresh.
“Kalau kerugian kami belum menghitung secara pasti nilainya. Karena saat ini pun arus lalu lintas setelah libur lebaran juga menurun,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bayu menekankan pentingnya keberadaan portal tersebut untuk menjaga keamanan konstruksi. “Keberadaan portal ini penting ya gunanya untuk menyeleksi atau membatasi kendaraan yang lalu lalang. Bendungan ini bukan jembatan sehingga kendaraan yang melintas ini tidak boleh lebih dari 2 ton,” ungkapnya. Jika kendaraan yang melintas melebihi tonase, hal ini dikhawatirkan berpengaruh kepada struktur bangunannya.
Pemeriksaan terhadap Sosok ‘Dur’
Sejak dilaporkan ke Polres Malang, pintu masuk Bendungan Lahor kini dijaga secara ketat oleh pihak kepolisian untuk menghalau kendaraan dengan tonase berat. Mengenai kapan operasional kembali normal, Bayu menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi kami biarkan itu dulu. Nanti setelah proses hukum untuk penyelidikan selesai, Polres Malang sudah menyelesaikan ini, itu tentunya kami akan mengoperasikan itu kembali,” tegasnya.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Malang saat ini telah melakukan penyelidikan terkait kasus perusakan tersebut. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh PT Exfresh pada Selasa (31/3/2026) telah diterima dan ditindaklanjuti. “Laporan sudah kami terima untuk ditindaklanjuti dan saat ini proses penyelidikan,” kata Bambang Subinajar, Minggu (5/4/2026).
Langkah penyelidikan yang sudah dilakukan meliputi pengecekan TKP, pengamanan barang bukti, serta permintaan keterangan dari sepuluh orang saksi. “Rencana tindak lanjut kami akan memintai keterangan kepada saudari HD alias Dur pada Senin, 6 April 2026,” tegasnya. HD diduga melakukan perusakan pada Senin (30/3/2026) sebagai bentuk penolakan terhadap tarikan karcis untuk melintas di jalan tembusan Malang-Blitar.
Akibat aksi tersebut, kendaraan yang seharusnya dikenakan tarif non-tunai bebas melintas sehingga merugikan pihak Perum Jasa Tirta I dan PT Exfresh Citra Perkasa selaku pengelola.






