Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    20 September 2026
    Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras

    Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras

    20 September 2026
    Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi

    Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi

    20 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 20 September 2026
    Trending
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras
    • Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi
    • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital
    • Panduan Bijak Mengelola Keuangan bagi Pekerja Muda demi Mewujudkan Kebebasan Finansial
    • Rahasia Energi Stabil Pagi Hari Melalui Pilihan Sarapan Nutrisi Seimbang
    • Merawat Ketenangan Jiwa di Tengah Tuntutan Kerja Profesional Perkotaan yang Tanpa Henti
    • Persiapan Matang Kendaraan Menghadapi Ancaman Genangan Air dan Cuaca Ekstrem Musim Hujan
    • Seni Mengambil Jeda Digital Demi Merawat Kesehatan Mental dan Kedamaian Jiwa
    • Seni Merawat Percakapan Rumah: Cara Praktis Membangun Komunikasi Sehat Bersama Keluarga
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tragedi Penembakan di PETI Nibong Mitra: Vonis Ringan Terdakwa Mengundang Kritik Praktisi Hukum

    Tragedi Penembakan di PETI Nibong Mitra: Vonis Ringan Terdakwa Mengundang Kritik Praktisi Hukum

    adm_imradm_imr23 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Putusan Pengadilan Negeri Tondano Terhadap Kasus Penembakan di PETI Nibong

    Pengadilan Negeri Tondano baru-baru ini mengumumkan vonis terhadap 11 terdakwa dalam kasus penembakan maut yang terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Nibong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Desember 2025. Peristiwa tersebut menewaskan tiga orang dan melukai satu perempuan.

    Daftar Terdakwa dan Hukuman yang Diberikan

    Dalam putusan pengadilan, sebanyak 10 terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara itu, Brando Randy Liow mendapat hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun 9 bulan. Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah:

    • Mario Tumbelaka
    • Billy Tumangken
    • Fino Gumogar
    • Ganny Tangel alias Gani
    • Nixon Tumangken
    • Aldo Alfri Legi
    • Fadly Yoel Pondaag
    • David Panggey
    • Inri Semuel Kosegeran
    • Jimris Yosias Tangel
    • Brando Randy Liow

    Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan dari pidana mereka.

    Korban dan Pelaku

    Tragedi tersebut mengakibatkan kematian bagi Safruddin Makalalag, Fatan Kalipe, dan Mawardi Kalamunte. Sementara itu, Anisa Mamonto mengalami luka tembak pada bagian wajah dan paha. Putusan pengadilan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Friska Maleke.

    Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim

    Sebelum putusan akhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tondano Hermono Febriyanto telah membacakan tuntutan pada Rabu, 1 Juli 2026. JPU menuntut 10 terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Brando Randy Liow dituntut 2 tahun penjara.

    Namun, vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Untuk 10 terdakwa, hukuman yang diberikan adalah 1 tahun 4 bulan, sedangkan untuk Brando, hukuman yang diberikan adalah 1 tahun 9 bulan.

    Kritik terhadap Konstruksi Penuntutan

    Praktisi hukum Vebry T Haryadi menilai putusan pengadilan tersebut sulit diterima jika dilihat dari perspektif rasa keadilan. Ia menyoroti bahwa tuntutan JPU yang rendah menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini. Menurutnya, publik berhak bertanya mengapa tuntutan JPU hanya 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun.

    Vebry menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara utuh, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan. Ia meminta Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap dasar dan pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan. Transparansi penting agar publik dapat memahami alasan hukum di balik tuntutan dalam perkara yang menewaskan tiga orang.

    Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hukum

    Menurut Vebry, ketika ada orang yang meninggal dunia, negara melalui aparat penegak hukumnya harus menunjukkan bahwa peristiwa tersebut dipandang serius. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap perkara tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi hakim maupun kewenangan aparat penegak hukum. Ini soal nyawa manusia dan rasa keadilan keluarga korban.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20262 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    20 September 2026
    Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras

    Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras

    20 September 2026
    Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi

    Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi

    20 September 2026
    Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital

    Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital

    20 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?