
Pengelolaan kendaraan operasional yang diberikan kepada koperasi desa masih menimbulkan banyak pertanyaan. Berbagai jenis kendaraan seperti truk, pikap 4×4, dan roda tiga telah dibagikan ke berbagai desa. Namun, penggunaannya belum terdefinisi dengan jelas, dan pemerintah desa tidak memiliki otoritas untuk menentukan bagaimana kendaraan tersebut digunakan.
Kendaraan tersebut tidak berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini membuat pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaannya. Dalam beberapa kasus, kendaraan tersebut bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat setempat.
Di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Tuban, Kepala Desa Abdul Wahab menyampaikan bahwa pemerintah desa hanya menerima kebijakan dari pusat tanpa ruang untuk menentukan kebutuhan lapangan. Wilayahnya yang berbukit membutuhkan kendaraan untuk mengangkut hasil pertanian, tetapi jumlah kendaraan yang tersedia belum cukup. Ia menyarankan agar minimal lima unit kendaraan diperlukan, dan jika di desa lain tidak digunakan, bisa dialihkan ke Desa Dagangan.
Namun, ia juga mempertanyakan apakah kendaraan tersebut boleh digunakan untuk membantu aktivitas petani. Menurutnya, meskipun itu akan sangat bermanfaat, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan terhadap operasional KDMP.
Situasi serupa juga terjadi di daerah pesisir seperti Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Kepala Desa Aji Agus Wiyoto menilai kendaraan tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengangkut hasil tangkapan nelayan maupun peralatan seperti mesin kapal dan jaring. Namun, pemanfaatan itu tetap bergantung pada kebijakan koperasi, bukan pemerintah desa.
Di tingkat kabupaten, penjelasan mengenai fungsi kendaraan juga belum rinci. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban, Gunadi, menyebut kendaraan tersebut disiapkan untuk menunjang aktivitas bisnis koperasi. “Harapannya untuk memperkuat logistik dan hasil bumi,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya secara spesifik jenis usaha apa yang membutuhkan kombinasi truk, pikap, dan tosa sekaligus, penjelasan yang diberikan masih bersifat umum. Dalam praktiknya, sebagai gerai distribusi, koperasi justru cenderung menerima pasokan dari distributor, bukan mengambil barang sendiri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kebutuhan pengadaan kendaraan dalam jumlah besar.
Situasi ini menunjukkan dua persoalan sekaligus: tidak adanya kendali pemerintah desa terhadap aset yang ada di wilayahnya, serta belum jelasnya model bisnis yang akan dijalankan koperasi. Tanpa kejelasan tersebut, pemanfaatan kendaraan berisiko tidak optimal dan sangat bergantung pada kemampuan pengurus koperasi di masing-masing desa.






