Dugaan Korupsi Pengadaan Tas Ramah Lingkungan di Minahasa
Sebuah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tas ramah lingkungan kembali menjadi sorotan. Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa pada tahun 2020. Vicky Katiandagho, mantan anggota Polri yang sebelumnya menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa harga tas yang seharusnya berkisar antara Rp 8.500 per picis diduga dinaikkan hingga mencapai Rp 15 ribu per picis. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap adanya penggelembungan harga (mark up) yang signifikan.
Vicky menjelaskan bahwa tas ramah lingkungan tersebut dibeli menggunakan dana desa yang berasal dari luar Sulawesi Utara. Penelusuran yang dilakukan menunjukkan adanya selisih harga yang cukup besar. Selain itu, ia juga menemukan pelanggaran lain seperti penggunaan perusahaan tanpa izin direktur perusahaan, pelanggaran penggunaan barang dan jasa, serta masalah dalam perancangan dan pengadaan barang. Ia menilai praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah karena melibatkan jumlah yang cukup besar.
Kapolres Minahasa, AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., memberikan pernyataan terkait mutasi Vicky Katiandagho. Menurutnya, mutasi tersebut tidak ada hubungannya dengan penanganan kasus dugaan korupsi. Mutasi terjadi pada bulan Oktober 2024, sebelum dirinya menjadi Kapolres Minahasa. AKBP Stevent menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi dan pengembangan karier anggota Polri. Keputusan mutasi telah melalui mekanisme dan pertimbangan dari pimpinan di tingkat yang lebih tinggi yaitu Polda Sulut.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses penanganan dugaan korupsi tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. “Kami memastikan seluruh kebijakan, termasuk mutasi personel, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Minahasa terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Minahasa memastikan proses hukum tetap berjalan, ditegah spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kapolres menjelaskan saat ini tim telah memeriksa puluhan hukum tua yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Hukum tua adalah sebutan untuk seseorang yang mengepalai pemerintahan di desa-desa yang ada di Minahasa di bawah Bupati dan Camat yang memimpin wilayah Kabupaten dan Kecamatan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” tuturnya. Menurut Kapolres, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur untuk memperjelas alur penggunaan anggaran serta pelaksanaan proyek di tingkat desa. Ia menyebutkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 75 orang saksi hukum tua yang diperiksa. Ini untuk memperkuat data dan fakta dalam penanganan perkara. Yang pasti berdasarkan petunjuk yang harus diperiksa keseluruhan hukum tua, meskipun sudah ada yang diganti yang pasti akan terus berproses.
Diketahui bahwa, proyek pengadaan Tas Ramah Lingkungan ini disinyalir menelan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar berasal dari anggaran dana desa. Kegiatan penyaluran tas ramah lingkungan ini dilaksanakan oleh pihak ketiga kepada Hukum tua di 227 Desa di kabupaten Minahasa. Tas ramah lingkungan tersebut dijual ke pihak desa dengan harga Rp 15 ribu per picis. Total jumlah keseluruhan yang disalurkan sebanyak 150.000 picis.







