Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Marcos Santos Ungkap Rahasia Tahan Persebaya! Arema FC Siap Kalahkan Tavares

    30 April 2026

    Tren 2026 Berubah, 5 Tips Penting untuk Pencari Kerja Agar Cepat Diterima

    30 April 2026

    Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!

    30 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 April 2026
    Trending
    • Marcos Santos Ungkap Rahasia Tahan Persebaya! Arema FC Siap Kalahkan Tavares
    • Tren 2026 Berubah, 5 Tips Penting untuk Pencari Kerja Agar Cepat Diterima
    • Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!
    • LavAni Tak Terkalahkan Kalahkan Bhayangkara dan Rebut Juara Proliga 2026
    • Dampak Kebakaran Pasar Baru Tuban: 41 Kios Ludes, Pedagang Rugi Rp200 Juta, Penyebab Menunggu Labfor
    • 5 cara membentuk pikiran sehat soal keuangan untuk hindari pemborosan
    • 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Motif Masih Mencurigakan
    • Doa Berangkat Haji Lengkap: Teks Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Jika 90% Pakaianmu Hitam, Ini 8 Ciri Khasmu Menurut Psikologi
    • 8 rekomendasi kuliner pantai terbaik di Mempawah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    adm_imradm_imr9 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Suap di PN Depok: 5 Tersangka Ditahan oleh KPK

    Kondisi tangan terborgol besi, I Wayan Eka tampak berjalan dari Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan. Mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”, Wayan Eka berjalan dengan wajah lusuh didampingi petugas kepolisian.

    Wayan Eka termasuk Bambang Setyawan (wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok), kedua hakim yang ikut diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Depok Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam. Termasuk I Wayan Eka, total 5 tersangka digiring keluar oleh petugas pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, tepatnya pukul 03.01 WIB.

    Momen keluarnya orang nomor satu di PN Depok ini menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak proses pemeriksaan berlangsung. Saat dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait kasus dugaan suap eksekusi lahan yang menjeratnya, I Wayan Eka memilih untuk membisu. Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya untuk menanggapi dugaan penerimaan uang suap tersebut.

    Alih-alih memberikan klarifikasi, I Wayan Eka hanya merespons gempuran pertanyaan awak media dengan menangkupkan kedua telapak tangannya di depan dada—melakukan gerakan namaste—sebagai isyarat permohonan maaf atau enggan berkomentar. Ia terus mempertahankan gestur tersebut sembari melangkahkan kakinya masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiaga di lobi gedung KPK.

    Penahanan ini merupakan buntut dari operasi senyap yang dilakukan tim KPK pada Kamis (5/2/2026). Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya. I Wayan Eka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta fee untuk memuluskan eksekusi pengosongan lahan.

    Proses penangkapan pun berlangsung dramatis di kawasan Emerald Golf, Tapos, di mana tim KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran mobil dengan perantara suap di tengah kondisi hujan dan gelap. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta di dalam tas ransel hitam. Kini, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, serta tiga tersangka lainnya harus merasakan dinginnya jeruji besi.

    Mereka resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Daftar 5 Tersangka

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

    Kelima tersangka yang terjaring OTT adalah:
    * Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta

    Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan

    Juru Sita di PN Kota Depok, Yohansyah

    Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi

    Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025,” ujar dia. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Konstruksi Perkara

    Perkara ini bermula dari adanya sengketa lahan perdata yang sedang berproses di PN Depok. Sengketa ini melibatkan PT Karabha Digdaya melawan masyarakat. Demi memenangkan perkara dan mengamankan aset yang diklaim perusahaan, pihak PT Karabha Digdaya melakukan pendekatan ilegal kepada pejabat pengadilan.

    “Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset,” jelas Budi. Dalam operasi senyap yang berlangsung Kamis (5/2/2026) malam, tim KPK memergoki adanya transaksi serah terima uang (delivery) dari pihak PT Karabha Digdaya kepada aparat penegak hukum tersebut. KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai uang suap.

    Profil Singkat PT Karabha Digdaya

    PT Karabha Digdaya bukanlah perusahaan sembarangan. Perusahaan ini berdiri sejak 1989 dan dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif, termasuk Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate. PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Motif Masih Mencurigakan

    By adm_imr30 April 20261 Views

    Pengungkapan Pinjol yang Menipu Damkar Semarang

    By adm_imr30 April 20262 Views

    Start tertunda bikin deg-degan? MotoGP ubah aturan Jerez untuk keselamatan pembalap

    By adm_imr30 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Marcos Santos Ungkap Rahasia Tahan Persebaya! Arema FC Siap Kalahkan Tavares

    30 April 2026

    Tren 2026 Berubah, 5 Tips Penting untuk Pencari Kerja Agar Cepat Diterima

    30 April 2026

    Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!

    30 April 2026

    LavAni Tak Terkalahkan Kalahkan Bhayangkara dan Rebut Juara Proliga 2026

    30 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?