Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Persiapan Matang Kendaraan Menghadapi Ancaman Genangan Air dan Cuaca Ekstrem Musim Hujan

    Persiapan Matang Kendaraan Menghadapi Ancaman Genangan Air dan Cuaca Ekstrem Musim Hujan

    18 September 2026
    Seni Mengambil Jeda Digital Demi Merawat Kesehatan Mental dan Kedamaian Jiwa

    Seni Mengambil Jeda Digital Demi Merawat Kesehatan Mental dan Kedamaian Jiwa

    18 September 2026
    Seni Merawat Percakapan Rumah: Cara Praktis Membangun Komunikasi Sehat Bersama Keluarga

    Seni Merawat Percakapan Rumah: Cara Praktis Membangun Komunikasi Sehat Bersama Keluarga

    18 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 18 September 2026
    Trending
    • Persiapan Matang Kendaraan Menghadapi Ancaman Genangan Air dan Cuaca Ekstrem Musim Hujan
    • Seni Mengambil Jeda Digital Demi Merawat Kesehatan Mental dan Kedamaian Jiwa
    • Seni Merawat Percakapan Rumah: Cara Praktis Membangun Komunikasi Sehat Bersama Keluarga
    • Menembus Dinding Sunyi Remaja Melalui Seni Mendengar Tanpa Menghakimi
    • Strategi Menjaga Dompet Tetap Sehat Tanpa Harus Mengorbankan Kebahagiaan Menjelang Akhir Bulan
    • Sinergi Piring Pagi: Panduan Memadukan Makanan Sarapan Agar Energi Stabil Lengkap Sehari Penuh
    • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota Tanpa Mengganggu Rutinitas Kerja
    • Panduan Praktis Melindungi Data Pribadi dan Menjaga Privasi Digital di Internet
    • Membangun Ruang Bicara Hangat di Rumah Tanpa Hambatan Dan Drama Antargenerasi
    • Menata Ulang Ritme Kerja untuk Menemukan Keseimbangan Hidup di Tengah Kesibukan Urban
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Warga Batuampar Serbu BPN Buleleng, Desak Pembatalan HPL

    Warga Batuampar Serbu BPN Buleleng, Desak Pembatalan HPL

    adm_imradm_imr28 Juni 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Warga Buleleng Datangi Kantah-BPN untuk Tuntut Eksekusi Pembatalan Sertifikat



    Warga dari Banjar Dinas Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mengunjungi Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kantah-BPN) Buleleng pada Rabu (24/6). Kedatangan puluhan warga ini didampingi oleh Ketut Yasa dan Nyoman Tirtawan dari LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), dengan tujuan untuk mempertanyakan kejelasan eksekusi pembatalan sertifikat pengganti Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 001/Desa Pejarakan.

    Tuntutan warga ini didasarkan pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk putusan PTUN Denpasar No. 16/G/2024/PTUN.DPS, putusan PT. TUN Mataram No. 47/B/2024/PT.TUN.MTR, serta putusan Mahkamah Agung (MA) No. 70K/TUN/2025 tertanggal 25 Mei 2025 yang memerintahkan BPN untuk mencabut HPL tersebut.

    Sebelum melakukan audiensi, warga sempat melakukan orasi di depan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, I Made Ambarajaya. Setelah itu, perwakilan warga akhirnya diterima langsung oleh Kepala Kantah BPN Buleleng, I Wayan Budayasa.

    Dalam pertemuan tersebut, Nyoman Tirtawan menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 01 Tahun 2023, batas waktu bagi BPN untuk mencabut HPL tersebut telah lewat. Berdasarkan regulasi, HPL seharusnya dicabut dalam waktu 95 hari yang jatuh pada Oktober 2025, lalu ditambah tenggang waktu 60 hari hingga Januari 2026. Namun, sampai warga datang ke BPN Buleleng pada Rabu (24/6), eksekusi belum juga terlaksana.

    “Putusan PTUN sudah inkracht, limit waktu sudah habis. Kami minta BPN segera melakukan eksekusi dan jangan menghalangi proses hukum. Kapan BPN akan menghapus HPL ini?” tanya Nyoman Tirtawan.

    Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana berupa hukuman tiga tahun penjara bagi pihak yang mengabaikan putusan pengadilan yang sah. Jika BPN tetap tidak merespons, pihaknya mengancam akan melaporkan masalah ini ke Presiden Prabowo, Komnas HAM, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga Mendagri Tito Karnavian.

    Nyoman Tirtawan juga menyoroti alasan BPN yang berlindung di balik Peraturan Menteri (Permen) No 21 Tahun 2020. “Permen itu di bawah undang-undang dan hanya menyangkut konflik internal. Perintah pengadilan sudah jelas, yang mengeksekusi seharusnya BPN Buleleng, bukan Kanwil BPN Bali. Jangan sampai Kepala BPN Buleleng menjadi ‘tumbal’ Kanwil BPN Bali,” ujarnya menohok kepada Kepala Kantah BPN Buleleng I Wayan Budayasa.

    Tanggapan dari Pihak BPN Buleleng

    Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantah BPN Buleleng I Wayan Budayasa menyatakan sangat menghormati dan tunduk pada putusan pengadilan. Namun, sebagai lembaga vertikal, pihaknya terikat pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan instruksi dari pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berdasarkan Permen No. 21/2020.

    “Kami sudah membaca amar putusannya. Namun, kewenangan pembatalan sertifikat ini bukan berada di BPN Buleleng, melainkan di Kanwil BPN Provinsi Bali. Kami adalah lembaga vertikal, jadi pelaksanaannya harus seragam di seluruh Indonesia. Jangan paksa saya melanggar aturan,” ujar Budayasa.

    Penjelasan senada juga disampaikan oleh Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Buleleng, I Made Ambarajaya. Ia menegaskan bahwa Kantah BPN Buleleng secara regulasi tidak memiliki otoritas mandiri untuk membatalkan sertifikat tersebut.

    Untuk meredam ketegangan dan membuktikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, di akhir pertemuan, Kepala BPN Buleleng menyerahkan bukti surat dinas kepada perwakilan warga. BPN Buleleng menunjukkan Surat No. MP.01.03./2344-51.08/II/2026 tertanggal 11 Januari 2026 perihal Usulan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang telah dikirimkan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali.

    Surat tersebut menjadi bukti bahwa pihak kabupaten telah meneruskan dokumen dan mengusulkan pembatalan sertifikat HPL No. 001/Desa Pejarakan ke tingkat provinsi. “Kami sudah melaporkan dan berkonsultasi ke Kanwil. Kami juga sudah menjelaskan isi putusan ini melalui surat kepada kuasa hukum warga, Bapak Rahnawi dkk. Jika ingin kejelasan lebih lanjut mengenai eksekusinya, silakan pertanyakan ke Kanwil BPN Bali,” tutur Budayasa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Waspada Modus Pembeli Borongan, Toko Sembako Adib Nyaris Jadi Sasaran Penipuan

    By redaksi12 September 20267,033 Views

    Bukan jumlah, Mazda fokus pada optimalisasi dealer yang ada

    By adm_imr26 Agustus 20260 Views

    Danantara luncurkan proyek PSEL Rp 3 triliun di Bekasi, tuntaskan krisis sampah

    By adm_imr26 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Persiapan Matang Kendaraan Menghadapi Ancaman Genangan Air dan Cuaca Ekstrem Musim Hujan

    Persiapan Matang Kendaraan Menghadapi Ancaman Genangan Air dan Cuaca Ekstrem Musim Hujan

    18 September 2026
    Seni Mengambil Jeda Digital Demi Merawat Kesehatan Mental dan Kedamaian Jiwa

    Seni Mengambil Jeda Digital Demi Merawat Kesehatan Mental dan Kedamaian Jiwa

    18 September 2026
    Seni Merawat Percakapan Rumah: Cara Praktis Membangun Komunikasi Sehat Bersama Keluarga

    Seni Merawat Percakapan Rumah: Cara Praktis Membangun Komunikasi Sehat Bersama Keluarga

    18 September 2026
    Menembus Dinding Sunyi Remaja Melalui Seni Mendengar Tanpa Menghakimi

    Menembus Dinding Sunyi Remaja Melalui Seni Mendengar Tanpa Menghakimi

    18 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?