Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Yusril: Bergabung dengan TNI Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan, Mengapa?

    Yusril: Bergabung dengan TNI Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan, Mengapa?

    adm_imradm_imr31 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Menteri Hukum Mengenai Status Kewarganegaraan WNI yang Bergabung dengan Tentara Asing

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing. Menurutnya, kehilangan status WNI tidak otomatis terjadi hanya karena seseorang masuk ke dalam dinas militer negara lain tanpa izin Presiden.

    Yusril menegaskan bahwa hal ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

    Ia menganalogikan situasi ini dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ancaman hukuman bagi pelaku pidana diatur, tetapi seorang pencuri tidak otomatis dihukum sesuai bunyi KUHP. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.

    Yusril menyebutkan bahwa situasi sama juga berlaku dalam hal kehilangan kewarganegaraan. Meskipun undang-undang menyebutkan bahwa WNI kehilangan statusnya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI tersebut.

    Proses Formal untuk Mencabut Status Kewarganegaraan

    Yusril menjelaskan bahwa penetapan status kewarganegaraan WNI harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Demikian pula, jika seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraan, keputusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Menteri Hukum akan melakukan penelitian kebenarannya. Jika terbukti bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku. Sementara itu, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka individu-individu seperti Kezia Syifa dan Muhammad Rio masih berstatus sebagai WNI secara hukum.

    Langkah Pemerintah untuk Memverifikasi Status WNI

    Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kabar tentang keberadaan WNI yang bergabung dengan tentara asing. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah juga tidak bersikap pasif.

    Yusril akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes di Washington dan Moskwa, untuk memastikan benar atau tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain.

    Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua langkah harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik.

    Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio

    Diberitakan sebelumnya, Kezia Syifa, seorang WNI asal Tangerang, bergabung dengan Garda Nasional Amerika Serikat. Informasi ini diketahui setelah beredarnya video dirinya mengenakan seragam militer AS dan berpamitan dengan keluarganya. Kezia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini tinggal di Amerika Serikat sejak pertengahan 2023.

    Sementara itu, eks anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Ia disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina. Rio dikenal sebagai anggota Brimob yang melakukan desersi dan memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi polri. Ia pernah disidang terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Rio sempat masuk daftar pencarian orang, namun belakangan diketahui bahwa ia sudah bergabung ke tentara Rusia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Heboh! Trump Umumkan Kesepakatan Besar dengan Tiongkok, Apa Isinya?

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Netanyahu Ingin Bebas dari Ketergantungan AS, Israel Tolak Bantuan Rp62 Triliun Tahunan

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Menteri Luar Negeri Iran: Tidak Percaya AS, Perdamaian Hanya Dilanjutkan Jika Washington Serius

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?