Berita Populer Sulawesi Utara Selasa 3 Februari 2026
Beberapa kejadian menarik terjadi di Sulawesi Utara pada hari Selasa, 3 Februari 2026. Berbagai topik menjadi perhatian masyarakat dan mendapat banyak pembahasan. Berikut ini adalah tiga berita populer yang mencuri perhatian.
Boxing On The Street di Manado, Taman God Bless Park Jadi Arena
Taman God Bless Park di Manado akan menjadi arena untuk acara Boxing On The Street. Acara ini akan digelar dua minggu dari sekarang, tepatnya pada tanggal 16–17 Februari 2026. Lokasi acara berada di Jalan Piere Tendean, Sario Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang bersebelahan dengan Pasar 45.
Melalui konsep baru ini, tinju tidak lagi eksklusif di dalam gedung tetapi hadir langsung di ruang terbuka publik. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk menemukan dan membina bibit-bibit petinju muda berbakat dari berbagai daerah di Sulawesi Utara.
Sekretaris Panitia Pelaksana, Richard Kundiman, menyatakan bahwa seluruh persiapan telah matang, baik dari sisi teknis maupun nonteknis. Ia menjelaskan bahwa atlet siap, venue siap, dan rekomendasi dari pemerintah kota juga sudah diperoleh. Acara ini akan diikuti oleh atlet-atlet dari 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Selama dua hari pelaksanaan, panitia menyiapkan 40 kelas pertandingan, dengan rincian 20 kelas pada hari pertama dan 20 kelas pada hari kedua. Para petinju yang menang akan memperoleh piagam penghargaan serta pengalaman bertanding yang menjadi modal penting dalam pembinaan karier ke depan.
Selain itu, panitia juga menghadirkan laga khusus bagi peserta non-atlet atau street fighter. Konsep ini dinilai sebagai pendekatan kreatif untuk merangkul anak-anak muda agar menyalurkan energi dan keberanian mereka ke jalur yang positif.
Proyek Manado Outer Ring Road III Dilanjutkan, Anggarannya Rp26 Miliar
Pembangunan Manado Outer Ring Road (MORR) III dilanjutkan tahun ini. Hal ini dipastikan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara saat hearing dengan Komisi III, DPRD Sulut, Senin 2 Februari 2026.
Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Sulawesi Utara, Ringgo Radetyo, mengungkapkan bahwa salah satu proyek strategis konektivitas ialah lanjutan pembangunan MORR III. Ruas jalan lingkar ini nantinya akan menghubungkan Kalasey, Minahasa ke Winangun, Manado.
Menurut Ringgo, saat ini pihaknya menunggu pencairan konsinyasi lahan. Ia menjelaskan bahwa persoalan pembebasan lahan yang sebelumnya menjadi kendala telah mendapatkan solusi. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut telah menyelesaikan proses penyiapan anggaran.
“Saat ini, tahapan telah memasuki proses konsinyasi di pengadilan. Kami sedang menunggu proses pencairan konsinyasi bagi pihak penerima hak atas nama sertifikat yang ada di lokasi tersebut,” kata Ringgo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Sulawesi Utara, Senin 2 Februari 2026.
Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pekerjaan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 berjalan sesuai target melalui monitoring ketat. Hal ini menjadi fondasi penting sebelum melangkah ke program kerja tahun 2026 yang menjadi lingkup kewenangan BPJN.
Soal Opsen Pajak Kendaraan, Komisi II DPRD Sulut Rekomendasikan Keringanan
Komisi II DPRD Sulawesi Utara merekomendasikan adanya keringanan opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil dan motor baru. Rekomendasi ini dikeluarkan Komisi II usai rapat dengar pendapat dengan pimpinan diler otomotif Sulut, Selasa 3 Februari 2026.
Ketua Komisi II, Inggried JNN Sondakh, menyatakan bahwa mereka merekomendasikan Gubernur Sulut menggunakan wewenang memberikan keringanan opsen maksimal 25 persen. Ini sesuai regulasi, yakni Pergub Sulut nomor 11 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Inggried mengungkapkan bahwa rekomendasi kedua ialah meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, memfasilitasi perkumpulan Sulawesi Utara Automotive (Sulut Auto) untuk audiensi dengan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus. Harapannya, aspirasi teman-teman diler otomotif bisa disampaikan langsung ke Pak Gubernur.
Gubernur dapat menggunakan kewenangan tertinggi dalam menyikapi keluhan pelaku industri otomotif daerah ini.







