Infomalangraya.com– Video seorang ibu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menangis setelah mendapatkan hasil visum anaknya menjadi perbincangan di media sosial.
Di dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas, ibu tersebut dikatakan telah menunggu perkembangan penyelesaian kasus selama sekitar tiga bulan.
Terjadinya kejadian tersebut terkait dengan laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Dalam narasi yang beredar, hasil visum et repertum dikatakan dikirimkan oleh kepolisian kepada ibu korban melalui WhatsApp.
Dampak viralnya video tersebut, pihak kepolisian memastikan kasus masih dalam proses penanganan.
PPA-PPO Polres Bogor mengatakan penyelidikan masih berlangsung guna mengumpulkan bukti dan menentukan pihak yang bersalah.
Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menyatakan bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan.
“Status perkara tersebut telah berubah dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata AKP Silfi Adi Putri, Minggu (23/8/2026).
Polisi menerima pengaduan mengenai dugaan tindak pidana perbuatan tidak senonoh terhadap anak tersebut pada Mei 2026.
Sejak saat itu, para penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan serta mengumpulkan bukti-bukti untuk melanjutkan proses hukum.
Menurut Silfi, penunjukan tersangka tidak dapat dilakukan sebelum penyidik memenuhi ketentuan bukti yang berlaku.
“Untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka, diperlukan dua bukti yang memadai sebagai dasar,” katanya.
Selain melengkapi bukti yang sudah dimiliki, pihak kepolisian juga mengadakan pemeriksaan medis tambahan terhadap korban.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk membantu penyidik memperkuat bukti dalam perkara tersebut.
“Langkah selanjutnya adalah mengarahkan korban untuk menjalani visum psikiatrik di RSUD Bakti Pajajaran,” ujar Silfi.
Kepolisian memastikan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku agar kasus tersebut dapat dibuktikan secara sah.
Tangani 143 Kasus
Di sisi lain, terdapat 143 kasus kekerasan terhadap anak yang telah ditangani hingga Juli 2026, sesuai data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Angka ini terus mendekati total pencapaian tahun lalu yang mencatatkan 186 kasus.
Data UPTD PPA Banjarmasin menunjukkan bahwa penyebaran kasus antara anak laki-laki dan perempuan cenderung seimbang, meskipun terdapat perbedaan dalam dinamikanya.
“Kasus yang melibatkan perempuan lebih mendominasi kejahatan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan,” katanya, Kamis (6/8/2026).
Sementara untuk kasus yang menimpa anak laki-laki, mereka sering terlibat dalam tindakan remaja yang tidak baik, seperti kegiatan geng, perkelahian antar kelompok, hingga penggunaan zat berbahaya (ngelem).
Dalam penanganannya, UPTD PPA memberikan bantuan hukum menyeluruh mulai dari proses pelaporan di Polresta hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami mendampingi hingga pelaksanaan visum et repertum. Khususnya bagi korban yang memiliki disabilitas, UPTD PPA juga melibatkan dokter spesialis kejiwaan dalam pemeriksaan visum et psychiatricum,” jelas Susan.
Pemantauan tetap dilakukan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai aturan dalam UU Perlindungan Anak.
Mereka bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk berhak mengikuti ujian tetap terpenuhi meskipun sedang menjalani proses hukum atau ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Saat ini pihak UPTD PPA sedang menangani kasus kehamilan seorang anak di bawah umur yang melibatkan siswa kelas 1 SMP sebagai korban dan siswa kelas 2 SMP sebagai pelaku.
“Pemantauan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses persalinan medis hingga mediasi dan pengajuan dispensasi pernikahan di KUA, agar kedua anak tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikannya,” katanya.
Sekitar lima pelaku tindak pidana yang merupakan siswa SMA sedang dalam proses hukum dan penahanan. Pihak terkait memastikan tetap adanya pendampingan bagi korban maupun pelaku.
(Infomalangraya.com/TribunJatim.com)





