Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»32 Balok Timah Disita di Polda Bangka Belitung, Ini Fakta Terbaru

    32 Balok Timah Disita di Polda Bangka Belitung, Ini Fakta Terbaru

    adm_imradm_imr13 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan Terkait Timah di Bangka Belitung

    Sebanyak 32 balok timah diamankan oleh aparat kepolisian dan dipindahkan ke halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung pada Selasa (3/3/2026) siang. Proses pemindahan barang bukti tersebut menarik perhatian warga dan para pengguna jalan yang melintas di kawasan Mapolda.

    Balok-balok timah ini diketahui berasal dari sebuah smelter di wilayah Simpang Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Selain timah dalam bentuk balok, aparat juga mengamankan pasir antrasit dalam kemasan jumbo bag, alat pencetak pasir timah menjadi balok, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan produksi timah.

    Proses Pemindahan di Bawah Terik Matahari

    Pantauan di lokasi menunjukkan dua unit kendaraan trailer dan dua unit truk terparkir di depan gedung Ditreskrimsus sejak siang hari. Di bawah terik matahari, sejumlah pria berpakaian bebas tampak sibuk melakukan proses bongkar muat. Forklift hilir mudik mengangkat balok-balok timah dari atas trailer untuk kemudian diturunkan secara perlahan ke halaman depan gedung. Beberapa orang lainnya berdiri di atas bak trailer untuk memastikan posisi balok tetap stabil saat diangkat.

    Suasana terlihat tertib dengan pengawasan aparat. Petugas berpakaian safari tampak mencatat dan menghitung jumlah balok timah yang telah diturunkan. Satu per satu balok disusun rapi di halaman, membentuk deretan memanjang yang mudah terlihat dari pintu gerbang. Tak hanya balok timah, sejumlah jumbo bag berisi pasir antrasit juga terlihat dipindahkan. Material tersebut diduga merupakan bagian dari proses produksi timah di smelter.

    Pengakuan Sopir Trailer

    Salah seorang sopir trailer yang ditemui di lokasi mengaku dirinya hanya bertugas mengangkut muatan dari Simpang Tempilang menuju Mapolda. Ia mengatakan telah berada di lokasi smelter sejak sehari sebelumnya. “Kami ditelepon untuk membawa barang ini ke sini. Dari kemarin sore sudah di Simpang Tempilang, tadi pagi baru sampai,” ujarnya singkat.

    Ia menyebut jumlah balok timah yang diangkut sekitar 30 unit, meskipun di lokasi terhitung ada 32 balok yang disusun di halaman. Sopir tersebut juga menyampaikan bahwa ia sempat mendengar informasi bahwa barang tersebut merupakan hasil sitaan, namun tidak mengetahui secara pasti detail kasusnya. “Dari Simpang Tempilang bang, asalnya dari smelter ada 30 balok timah dan pasir antrasit,” ucap salah seorang sopir kepada Infomalangraya.com.

    Ia pun mengaku sudah sejak kemarin sore, berada di Simpang Tempilang diminta untuk membawa balok timah hasil sitaan Bareskrim Polri. “Kita ditelepon untuk bawa ini kesini, ada yang bilang sitaan Bareskrim Polri tapi saya tidak tahu karena disini hanya nyopir trailer,” ucapnya. “Dari kemarin disana, tadi pagi baru sampai sini (Polda) ini mau diturunkan dulu balok. Kalau pasir antrasit sudah kemarin, saya tidak tahu berapa banyak,” ujarnya.

    Diduga Hasil Temuan di Smelter

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa balok timah tersebut merupakan hasil temuan tim Ditreskrimsus di sebuah smelter di kawasan Simpang Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Smelter itu diduga menjadi lokasi pengolahan timah yang kini tengah dalam penyelidikan aparat. Sejumlah pihak terkait, termasuk yang diduga sebagai pemilik smelter, telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

    Pemeriksaan dilakukan guna mendalami asal-usul bahan baku timah, legalitas operasional smelter, serta kelengkapan dokumen produksi dan distribusi. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci mengenai kasus tersebut. Belum dijelaskan apakah temuan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, tindak pidana di sektor pertambangan, atau bentuk pelanggaran lainnya.

    Penataan Barang Bukti

    Di halaman Ditreskrimsus, balok-balok timah disusun secara teratur untuk memudahkan proses inventarisasi. Setiap balok memiliki ukuran seragam dan tampak dalam kondisi utuh. Petugas terlihat melakukan pendataan secara cermat untuk memastikan jumlah dan kondisi barang sesuai dengan hasil temuan di lapangan. Penataan tersebut juga bertujuan menjaga keamanan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.

    Pengamanan dilakukan secara ketat dengan pengawasan personel kepolisian. Material lain seperti pasir antrasit dan alat pencetak juga diletakkan di area terpisah. Jumbo bag berukuran besar itu tampak tertutup rapat, sementara alat cetak disandarkan di sisi halaman gedung.

    Menunggu Keterangan Resmi

    Sampai berita ini diturunkan, belum ada konferensi pers resmi dari Polda Bangka Belitung terkait detail kasus, status hukum barang bukti, maupun potensi tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan aktivitas smelter tersebut.

    Masyarakat diharapkan menunggu penjelasan resmi agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengamanan 32 balok timah beserta material pendukungnya ini menjadi salah satu perhatian penting dalam upaya penegakan hukum di sektor pertambangan.

    Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah temuan ini berujung pada penetapan tersangka atau sanksi administratif bagi pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu, balok-balok timah tersebut masih tersusun rapi di halaman Ditreskrimsus sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?