Proses Pengurusan Jenazah dalam Agama Islam
Setiap manusia pasti akan menghadap kepada Allah SWT. Sebagai umat Islam, kita tidak boleh meremehkan atau mengabaikan kewajiban untuk merawat saudara-saudara seiman yang telah meninggal dunia. Dalam agama Islam, pengurusan jenazah merupakan salah satu bentuk ibadah yang penting dan diatur oleh hukum-hukum syariat.
Proses pengurusan jenazah memiliki perbedaan antara jenazah laki-laki dan perempuan. Berikut adalah empat tata cara mengurus jenazah laki-laki dalam agama Islam.
1. Memandikan Jenazah Laki-Laki
Sebelum memandikan jenazah, beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain: tempat mandi, air bersih, sidr (bidara), sabun mandi, sarung tangan, sedikit kapas, dan air kapur barus. Orang yang memandikan jenazah harus seorang Muslim, berakal, balig, berani, jujur, shaleh, terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah. Jenis kelamin harus sama, yaitu jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, kecuali suami istri atau mahramnya.
Tata cara memandikan jenazah laki-laki antara lain:
– Jenazah dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar, hindari terkena hujan, sinar matahari, dan tertutup.
– Tutupi jenazah dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuh agar auratnya tidak terlihat.
– Pihak yang memandikan memakai sarung tangan, air untuk memandikan jenazah adalah air suci, dan disunahkan mencampurnya dengan sidr (bidara) atau larutan kapur barus.
– Siram air ke seluruh badan jenazah secara merata dari kepala sampai ke kaki.
– Bersihkan gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiak, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
– Bersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah, khususnya di bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan bersamaan dengan itu angkatlah sedikit bagian kepala dan badan.
– Mewudukan jenazah, sebagaimana wudu akan shalat setelah semuanya bersih.
– Sirami dengan larutan kapur barus dan harum-haruman.
2. Mengafani Jenazah Laki-Laki

Proses selanjutnya, mengafani jenazah dengan membentangkan kain kafan sebelum akhirnya dimakamkan. Kain kafan yang digunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian. Jika dalam mengafani terlalu berlebihan melebihi batasan yang telah ditetapkan, maka hukumnya makruh.
Batas minimal dalam mengafani jenazah, baik untuk laki-laki maupun perempuan, ialah menggunakan satu lembar kain yang cukup untuk menutupi seluruh tubuh jenazah. Namun, batas sempurna untuk mengafani jenazah laki-laki adalah menggunakan tiga lapis kain kafan.
Tata cara mengafani jenazah laki-laki antara lain:
– Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
– Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan jenazah di atas kain kafan memanjang, lalu ditaburi wangi-wangian.
– Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur) dengan kapas yang mungkin masih mengeluarkan kotoran.
– Selimutkan jenazah dengan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri.
– Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan 3 (tiga) atau 5 (lima) ikatan.
– Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian kepalanya, dan bagian kakinya boleh terbuka, namun tutup dengan daun kayu, rumput atau kertas.
3. Menyalatkan Jenazah Laki-Laki

Proses selanjutnya, menyalatkan jenazah laki-laki dengan urutan pihak yang paling utama dalam melaksanakan shalat jenazah antara lain: orang yang diwasiatkan oleh jenazah dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah, ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tinggal jenazah, orang tua jenazah dan seterusnya ke atas, anak-anak jenazah dan seterusnya ke bawah, keluarga dekat, dan kaum muslim.
Rukun salat jenazah antara lain:
– Berniat.
– Berdiri bagi yang mampu (kecuali bila ada udzurnya).
– Melakukan 4 kali takbir (tidak ada rukuk dan sujud).
– Setelah takbir pertama, membaca Q.S. Al-Fatihah.
– Setelah takbir kedua, membaca selawat Nabi Muhammad SAW.
– Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.
– Salam setelah takbir keempat.
Tata cara salat jenazah antara lain:
– Berniat salat jenazah dapat dilakukan di dalam hati atau boleh dilafalkan bagi yang terbiasa melakukannya.
– Takbiratul Ihram (takbir pertama), setelah itu membaca Q.S. al-Fatihah.
– Lakukan takbir yang kedua, lanjutkan membaca selawat atas Nabi Muhammad SAW.
– Takbir lagi yang ketiga, lalu berdoa kepada jenazah.
– Lanjutkan takbir yang keempat diiringi dengan doa sebagai berikut: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”
– Diakhiri dengan membaca salam.
4. Tata Cara Menguburkan Jenazah

Jenazah sebaiknya dikuburkan sesegera mungkin setelah persiapan, biasanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kematian. Ada beberapa ketentuan terkait menguburkan jenazah, sebagai berikut:
– Sunah menguburkan: menyegerakan mengusung/membawa jenazah ke pemakaman, tanpa harus tergesa-gesa.
– Pengiring tidak dibenarkan duduk sebelum jenazah diletakkan.
– Disunahkan menggali kubur secara mendalam agar jasad jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas, atau agar baunya tidak merebak keluar.
– Lubang kubur dilengkapi dengan liang lahat (jenazah muslim), bukan syaq (jenazah non muslim).
Tata cara menguburkan jenazah, sebagai berikut:
– Menguburkan jenazah boleh kapan saja, namun ada 3 waktu yang sebaiknya dihindari, yaitu matahari baru saja terbit, tunggu sampai meninggi, matahari saat berada di tengah-tengah (saat panas terik yang menyengat/saat waktu dzuhur tiba), sampai condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.
– Jenazah diangkat untuk diletakkan di dalam kubur. Pastikan untuk melakukan secara perlahan.
– Jenazah dimasukkan ke dalam kubur, dimulai dari kepala terlebih dahulu dan dilakukan lewat arah kaki.
– Di dalam liang lahat, jenazah diletakkan dalam posisi miring di atas lambung kanan bagian bawah, dan menghadap kiblat.
– Pipi dan kaki jenazah ditempelkan ke tanah dengan membuka kain kafannya.
– Waktu menurunkan jenazah ke liang lahat, hendaknya membaca doa sebagai berikut: “Dengan (menyebut) nama Allah dan berdasarkan millah (ajaran, tuntunan) Rasulullah.”
– Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahat, dan tali-temali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahat tersebut ditutup dengan papan kayu/bambu dari atasnya (agak menyamping).
– Setelah itu, keluarga terdekat memulai menimbun kubur dengan memasukkan 3 genggaman tanah, yang dilanjutkan penimbunan sampai selesai.
– Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal, sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya.
– Kemudian ditaburi dengan bunga sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air yang harum dan wangi.
– Setelah selesai penguburan, diakhiri dengan doa yang isinya antara lain memohon: ampunan, rahmat, keselamatan, dan keteguhan dalam menjawab beberapa pertanyaan dari malaikat Munkar dan Nakir.
Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak membuat bangunan di atas kuburan tersebut, seperti diberi semen, marmer atau batu pualam yang harganya mahal.







