Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Nasib PPPK PW Ditentukan Tahun Ini, Pengganti KepmenPANRB 16/2025 Harus Lengkap

5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Nasib PPPK PW Ditentukan Tahun Ini, Pengganti KepmenPANRB 16/2025 Harus Lengkap

adm_imradm_imr9 May 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Infomalangraya.com, JAKARTA – Pagi ini, kami hadirkan berita terpopuler sepanjang Selasa (4/5) yang mencakup informasi penting mengenai PPPK, kebijakan pemerintah, hingga tanggapan terhadap isu-isu aktual. Berikut adalah rangkuman lengkapnya:

1. Berita Gembira, Anggaran Gaji ke-13 PPPK Siap Dicairkan

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) yang bekerja penuh waktu di Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini memiliki alasan untuk bersuka cita.

Pemerintah Kota Mataram telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja para pegawai yang bekerja secara tetap.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga menjelaskan bahwa anggaran tersebut juga mencakup gaji bagi guru dan PPPK. Pencairan gaji ke-13 ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik dan pegawai pemerintah.

2. Pengganti KepmenPANRB 16/2025 Harus Mengatur P3K PW, PPPK Downgrade, dan BUP

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sedang menyusun regulasi pengganti dari KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini diperlukan untuk memastikan kejelasan dalam pengelolaan status PPPK dan penyesuaian aturan yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Ada harapan dari berbagai forum agar regulasi pengganti ini mencakup aspek seperti PPPK paruh waktu (P3K PW), penurunan status PPPK (downgrade), serta batas usia pensiun (BUP).

Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto menyampaikan bahwa rencana rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 memberi dorongan bagi forum untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka berharap regulasi baru dapat memperbaiki kondisi yang selama ini dinilai kurang jelas.

3. Tahun Ini Jadi Penentuan Nasib PPPK Paruh Waktu, Diperpanjang atau Dirumahkan

Nasib seluruh PPPK paruh waktu (P3K PW) kini berada di ujung tanduk. Tahun ini menjadi titik kritis bagi mereka, apakah akan diperpanjang kontrak kerja atau justru dirumahkan.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika, dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun. Artinya, tahun 2026 menjadi tenggat waktu untuk menentukan nasib mereka.

“Meskipun ada daerah yang menjamin kontrak PPPK paruh waktu hingga 2027, situasi ini tetap meresahkan,” kata Rini Antika kepada JPNN, Selasa (5/5/2026).

4. KSP Dudung Tanggapi Sindiran Habib Rizieq: Ulama Tidak Berprasangka Buruk

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurrahman memberikan respons atas sindiran yang dilontarkan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap dirinya sebagai pembisik Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Rizieq menuding seseorang yang dia sebut “Jenderal Baliho” sebagai salah satu orang yang mendoktrin gaya komunikasi presiden.

Namun, menurut Dudung, dirinya tidak lagi memiliki masalah dengan mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Ia menegaskan bahwa ulama tidak seharusnya berprasangka buruk terhadap siapa pun.

5. Kelompok Cipayung Plus Minta Presiden Evaluasi Kinerja Kepala BGN

Kelompok Cipayung Plus, yang terdiri dari PMII, IMM, PMKRI, GMKI, KAMMI, KMHDI, HIMA PERSIS, LMND, dan Hikmahbudhi, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pemborosan anggaran dan buruknya tata kelola di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kelompok ini mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis karena dinilai bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah gizi dan pendidikan bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka menemukan banyak kejanggalan dan potensi pemborosan yang bertentangan dengan prinsip efisiensi yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?