Kepri Mendorong Perlindungan Nelayan di Perairan Perbatasan
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, terus mengajukan langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan nelayan yang beroperasi di perairan perbatasan. Ia menekankan pentingnya komitmen dari pihak-pihak terkait untuk terus memperkuat perlindungan terhadap nelayan di kedua negara secara berkala.
Menurutnya, hal ini sangat penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga hubungan baik antara masyarakat pesisir kedua negara tersebut. Dua negara telah berkomitmen untuk mengurangi kriminalisasi nelayan tradisional sejak menyepakati Common Guidelines penanganan nelayan oleh aparat maritim tahun 2012.
Namun, Wahyu menyayangkan bahwa aparat penegak hukum laut negara tetangga masih sering menangkap nelayan dalam pelaksanaan di lapangan. “Sampai sekarang penegak hukum masih menangkap nelayan Indonesia yang secara tidak sengaja memasuki wilayah negara tetangga,” ujarnya.
Keterbatasan alat navigasi kapal, faktor cuaca buruk, arus laut yang kuat, serta kurangnya pemahaman nelayan menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran batas maritim. Mayoritas nelayan masih menggunakan kapal berukuran kecil tanpa peralatan navigasi modern, serta sulit memahami letak batas maritim di sejumlah lokasi.
“Yang kita sayangkan adalah petugas lebih utamakan penangkapan dari pada menegur,” ucapnya.
Enam Nelayan Kepri Ditahan di Malaysia
Terbaru, enam nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) diamankan oleh aparat keamanan Malaysia. Hingga kini mereka masih berada di Malaysia. Saat ini para nelayan tersebut sedang dilakukan assessment oleh pihak Malaysia.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah berkoordinasi dengan petugas di Malaysia. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Doli Boniara Siregar mengatakan, keenam nelayan itu dalam keadaan sehat. “Kemarin kami video dengan nelayan tersebut. Mereka nanti didampingi tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Johor Bahru dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Doli.
Ia mengatakan, masalah ini masih berproses. Setelah mereka diperiksa akan ada informasi selanjutnya, karena sedang ditangani Pemerintah Malaysia. “Kita menghormati hukum yang berlaku di Malaysia. Namun saya sudah komunikasi dengan Kompol Rizal, Atase Teknis Kepolisian pada KJRI JB agar mendampingi nelayan itu,” tuturnya.
Dugaan sementara, nelayan itu masuk ke lintas batas negara. “Doakan semoga urusan ini cepat selesai dan nelayan bisa segera dipulangkan ke Kepri,” katanya.
Penangkapan Nelayan Terjadi Akibat Ketidaktahuan
Hal senada juga disampaikan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Syukur Haryanto. Ia menilai penangkapan enam nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) oleh Polisi Marine Malaysia murni terjadi karena pelanggaran batas wilayah yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
Empat dari enam nelayan yang diamankan diketahui merupakan warga Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. Para nelayan tersebut ditangkap saat melaut di Perairan Pulau Aur, Johor, Malaysia, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua kapal berukuran 5 GT milik nelayan Desa Numbing saat itu sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pancing ulur dan bubu. “Penangkapan murni pelanggaran batas wilayah akibat ketidaktahuan nelayan saja,” katanya.
Setelah diamankan, kedua kapal nelayan tersebut langsung dibawa ke Mersing, Malaysia untuk proses lebih lanjut. Kapal pertama dinakhodai Minan (36) dengan dua kru, yakni Zainal (36) dan Nanang Fauzi (38). Lalu, kapal kedua dinakhodai Nurfahri Fauzi (25) dengan dua kru lainnya, Auzar (49) dan Heri (46).
Atas peristiwa itu, KNTI Bintan meminta pemerintah pusat segera turun tangan memberikan pendampingan kepada para nelayan yang saat ini berhadapan dengan proses hukum di Malaysia. Buyung berharap Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, hingga Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini.
KNTI juga mendorong pemerintah menempuh jalur diplomasi dan perundingan agar para nelayan tidak menghadapi proses hukum yang berat. Kasus serupa kerap berulang dan menimpa nelayan tradisional yang mencari nafkah di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. KNTI berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi permanen untuk mengurangi risiko pelanggaran batas wilayah oleh nelayan tradisional, terutama yang beroperasi di kawasan perbatasan negara.






