UMKM Abdya Raih Sertifikat Halal, Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menerima sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Sertifikat ini diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor olahan makanan dan minuman, mulai dari aneka kue tradisional, roti, keripik, makanan ringan, bolu, risol, donat, brownies, keripik pisang, kerupuk, peyek, aneka kue basah, hingga beragam produk olahan rumahan lainnya.
Penyebaran Produk di Delapan Kecamatan
Produk-produk UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal tersebar di delapan kecamatan, yaitu Blangpidie, Susoh, Jeumpa, Setia, Manggeng, Kuala Batee, Lembah Sabil, dan Babahrot. Penyebaran ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas halal dalam pengembangan usaha mereka.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra, menjelaskan bahwa sertifikasi halal memberikan jaminan kehalalan, keamanan, dan kehigienisan produk sesuai syariat Islam. Ia menyebutkan bahwa manfaat utama dari sertifikasi ini antara lain peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan jangkauan pasar ke tingkat lokal maupun global, serta penguatan daya saing bisnis yang berdampak pada peningkatan penjualan.
“Bagi produsen, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah yang bisa meningkatkan daya tarik produk di pasar,” ujarnya.
Langkah Strategis untuk Peningkatan Daya Saing
Zedi menilai capaian ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen melalui jaminan kehalalan produk. Program sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas dan legalitas produk UMKM agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Ia menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga mutu produk sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Proses Verifikasi yang Ketat
Sertifikat halal yang diterbitkan MPU Provinsi Aceh menjadi bukti bahwa seluruh tahapan produksi telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga sistem produksi dipastikan memenuhi standar kehalalan. Tujuan utamanya adalah agar produk yang dihasilkan benar-benar terjamin secara syar’i, sehingga masyarakat sebagai konsumen merasa aman dan nyaman saat mengonsumsinya.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Pihak Diskop UKM Perindag Abdya akan terus melakukan pendampingan terhadap para pelaku UMKM lokal. Hal ini sejalan dengan cita-cita Bupati yang ingin UMKM di Abdya naik kelas. Zedi berharap jumlah UMKM yang mengikuti program sertifikasi halal terus bertambah seiring meningkatnya minat pelaku usaha.
“Kami berharap semakin banyak UMKM Abdya yang mengikuti program ini sehingga memperkuat kepercayaan konsumen dan menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk terus berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Zedi menyarankan bagi pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikat halal agar segera melakukan pengurusan. Ia menegaskan bahwa pihak dinas akan terus memberikan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal.
“Sertifikasi halal bukan hanya meningkatkan nilai jual produk, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkas Zedi.







