Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pemantauan Kemampuan Akademik Siswa SMP oleh Dindikpora Bangka

    11 April 2026

    Syahrini Kembali Bernyanyi, Suara Baru Istri Reino Jadi Sorotan di Pernikahan

    11 April 2026

    Liburan Musim Dingin Tanpa Visa: 8 Negara Pilihan

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Pemantauan Kemampuan Akademik Siswa SMP oleh Dindikpora Bangka
    • Syahrini Kembali Bernyanyi, Suara Baru Istri Reino Jadi Sorotan di Pernikahan
    • Liburan Musim Dingin Tanpa Visa: 8 Negara Pilihan
    • Hasil Pertandingan FC Bekasi City vs Persekat Tegal: Bekasi City Gagal Lampaui Posisi 3 dan 4 Klasemen
    • Kalender Jawa Selasa Wage 7 April 2026, Tetaplah Pelindung
    • Kantor Polisi Palsu di Kamboja: BBC Terjebak dalam Penipuan Internasional
    • BEI Buka Suara Soal Rahasia Pemegang Saham HSC
    • Parkir Dikaitkan dengan Pajak STNK: Efisien Tapi Berpotensi Merugikan
    • 7 Film 90-an yang Mengharukan dan Bahagia
    • 5 Trik Rambut Rapi Sepanjang Hari Tanpa Gaya Berlebihan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»7 aturan perjalanan baru Jepang

    7 aturan perjalanan baru Jepang

    adm_imradm_imr5 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Jepang memiliki rencana ambisius untuk meningkatkan jumlah pengunjung internasional hingga mencapai 60 juta orang setiap tahun pada tahun 2030. Untuk mewujudkan target ini, pemerintah Jepang melakukan berbagai langkah strategis, seperti memperluas taman bertema industri Junglia Okinawa di Yanbaru. Selain itu, destinasi wisata yang menghubungkan kota-kota besar seperti Kyoto, Tokyo, dan Osaka juga dipromosikan agar wisatawan lebih tertarik menjelajahi daerah-daerah di luar kota utama.

    Namun, di balik upaya menarik wisatawan, Jepang juga mulai menerapkan beberapa peraturan perjalanan baru. Peraturan-peraturan ini tidak selalu dianggap sebagai langkah reaktif, tetapi justru bertujuan untuk mengelola dampak pariwisata terhadap lingkungan dan pengalaman wisatawan. Jika Anda berencana berkunjung ke Jepang, penting untuk memahami aturan-aturan berikut:

    Peningkatan pajak turis internasional

    Mulai 1 Juli 2026, Jepang akan menaikkan pajak keberangkatan dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp 107 ribu hingga Rp 322 ribu per orang. Pajak ini diberlakukan bagi wisatawan yang berangkat melalui udara atau laut. Pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata serta mengelola jumlah pengunjung, terutama di destinasi populer.

    Biaya visa yang meningkat

    Jepang akan menaikkan biaya permohonan visa secara signifikan untuk pengunjung jangka pendek, baik untuk sekali masuk maupun beberapa kali masuk. Ini adalah pertama kalinya dalam beberapa dekade Jepang melakukan penyesuaian biaya visa. Besaran kenaikannya akan ditentukan berdasarkan standar negara-negara Kelompok Tujuh dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

    Pajak penginapan bertingkat di Tokyo

    Kyoto akan menerapkan pajak penginapan bertingkat mulai 1 Maret 2026. Tarifnya berkisar antara 200 yen hingga 10 ribu yen atau sekitar Rp 21 ribu hingga Rp 1,07 juta per orang per malam untuk akomodasi kelas atas. Tujuan dari pajak ini adalah untuk mendanai upaya pelestarian dan pengelolaan di distrik-distrik bersejarah.

    Pergeseran sistem bebas pajak berbasis pengembalian dana

    Dari 1 April 2025, pengunjung tidak lagi dapat menggunakan slip pengiriman terpisah untuk pembelian yang bebas pajak. Untuk memastikan penegakan aturan pajak konsumsi, bea cukai akan memeriksa barang di bandara.

    Persyaratan lebih ketat untuk visa manajer bisnis

    Mulai 9 Oktober 2025, Jepang memperketat aturan bagi pengusaha asing. Sebelumnya, pengusaha asing yang menggunakan izin tinggal Manajer Bisnis membutuhkan modal sebesar 25 juta yen atau sekitar Rp 2,6 miliar. Kini, modal yang dibutuhkan meningkat menjadi 30 juta yen atau sekitar Rp 3,2 miliar. Selain itu, mereka harus memiliki pengalaman manajerial minimal tiga tahun atau kualifikasi yang setara.

    Aturan ketat untuk pemegang paspor Uruguay

    Pemerintah Jepang tidak mengakui paspor Uruguay versi baru yang diterbitkan setelah 16 April 2025. Hal ini karena paspor baru tersebut tidak mencantumkan tempat lahir. “Paspor baru ini tidak akan memenuhi syarat untuk perjalanan ke Jepang,” demikian catatan Kementerian Luar Negeri Jepang. Selain itu, bebas visa hanya berlaku bagi warga negara Uruguay yang memegang paspor versi lama.

    Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang

    Pada akhir tahun fiskal 2028, Jepang akan memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan baru bernama JIESTA (Japan Electronic System for Travel Authorisation). Sistem ini akan mengharuskan pelancong dari lebih dari 70 negara yang bebas visa untuk mendapatkan persetujuan daring sebelum keberangkatan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bali Kolaborasi dengan Unud Sosialisasi KUHP Nasional, Kakanwil Eem Beri Pencerahan

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Ade Supriyatna: KUHAP 2025 Bawa Keadilan Lebih Manusia dan Pro Rakyat

    By adm_imr5 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pemantauan Kemampuan Akademik Siswa SMP oleh Dindikpora Bangka

    11 April 2026

    Syahrini Kembali Bernyanyi, Suara Baru Istri Reino Jadi Sorotan di Pernikahan

    11 April 2026

    Liburan Musim Dingin Tanpa Visa: 8 Negara Pilihan

    11 April 2026

    Hasil Pertandingan FC Bekasi City vs Persekat Tegal: Bekasi City Gagal Lampaui Posisi 3 dan 4 Klasemen

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?