Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»7 aturan perjalanan baru Jepang

    7 aturan perjalanan baru Jepang

    adm_imradm_imr5 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Jepang memiliki rencana ambisius untuk meningkatkan jumlah pengunjung internasional hingga mencapai 60 juta orang setiap tahun pada tahun 2030. Untuk mewujudkan target ini, pemerintah Jepang melakukan berbagai langkah strategis, seperti memperluas taman bertema industri Junglia Okinawa di Yanbaru. Selain itu, destinasi wisata yang menghubungkan kota-kota besar seperti Kyoto, Tokyo, dan Osaka juga dipromosikan agar wisatawan lebih tertarik menjelajahi daerah-daerah di luar kota utama.

    Namun, di balik upaya menarik wisatawan, Jepang juga mulai menerapkan beberapa peraturan perjalanan baru. Peraturan-peraturan ini tidak selalu dianggap sebagai langkah reaktif, tetapi justru bertujuan untuk mengelola dampak pariwisata terhadap lingkungan dan pengalaman wisatawan. Jika Anda berencana berkunjung ke Jepang, penting untuk memahami aturan-aturan berikut:

    Peningkatan pajak turis internasional

    Mulai 1 Juli 2026, Jepang akan menaikkan pajak keberangkatan dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp 107 ribu hingga Rp 322 ribu per orang. Pajak ini diberlakukan bagi wisatawan yang berangkat melalui udara atau laut. Pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata serta mengelola jumlah pengunjung, terutama di destinasi populer.

    Biaya visa yang meningkat

    Jepang akan menaikkan biaya permohonan visa secara signifikan untuk pengunjung jangka pendek, baik untuk sekali masuk maupun beberapa kali masuk. Ini adalah pertama kalinya dalam beberapa dekade Jepang melakukan penyesuaian biaya visa. Besaran kenaikannya akan ditentukan berdasarkan standar negara-negara Kelompok Tujuh dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

    Pajak penginapan bertingkat di Tokyo

    Kyoto akan menerapkan pajak penginapan bertingkat mulai 1 Maret 2026. Tarifnya berkisar antara 200 yen hingga 10 ribu yen atau sekitar Rp 21 ribu hingga Rp 1,07 juta per orang per malam untuk akomodasi kelas atas. Tujuan dari pajak ini adalah untuk mendanai upaya pelestarian dan pengelolaan di distrik-distrik bersejarah.

    Pergeseran sistem bebas pajak berbasis pengembalian dana

    Dari 1 April 2025, pengunjung tidak lagi dapat menggunakan slip pengiriman terpisah untuk pembelian yang bebas pajak. Untuk memastikan penegakan aturan pajak konsumsi, bea cukai akan memeriksa barang di bandara.

    Persyaratan lebih ketat untuk visa manajer bisnis

    Mulai 9 Oktober 2025, Jepang memperketat aturan bagi pengusaha asing. Sebelumnya, pengusaha asing yang menggunakan izin tinggal Manajer Bisnis membutuhkan modal sebesar 25 juta yen atau sekitar Rp 2,6 miliar. Kini, modal yang dibutuhkan meningkat menjadi 30 juta yen atau sekitar Rp 3,2 miliar. Selain itu, mereka harus memiliki pengalaman manajerial minimal tiga tahun atau kualifikasi yang setara.

    Aturan ketat untuk pemegang paspor Uruguay

    Pemerintah Jepang tidak mengakui paspor Uruguay versi baru yang diterbitkan setelah 16 April 2025. Hal ini karena paspor baru tersebut tidak mencantumkan tempat lahir. “Paspor baru ini tidak akan memenuhi syarat untuk perjalanan ke Jepang,” demikian catatan Kementerian Luar Negeri Jepang. Selain itu, bebas visa hanya berlaku bagi warga negara Uruguay yang memegang paspor versi lama.

    Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang

    Pada akhir tahun fiskal 2028, Jepang akan memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan baru bernama JIESTA (Japan Electronic System for Travel Authorisation). Sistem ini akan mengharuskan pelancong dari lebih dari 70 negara yang bebas visa untuk mendapatkan persetujuan daring sebelum keberangkatan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?