Jepang memiliki rencana ambisius untuk meningkatkan jumlah pengunjung internasional hingga mencapai 60 juta orang setiap tahun pada tahun 2030. Untuk mewujudkan target ini, pemerintah Jepang melakukan berbagai langkah strategis, seperti memperluas taman bertema industri Junglia Okinawa di Yanbaru. Selain itu, destinasi wisata yang menghubungkan kota-kota besar seperti Kyoto, Tokyo, dan Osaka juga dipromosikan agar wisatawan lebih tertarik menjelajahi daerah-daerah di luar kota utama.
Namun, di balik upaya menarik wisatawan, Jepang juga mulai menerapkan beberapa peraturan perjalanan baru. Peraturan-peraturan ini tidak selalu dianggap sebagai langkah reaktif, tetapi justru bertujuan untuk mengelola dampak pariwisata terhadap lingkungan dan pengalaman wisatawan. Jika Anda berencana berkunjung ke Jepang, penting untuk memahami aturan-aturan berikut:
Peningkatan pajak turis internasional
Mulai 1 Juli 2026, Jepang akan menaikkan pajak keberangkatan dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp 107 ribu hingga Rp 322 ribu per orang. Pajak ini diberlakukan bagi wisatawan yang berangkat melalui udara atau laut. Pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata serta mengelola jumlah pengunjung, terutama di destinasi populer.
Biaya visa yang meningkat
Jepang akan menaikkan biaya permohonan visa secara signifikan untuk pengunjung jangka pendek, baik untuk sekali masuk maupun beberapa kali masuk. Ini adalah pertama kalinya dalam beberapa dekade Jepang melakukan penyesuaian biaya visa. Besaran kenaikannya akan ditentukan berdasarkan standar negara-negara Kelompok Tujuh dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Pajak penginapan bertingkat di Tokyo
Kyoto akan menerapkan pajak penginapan bertingkat mulai 1 Maret 2026. Tarifnya berkisar antara 200 yen hingga 10 ribu yen atau sekitar Rp 21 ribu hingga Rp 1,07 juta per orang per malam untuk akomodasi kelas atas. Tujuan dari pajak ini adalah untuk mendanai upaya pelestarian dan pengelolaan di distrik-distrik bersejarah.
Pergeseran sistem bebas pajak berbasis pengembalian dana
Dari 1 April 2025, pengunjung tidak lagi dapat menggunakan slip pengiriman terpisah untuk pembelian yang bebas pajak. Untuk memastikan penegakan aturan pajak konsumsi, bea cukai akan memeriksa barang di bandara.
Persyaratan lebih ketat untuk visa manajer bisnis
Mulai 9 Oktober 2025, Jepang memperketat aturan bagi pengusaha asing. Sebelumnya, pengusaha asing yang menggunakan izin tinggal Manajer Bisnis membutuhkan modal sebesar 25 juta yen atau sekitar Rp 2,6 miliar. Kini, modal yang dibutuhkan meningkat menjadi 30 juta yen atau sekitar Rp 3,2 miliar. Selain itu, mereka harus memiliki pengalaman manajerial minimal tiga tahun atau kualifikasi yang setara.
Aturan ketat untuk pemegang paspor Uruguay
Pemerintah Jepang tidak mengakui paspor Uruguay versi baru yang diterbitkan setelah 16 April 2025. Hal ini karena paspor baru tersebut tidak mencantumkan tempat lahir. “Paspor baru ini tidak akan memenuhi syarat untuk perjalanan ke Jepang,” demikian catatan Kementerian Luar Negeri Jepang. Selain itu, bebas visa hanya berlaku bagi warga negara Uruguay yang memegang paspor versi lama.
Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang
Pada akhir tahun fiskal 2028, Jepang akan memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan baru bernama JIESTA (Japan Electronic System for Travel Authorisation). Sistem ini akan mengharuskan pelancong dari lebih dari 70 negara yang bebas visa untuk mendapatkan persetujuan daring sebelum keberangkatan.







