Ringkasan Berita:
- Data menunjukkan bahwa 74 persen titik api kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan.
- DPR meminta pemerintah untuk lebih terbuka dengan mengungkapkan nama perusahaan pelanggar serta mencabut izin operasionalnya.
- Menteri Raja Juli diminta untuk menunjukkan sikap ksatria dengan mengakui kegagalan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan kepada Presiden.
- WALHI mengirimkan laporan mengenai tindak pidana lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan pertambangan ilegal, kepada KLHK.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengkritik perusahaan pertambangan yang ambisius dan meminta pemulihan lahan dilibatkan perekonomian masyarakat setempat.
Infomalangraya.com– Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita, mengingatkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mencabut izin perusahaan-perusahaan yang membiarkan lahan mereka terbakar dalam krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Tekanan ini diungkapkan oleh Sonny sebagai respons terhadap bencana kebakaran hutan pada 2026 yang semakin meluas dan menyebabkan kabut asap tebal.
Keadaan ini, menurut Sonny, telah menghentikan kegiatan masyarakat hingga memicu rangkaian kecelakaan lalu lintas, salah satunya terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Tindakan administratif berupa peringatan tertulis ternyata hanya bersifat formalitas semata.
Perusahaan yang menyalahkan pemerintah atas pemadaman listrik harus memiliki izin usahanya dicabut, tetapi tetap bertanggung jawab dalam mengatasi kebakaran,” ujar Sonny kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/8/2026).
Sonny secara terbuka meragukan pernyataan Kemenhut mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, luasan kebakaran hutan dan lahan nasional telah mencapai 202.004 hektar pada Juli 2026.
Ia menilai bahwa klaim kementerian mengenai Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pengaktifan War Room, serta penambahan personel gabungan tidak memberikan hasil nyata di lapangan.
“Jika koordinasi tersebut berjalan baik, api tidak akan menyebar secara tidak terkendali,” tegasnya.
Selanjutnya, Sonny menyoroti ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan mitigasi yang berdampak langsung pada keselamatan petugas pemadam kebakaran di lapangan.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat 265 anggota Manggala Agni di Kalimantan Barat yang ditugaskan untuk mengatasi area yang terbakar seluas 38.310 hektar.
Artinya, seorang petugas dipaksa mengendalikan api di area seluas lebih dari 144 hektar. “Ini merupakan ancaman berbahaya bagi keselamatan petugas, bukan hanya operasi mitigasi,” kata Sonny.
Kondisi Berbeda di Malaysia
Ketidakmampuan Kemenhut, menurut Sonny, sangat terlihat jelas ketika membandingkan penyebaran titik panas (hotspot) dengan negara-negara sekitar.
Di wilayah Kalimantan bagian Indonesia, titik panas muncul secara besar-besaran. Sebaliknya, di wilayah Malaysia yang berbatasan darat dengan kondisi lahan serupa, hampir tidak terdapat titik api.
“Ini merupakan bukti nyata kelemahan pengelolaan, pengawasan, dan pencegahan di tingkat bawah oleh pemerintah Indonesia,” kata Sonny.
Fakta 74 Persen Titik Api Berada di Wilayah Konsesi
Sonny juga mengungkapkan temuan yang diperoleh dari aktivis lingkungan di lapangan, yang menunjukkan bahwa 74 persen (25.524 titik panas) di Pulau Kalimantan terletak tepat di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Angka tersebut terutama diisi oleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit sebanyak 10.739 titik, tambang dengan jumlah 7.880 titik, serta izin kehutanan sebanyak 6.905 titik.
Menanggapi temuan terkait dominasi titik api di lahan konsesi ini, Sonny mengingatkan tiga langkah keras kepada pemerintah:
- Pertama, pemerintah perlu mencabut izin dari perusahaan-perusahaan yang melanggar.
- Kedua, pemerintah perlu mengungkap dan secara terbuka mengumumkan nama-nama perusahaan yang berada di balik area yang terbakar, khususnya yang memiliki status Areal Penggunaan Lain (APL).
Saat ini, area lahan APL menyumbang 43 persen dari total luas kebakaran nasional.
- Ketiga, ia secara khusus meminta Menteri Kehutanan Raja Juli untuk bersikap penuh kehormatan dan berhenti menyembunyikan diri di balik laporan aktivitas data.
“Menteri harus segera datang dan mengakui ketidakmampuannya kepada Presiden, sehingga tindakan pengambilalihan atau langkah strategis yang lebih keras dapat langsung diambil dari Istana,” tambah Sonny.
WALHI Serahkan Laporan Tindak Pidana Lingkungan WALHI Serahkan Dokumen Pelanggaran Lingkungan WALHI Serahkan Bukti Tindakan Merusak Alam WALHI Serahkan Laporan Pelanggaran Ekologis WALHI Serahkan Bukti Kejahatan Terhadap Lingkungan
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengirimkan laporan mengenai berbagai pelanggaran lingkungan di berbagai daerah di Indonesia. Pelanggaran lingkungan ini menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta kegiatan pertambangan yang tidak sah.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring bersama 29 perwakilan Eksekutif Daerah WALHI dari berbagai daerah di Indonesia, kepada Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dalam acara Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026, yang berlangsung di Pekanbaru pada Jumat (21/8/2026).
Di forum tersebut, perwakilan eksekutif WALHI dari berbagai provinsi menyampaikan hasil pengamatan lapangan terkait isu lingkungan di wilayah masing-masing.
Isu utama yang dibahas mencakup peningkatan jumlah kebakaran hutan, maraknya aktivitas pertambangan ilegal, serta rendahnya ketaatan sektor industri dan perusahaan terhadap aturan lingkungan.
Menghadapi laporan WALHI, Jumhur menekankan bahwa penyelesaian masalah lingkungan tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas usaha yang melanggar, tetapi perlu diiringi dengan inisiatif pemulihan lingkungan yang memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat setempat.
Usaha rehabilitasi, pengadaan benih, dan penanaman kembali di ratusan ribu hektar lahan yang rusak dinilai mampu menciptakan kesempatan kerja hijau.
“Saya berharap dari gerakan pemulihan lingkungan ini muncul aktivitas ekonomi. Jika perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi dan penanaman vegetasi, akan terjadi pembagian kekayaan yang lebih merata bagi masyarakat sekitar sambil memperbaiki kondisi lingkungan,” ujar Jumhur.
Selain masalah kebakaran hutan, Jumhur juga menyampaikan kritik keras terhadap perusahaan tambang besar, seperti nikel dan batu bara, yang sering mendapatkan laba puluhan triliun rupiah namun tidak bersedia menyisihkan dana untuk pengelolaan limbah B3 dan pencegahan pencemaran.
Perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 triliun, namun enggan mengeluarkan Rp1 triliun hanya untuk proses pemulihan. Itu disebut sebagai sikap serakah, dan orang yang serakah harus kita lawan karena bertentangan dengan konstitusi, peraturan, serta keselamatan bersama,” katanya.
Ia juga memberikan perhatian serius terhadap adanya penemuan tambang ilegal di berbagai wilayah, seperti maraknya lokasi tambang di Bangka Belitung serta ratusan tambang ilegal lainnya di Jawa Barat dan provinsi lain.
Jumhur kemudian menyebutkan besarnya risiko yang dihadapi petugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), termasuk kejadian kekerasan fisik terhadap anggota saat melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
Selanjutnya, mayoritas menyambut positif masukan dari WALHI guna memperkuat tata kelola lingkungan di masa depan.
“Saya menghargai isi laporan dan ruang diskusi bersama WALHI. Saya berharap kerja sama ini dapat memperkuat penegakan hukum lingkungan serta penyusunan peraturan yang lebih mendukung kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
(*)
Ikuti berita terkini lainnya melalui saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WALHI Menyerahkan Temuan Kegiatan Perusahaan yang Mengakibatkan Karhutla dan Tambang Ilegal kepada Menteri Lingkungan Hidup serta 74 Persen Titik Api Karhutla Kalimantan Berada di Wilayah Konsesi Perusahaan, DPR Meminta Izin Dicabut





