Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Wisata Malang 2026 Paling Menarik untuk Semua Generasi

    11 Februari 2026

    Rekomendasi HP Snapdragon Rp3 Jutaan 2026, Gaming 60 FPS dan Baterai Tahan Lama

    11 Februari 2026

    Harga emas hari ini Senin 9 Februari 2026: Update terkini Pegadaian, Galeri 24, dan UBS

    11 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 11 Februari 2026
    Trending
    • Wisata Malang 2026 Paling Menarik untuk Semua Generasi
    • Rekomendasi HP Snapdragon Rp3 Jutaan 2026, Gaming 60 FPS dan Baterai Tahan Lama
    • Harga emas hari ini Senin 9 Februari 2026: Update terkini Pegadaian, Galeri 24, dan UBS
    • 7 Tips Penting Sebelum Pergi dari Hotel
    • Prabowo Umumkan Program Ganti Atap Seng dengan Genting – Mengapa Pakar Kritik?
    • Yamaha MT-07 2026 Tampil Total dengan Desain Tajam, TFT Terhubung, dan Transmisi Y-AMT
    • Drama Akhir Pertandingan: Persija Terima Hasil Buruk di Depan The Jakmania, Arema Menang 0-2
    • Menjelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Palembang Mulai Naik
    • Apa Itu Terapi CAR-T yang Bisa Sembuhkan Kanker Darah?
    • Renungan Katolik Harian: Iman dan Harapan Pada Senin 9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Irjen Umar Fana: RUU PPA Diperkuat KUHAP dan KUHP Baru

    Irjen Umar Fana: RUU PPA Diperkuat KUHAP dan KUHP Baru

    adm_imradm_imr11 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Signifikan dalam Sistem Hukum untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

    Selama bertahun-tahun, perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana sering mengalami pengalaman yang sama, yaitu hukum datang terlambat, dingin, dan kerap menyakitkan. Mereka melapor untuk dilindungi, tetapi justru kembali dilukai oleh proses hukum itu sendiri. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, diharapkan pola ini dapat berakhir. Pertanyaannya adalah, apa yang benar-benar berubah dan bisa dirasakan?

    Irjen Umar Surya Fana, Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar sebagai ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama.

    Peningkatan Perlindungan Korban

    Penyidik kini wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sesuai perintah undang undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang” adalah bentuk perlindungan paling dasar, yakni rasa aman.

    Lebih jauh, KUHAP baru secara eksplisit memerintahkan penyidik melakukan asesmen dan pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, termasuk anak. Artinya, dalam praktik, pemeriksaan korban perempuan dan anak tidak boleh lagi disamakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa.

    Perubahan dalam Prosedur Pemeriksaan

    Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara. Dalam konteks ini, KUHAP baru memberi legitimasi kuat bagi kehadiran pendamping korban, baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Ini mengubah relasi kuasa di ruang pemeriksaan. Korban tidak lagi sendirian berhadapan dengan negara; negara wajib menghadirkan sistem pendukungnya.

    Pengakuan terhadap Penderitaan Psikis Korban

    KUHP baru juga membawa dampak langsung pada cara hakim dan penegak hukum memandang kejahatan terhadap perempuan dan anak. Dampak terhadap korban kini menjadi faktor wajib dalam pemidanaan.

    Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai “perkara biasa” hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional.

    Perlindungan Anak yang Lebih Baik

    Bagi anak korban, KUHP dan KUHAP baru memperkuat garis pemisah antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak tidak boleh lagi diseret ke proses pidana hanya demi memenuhi unsur formil perkara.

    Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku karena paksaan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, lanjut Irjen Umar, hukum baru memberi ruang nyata untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan.

    Integrasi dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak

    UU Perlindungan Perempuan dan Anak selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral. Dengan KUHP dan KUHAP baru, prinsip-prinsip UU PPA dipaksa masuk ke jantung sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berhadapan dengan konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal.

    Meski demikian, Irjen Umar tak menampik undang-undang ini tidak otomatis melindungi siapa pun. Perlindungan baru akan terasa jika aparat penegak hukum, terutama penyidik, mengubah cara berpikir.

    Keberhasilan Diukur dari Rasa Aman Korban

    Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru memberi alat, tetapi manusianya tetap penentu. Tanpa empati, keberanian, dan integritas, norma progresif ini akan kembali menjadi wacana.

    Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: “Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?” Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal — sekali lagi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Polri dan Krisis Pemahaman KUHAP

    By adm_imr10 Februari 20261 Views

    KUHAP dan KUHP Perkuat UU PPA, Irjen Umar Fana: Penyidik Abaikan Korban Terkena Sanksi Hukum

    By adm_imr10 Februari 20260 Views

    UU KUHAP 2026: Awal Baru Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

    By adm_imr9 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wisata Malang 2026 Paling Menarik untuk Semua Generasi

    11 Februari 2026

    Rekomendasi HP Snapdragon Rp3 Jutaan 2026, Gaming 60 FPS dan Baterai Tahan Lama

    11 Februari 2026

    Harga emas hari ini Senin 9 Februari 2026: Update terkini Pegadaian, Galeri 24, dan UBS

    11 Februari 2026

    7 Tips Penting Sebelum Pergi dari Hotel

    11 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?