Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

27 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah

27 October 2026
Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

27 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 28 October 2026
Trending
  • Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah
  • Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban
  • Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman Dari Ancaman Kebocoran Data Di Ruang Siber
  • Menata Ulang Batas Kerja dan Waktu Pribadi Demi Kesehatan Mental yang Lebih Stabil
  • Panduan Perawatan Rambut Sehat Bebas Lepek di Tengah Teriknya Iklim Tropis Indonesia
  • Menelusuri Sejarah Rendang Minangkabau: Warisan Rempah Nusantara yang Mendunia
  • Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

adm_imradm_imr12 February 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Reformasi Polri Berjalan Cepat dengan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi Polri telah dan akan terus berjalan lebih cepat sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyatakan bahwa meski baru berlaku selama lebih dari sebulan, dampak positif dari perubahan tersebut sudah terasa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaat baiknya, yakni berjalannya dengan cepat reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (9/2/2026). Ia mencontohkan beberapa kasus yang dihentikan oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk implementasi nilai keadilan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.

Contoh Kasus yang Dihentikan

Salah satu contohnya adalah penghentian perkara pidana terhadap seorang guru di Jambi yang sempat diproses hukum karena mencukur rambut muridnya. “Awal Januari lalu, aparat penegak hukum akhirnya resmi menghentikan perkara pidana terhadap ibu guru di Jambi. Itu merupakan tindak lanjut RDPU dan Raker Komisi III DPR RI, dan berdasarkan KUHP dan KUHAP baru kami merekomendasikan secara tegas agar kasus tersebut dihentikan,” katanya.

Tidak lama berselang, kasus Hogi Minaya di Sleman juga dihentikan. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka meski diketahui merupakan korban penjambretan yang berujung pada meninggalnya pelaku akibat kecelakaan saat dikejar. “Berdasarkan Pasal 60 huruf m KUHAP baru, Hogi Minaya adalah korban jambret yang tidak layak dijadikan tersangka. Ini juga merupakan tindak lanjut RDPU Komisi III DPR RI,” tambahnya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti putusan hakim di Sumatera Selatan yang menjatuhkan vonis pidana pemaafan kepada seorang anak yang menjadi terdakwa pencurian dengan pemberatan. “Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan pidana pemaafan karena korban sudah memaafkan dan pelaku masih berstatus anak. Ini contoh konkret penerapan nilai keadilan restoratif dalam KUHP baru,” ujarnya.

Nilai-Nilai Reformis dalam KUHP dan KUHAP Baru

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai reformis yang mendorong perubahan perilaku aparat penegak hukum, termasuk Polri. Salah satunya tercantum dalam Pasal 36 KUHP, yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesengajaan. “Sekarang, orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan mens rea-nya sebelum dijatuhkan hukuman,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 54 KUHP mengatur bahwa penegak hukum harus lebih mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum semata. Sementara Pasal 100 KUHAP baru memperketat syarat penahanan agar lebih objektif. “Penahanan sekarang tidak lagi berdasarkan kekhawatiran subjektif penyidik, tetapi harus ada perbuatan awal yang nyata, misalnya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Habiburokhman.

Perlindungan Hak Warga Negara

Lebih lanjut, Habiburokhman juga menekankan pentingnya perlindungan hak warga negara melalui ketentuan baru yang mewajibkan pendampingan advokat bagi saksi serta penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. “Saksi harus didampingi advokat, advokat bisa menyampaikan keberatan, dan pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas. Ini bentuk kontrol yang sangat kuat,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi etik, administratif, hingga pidana. “Ini artinya ada jaminan bahwa reformasi Polri akan terus berjalan cepat, dan masyarakat memiliki ruang besar untuk mengawasi kinerja Polri,” katanya.

Peran Masyarakat dan Advokat

Habiburokhman menilai, dengan adanya peran aktif masyarakat dan lebih dari 100 ribu advokat di Indonesia, tidak diperlukan pembentukan lembaga pengawas baru. “Kita tidak perlu pusing membentuk lembaga pengawas baru. Kita sudah punya ratusan juta warga negara dan lebih dari 100 ribu advokat yang akan mengawasi penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa secara internal, Polri telah memiliki tiga mekanisme pengawasan, yakni Propam, Inspektorat Pengawas, dan pengawas penyidik (Wasidik). “Kita harus optimis bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, reformasi Polri akan berjalan dengan cepat dan berkelanjutan,” tandasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

27 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah

27 October 2026
Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

27 October 2026
Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan

Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan

27 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?