Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Alisya Naifa Juara Ladies Pool League Sumut 2026, Kalahkan Liza 5-1 di Final

    25 Mei 2026

    Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Makna dan Tiga Nilai Kurban

    25 Mei 2026

    Makanan tinggi karbohidrat untuk bahan bakar lari

    25 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 25 Mei 2026
    Trending
    • Alisya Naifa Juara Ladies Pool League Sumut 2026, Kalahkan Liza 5-1 di Final
    • Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Makna dan Tiga Nilai Kurban
    • Makanan tinggi karbohidrat untuk bahan bakar lari
    • Kepala SDN 11 Telaga Biru Minta Penilaian Kebersihan MBG Pasca Keracunan 27 Siswa
    • MAXI Tour Boemi Nusantara Jelajahi Keindahan dan Budaya Pasundan
    • Ditonton Online, Dokumen ‘Pesta Babi’ Akhirnya Dirilis, Ini Linknya
    • Ketika Dunia Berlari Menuju ‘Hukum Rimba’
    • Survei Deloitte: Gen Z & Milenial Indonesia Ungguli Rata-rata Global dengan AI
    • Siaran Langsung Moto3 MotoGP Italia 2026 di Trans7 dan SPOTV
    • Jatim Terpopuler: Pembunuhan Kerabat di Lumajang dan Pemadaman Listrik Tuban
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    adm_imradm_imr12 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Reformasi Polri Berjalan Cepat dengan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi Polri telah dan akan terus berjalan lebih cepat sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyatakan bahwa meski baru berlaku selama lebih dari sebulan, dampak positif dari perubahan tersebut sudah terasa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

    “Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaat baiknya, yakni berjalannya dengan cepat reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (9/2/2026). Ia mencontohkan beberapa kasus yang dihentikan oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk implementasi nilai keadilan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.

    Contoh Kasus yang Dihentikan

    Salah satu contohnya adalah penghentian perkara pidana terhadap seorang guru di Jambi yang sempat diproses hukum karena mencukur rambut muridnya. “Awal Januari lalu, aparat penegak hukum akhirnya resmi menghentikan perkara pidana terhadap ibu guru di Jambi. Itu merupakan tindak lanjut RDPU dan Raker Komisi III DPR RI, dan berdasarkan KUHP dan KUHAP baru kami merekomendasikan secara tegas agar kasus tersebut dihentikan,” katanya.

    Tidak lama berselang, kasus Hogi Minaya di Sleman juga dihentikan. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka meski diketahui merupakan korban penjambretan yang berujung pada meninggalnya pelaku akibat kecelakaan saat dikejar. “Berdasarkan Pasal 60 huruf m KUHAP baru, Hogi Minaya adalah korban jambret yang tidak layak dijadikan tersangka. Ini juga merupakan tindak lanjut RDPU Komisi III DPR RI,” tambahnya.

    Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti putusan hakim di Sumatera Selatan yang menjatuhkan vonis pidana pemaafan kepada seorang anak yang menjadi terdakwa pencurian dengan pemberatan. “Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan pidana pemaafan karena korban sudah memaafkan dan pelaku masih berstatus anak. Ini contoh konkret penerapan nilai keadilan restoratif dalam KUHP baru,” ujarnya.

    Nilai-Nilai Reformis dalam KUHP dan KUHAP Baru

    Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai reformis yang mendorong perubahan perilaku aparat penegak hukum, termasuk Polri. Salah satunya tercantum dalam Pasal 36 KUHP, yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesengajaan. “Sekarang, orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan mens rea-nya sebelum dijatuhkan hukuman,” ujarnya.

    Selain itu, Pasal 54 KUHP mengatur bahwa penegak hukum harus lebih mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum semata. Sementara Pasal 100 KUHAP baru memperketat syarat penahanan agar lebih objektif. “Penahanan sekarang tidak lagi berdasarkan kekhawatiran subjektif penyidik, tetapi harus ada perbuatan awal yang nyata, misalnya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Habiburokhman.

    Perlindungan Hak Warga Negara

    Lebih lanjut, Habiburokhman juga menekankan pentingnya perlindungan hak warga negara melalui ketentuan baru yang mewajibkan pendampingan advokat bagi saksi serta penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. “Saksi harus didampingi advokat, advokat bisa menyampaikan keberatan, dan pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas. Ini bentuk kontrol yang sangat kuat,” ujarnya.

    Habiburokhman menambahkan, aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi etik, administratif, hingga pidana. “Ini artinya ada jaminan bahwa reformasi Polri akan terus berjalan cepat, dan masyarakat memiliki ruang besar untuk mengawasi kinerja Polri,” katanya.

    Peran Masyarakat dan Advokat

    Habiburokhman menilai, dengan adanya peran aktif masyarakat dan lebih dari 100 ribu advokat di Indonesia, tidak diperlukan pembentukan lembaga pengawas baru. “Kita tidak perlu pusing membentuk lembaga pengawas baru. Kita sudah punya ratusan juta warga negara dan lebih dari 100 ribu advokat yang akan mengawasi penegakan hukum,” ujarnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa secara internal, Polri telah memiliki tiga mekanisme pengawasan, yakni Propam, Inspektorat Pengawas, dan pengawas penyidik (Wasidik). “Kita harus optimis bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, reformasi Polri akan berjalan dengan cepat dan berkelanjutan,” tandasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Reformasi Hukum Nasional Dimulai dari KUHAP Baru

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    Kedaulatan Sumber Daya Melalui Aturan Ekspor Satu Pintu

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Alisya Naifa Juara Ladies Pool League Sumut 2026, Kalahkan Liza 5-1 di Final

    25 Mei 2026

    Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Makna dan Tiga Nilai Kurban

    25 Mei 2026

    Makanan tinggi karbohidrat untuk bahan bakar lari

    25 Mei 2026

    Kepala SDN 11 Telaga Biru Minta Penilaian Kebersihan MBG Pasca Keracunan 27 Siswa

    25 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?