Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal dan Pendaftaran Guatemala International Challenge 2026 Dibuka hingga 25 Agustus

    23 Agustus 2026

    Pasar Djadoel Grissee Kembali Hadir, Kenangan Lezat Gresik Tempo Dulu

    23 Agustus 2026

    Jepang, Tiongkok, dan Australia Dominasi Pasar Hotel Asia Pasifik

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 23 Agustus 2026
    Trending
    • Jadwal dan Pendaftaran Guatemala International Challenge 2026 Dibuka hingga 25 Agustus
    • Pasar Djadoel Grissee Kembali Hadir, Kenangan Lezat Gresik Tempo Dulu
    • Jepang, Tiongkok, dan Australia Dominasi Pasar Hotel Asia Pasifik
    • Aditya Gumay: Aset Ruben Onsu Digunakan untuk Kebutuhan Keluarga
    • Profil Nuzran Zoher, Putra Jambi, Terpilih Jadi Ketua Ombudsman Pengganti Hery Susanto
    • Jadwal Pelni Nunukan-Parepare Agustus 2026, KM Bukit Siguntang Berangkat Besok dari Tunon Taka
    • Menguji Changan Nevo Q05, SUV Listrik 120 kW dengan Jarak Tempuh 462 km
    • Oli Mesin Berubah Putih, Tanda Air Masuk?
    • Rezeki Datang Setelah Perjuangan, 6 Weton Ini Dikabarkan Beruntung
    • Merawat generasi, menyelamatkan bangsa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    adm_imradm_imr12 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Reformasi Polri Berjalan Cepat dengan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi Polri telah dan akan terus berjalan lebih cepat sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyatakan bahwa meski baru berlaku selama lebih dari sebulan, dampak positif dari perubahan tersebut sudah terasa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

    “Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaat baiknya, yakni berjalannya dengan cepat reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (9/2/2026). Ia mencontohkan beberapa kasus yang dihentikan oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk implementasi nilai keadilan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.

    Contoh Kasus yang Dihentikan

    Salah satu contohnya adalah penghentian perkara pidana terhadap seorang guru di Jambi yang sempat diproses hukum karena mencukur rambut muridnya. “Awal Januari lalu, aparat penegak hukum akhirnya resmi menghentikan perkara pidana terhadap ibu guru di Jambi. Itu merupakan tindak lanjut RDPU dan Raker Komisi III DPR RI, dan berdasarkan KUHP dan KUHAP baru kami merekomendasikan secara tegas agar kasus tersebut dihentikan,” katanya.

    Tidak lama berselang, kasus Hogi Minaya di Sleman juga dihentikan. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka meski diketahui merupakan korban penjambretan yang berujung pada meninggalnya pelaku akibat kecelakaan saat dikejar. “Berdasarkan Pasal 60 huruf m KUHAP baru, Hogi Minaya adalah korban jambret yang tidak layak dijadikan tersangka. Ini juga merupakan tindak lanjut RDPU Komisi III DPR RI,” tambahnya.

    Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti putusan hakim di Sumatera Selatan yang menjatuhkan vonis pidana pemaafan kepada seorang anak yang menjadi terdakwa pencurian dengan pemberatan. “Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan pidana pemaafan karena korban sudah memaafkan dan pelaku masih berstatus anak. Ini contoh konkret penerapan nilai keadilan restoratif dalam KUHP baru,” ujarnya.

    Nilai-Nilai Reformis dalam KUHP dan KUHAP Baru

    Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai reformis yang mendorong perubahan perilaku aparat penegak hukum, termasuk Polri. Salah satunya tercantum dalam Pasal 36 KUHP, yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesengajaan. “Sekarang, orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan mens rea-nya sebelum dijatuhkan hukuman,” ujarnya.

    Selain itu, Pasal 54 KUHP mengatur bahwa penegak hukum harus lebih mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum semata. Sementara Pasal 100 KUHAP baru memperketat syarat penahanan agar lebih objektif. “Penahanan sekarang tidak lagi berdasarkan kekhawatiran subjektif penyidik, tetapi harus ada perbuatan awal yang nyata, misalnya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Habiburokhman.

    Perlindungan Hak Warga Negara

    Lebih lanjut, Habiburokhman juga menekankan pentingnya perlindungan hak warga negara melalui ketentuan baru yang mewajibkan pendampingan advokat bagi saksi serta penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. “Saksi harus didampingi advokat, advokat bisa menyampaikan keberatan, dan pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas. Ini bentuk kontrol yang sangat kuat,” ujarnya.

    Habiburokhman menambahkan, aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi etik, administratif, hingga pidana. “Ini artinya ada jaminan bahwa reformasi Polri akan terus berjalan cepat, dan masyarakat memiliki ruang besar untuk mengawasi kinerja Polri,” katanya.

    Peran Masyarakat dan Advokat

    Habiburokhman menilai, dengan adanya peran aktif masyarakat dan lebih dari 100 ribu advokat di Indonesia, tidak diperlukan pembentukan lembaga pengawas baru. “Kita tidak perlu pusing membentuk lembaga pengawas baru. Kita sudah punya ratusan juta warga negara dan lebih dari 100 ribu advokat yang akan mengawasi penegakan hukum,” ujarnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa secara internal, Polri telah memiliki tiga mekanisme pengawasan, yakni Propam, Inspektorat Pengawas, dan pengawas penyidik (Wasidik). “Kita harus optimis bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, reformasi Polri akan berjalan dengan cepat dan berkelanjutan,” tandasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil Nuzran Zoher, Putra Jambi, Terpilih Jadi Ketua Ombudsman Pengganti Hery Susanto

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Massa BEM UI Dihadang Aparat, Belum Bisa Tembus ke Bundaran HI: Kami Tetap Maju dan Bertahan

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views

    BEM UI Bingung Dicegat di Bundaran HI, Pastikan Surat Pemberitahuan Demo Sudah Dikirim ke Polisi

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal dan Pendaftaran Guatemala International Challenge 2026 Dibuka hingga 25 Agustus

    23 Agustus 2026

    Pasar Djadoel Grissee Kembali Hadir, Kenangan Lezat Gresik Tempo Dulu

    23 Agustus 2026

    Jepang, Tiongkok, dan Australia Dominasi Pasar Hotel Asia Pasifik

    23 Agustus 2026

    Aditya Gumay: Aset Ruben Onsu Digunakan untuk Kebutuhan Keluarga

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?