Pengembalian Dana Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Centre
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat yang menjadi korban scam atau penipuan digital. Dana tersebut berasal dari 14 rekening bank yang berhasil diblokir oleh IASC. Data ini mencerminkan aktivitas IASC sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kerja sama OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terduga modus-modusnya,” ujarnya.
Modus Scam dan Tantangan Menghadapinya
Kiki menambahkan bahwa kejahatan keuangan digital belakangan ini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama. Berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga menjadi salah satu modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.
“Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks, dan optimalisasi pengembalian dana,” tutur Kiki.
OJK Apresiasi Keberanian Korban Melapor ke IASC

OJK, kata Kiki, mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi masyarakat Indonesia dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. “Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan,” kata Kiki.
Total Kerugian Akibat Scam

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar.
Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC, yaitu iasc.ojk.go.id. “Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC,” tutur Kiki.
Penipuan Love Scam yang Menyebabkan Kerugian Besar
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus penipuan love scam telah menjadi perhatian serius. OJK melaporkan bahwa kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp49,198 miliar. Hal ini menunjukkan betapa maraknya modus penipuan ini di berbagai wilayah.
OJK juga memperingatkan publik untuk tetap waspada terhadap penipuan yang terjadi di berbagai sektor. Mereka menyarankan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan.
Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Scam
Selain itu, OJK menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap modus-modus penipuan yang semakin canggih. Dengan meningkatkan kesadaran, masyarakat akan lebih mampu mengenali tanda-tanda penipuan dan menghindari kerugian yang bisa terjadi.
Beberapa survei menunjukkan bahwa 66 persen warga pernah menjadi korban scam, dengan total kerugian mencapai Rp8 triliun. Ini menunjukkan bahwa penipuan digital telah menjadi ancaman serius yang perlu ditangani secara efektif dan terkoordinasi.







