Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Kasus dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam bisnis narkoba semakin mengemuka. Setelah diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar sabu bernama Koko Erwin, AKBP Didik diketahui menitipkan koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Pihak Mabes Polri menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita dan menemukan berbagai jenis narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:
* Sabu seberat 16,3 gram
* Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
* Alprazolam sebanyak 19 butir
* Happy Five sebanyak 2 butir
* Ketamin seberat 5 gram
Dari temuan ini, AKBP Didik kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana narkoba. Ia dijerat dengan beberapa pasal hukum terkait, termasuk Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peran Mantan Anak Buah dalam Kasus Ini
Aipda Dianita Agustina, yang tinggal di wilayah Karawaci, Tangerang, Banten, diketahui memiliki hubungan dekat dengan AKBP Didik. Mereka pernah bertugas bersama saat berada di Polda Metro Jaya. Hal ini membuat pihak kepolisian memperkuat dugaan bahwa ia turut terlibat dalam kasus ini.
Meskipun Aipda Dianita masih berstatus sebagai saksi, ia dan istri AKBP Didik telah menjalani tes narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya masih dilakukan secara mendalam.
Pengakuan dari Tersangka AKP Malaungi
Kasus ini juga berkembang dari pengakuan AKP Malaungi, yang sebelumnya telah dipecat dan menjadi tersangka kasus sabu. Menurut pengakuan kliennya, AKP Malaungi mengaku menjalankan perintah atasan dalam penyimpanan dan peredaran sabu.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menjelaskan bahwa kliennya hanya melaksanakan perintah pimpinan. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.
Menurut Asmuni, AKP Malaungi diperintahkan oleh AKBP Didik untuk menyimpan barang bukti sabu milik pengedar bernama Koko Erwin. Sebagai imbalan, Koko Erwin memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk AKBP Didik, yang digunakan untuk membeli mobil.
Proses Transfer Uang dan Penyimpanan Narkoba
Uang yang diberikan Koko Erwin ditransfer secara bertahap ke sebuah rekening milik seorang wanita. Bayaran tersebut lantas diserahkan ke AKBP Didik lewat perantara ajudannya.
Setelah menerima uang, AKP Malaungi diperintah oleh AKBP Didik untuk mengambil narkoba di sebuah hotel tempat menginap sang bandar untuk disimpan sebelum akhirnya diedarkan ke wilayah Sumbawa.
Asmuni juga menyebut bahwa kliennya memiliki sejumlah bukti yang telah disampaikan ke penyidik. “Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.
Temuan Narkoba di Rumah Dinas
Terkait temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi, Asmuni menyatakan bahwa barang haram tersebut merupakan milik Koko Erwin. “Barang haram yang ditemukan di rumah dinas tersebut merupakan milik Koko Erwin yang tidak diketahui rimbanya,” tutup Asmuni.







