Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Surat Somasi untuk Jusuf Kalla Terkait Video Ceramah Diduga Menista Agama: 2×24 Jam

    26 April 2026

    Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persik Kediri vs Persita Tangerang, Bali United vs Malut United

    26 April 2026

    Pengamat: Jaga Keseimbangan Frekuensi untuk Persaingan Sehat Industri

    26 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 April 2026
    Trending
    • Surat Somasi untuk Jusuf Kalla Terkait Video Ceramah Diduga Menista Agama: 2×24 Jam
    • Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persik Kediri vs Persita Tangerang, Bali United vs Malut United
    • Pengamat: Jaga Keseimbangan Frekuensi untuk Persaingan Sehat Industri
    • Izin tambang bermasalah segera dituntaskan, Prabowo beri tenggat waktu ke Bahlil
    • Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kepala Dinas, Apa Itu Dinasti Politik? PDIP: Setiap Orang Berhak
    • Ramalan Kesehatan Zodiak Besok Minggu 19 April: Leo Tersinggung, Sagitarius Makan Biji Labu
    • KBRI Tunis Perkenalkan Kopi Indonesia di Pameran Terbesar Tunisia
    • Mengungkap Tata Kelola Dana Pendidikan: Harapan Orang Tua dan Penjelasan SMPN 1 Ciasem Subang
    • 12 Tips Menabung Cepat untuk Berangkat Haji
    • Pameran DRT Show 2026 Jadi Peluang Investasi Baru
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Peneliti Indef Beberkan Kriteria Anggota OJK

    Peneliti Indef Beberkan Kriteria Anggota OJK

    adm_imradm_imr18 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah saat ini sedang melakukan pencarian calon anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sejumlah pimpinan lembaga tersebut mengundurkan diri pada Januari lalu. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman, menilai bahwa kriteria calon anggota OJK haruslah sosok yang memiliki kemampuan dalam mengelola risiko sistematis.

    “OJK mengawasi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank sekaligus, maka kriteria utamanya bukan hanya administratif atau senioritas jabatan,” ujarnya melalui pesan teks, Sabtu, 14 Februari 2026.

    Rizal menyatakan bahwa seleksi anggota OJK bukan sekadar mencari figur regulator, melainkan menemukan penjaga stabilitas sistem keuangan atau financial system guardian. Artinya, kata Rizal, kandidat harus memahami arsitektur sistem keuangan secara utuh. Hal itu mencakup transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia, pembiayaan fiskal pemerintah melalui surat berharga negara (SBN), intermediasi perbankan, hingga perilaku investor di pasar modal.

    Tanpa pemahaman makro-finansial, Rizal mewanti-wanti bahwa pengawasan OJK nantinya cenderung menjadi prosedural atau compliance-based, bukan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).

    Kriteria Lain yang Perlu Dimiliki Calon Anggota OJK

    Kriteria lain yang perlu dimiliki calon anggota OJK, menurut Rizal, adalah kompetensi teknis dan pengalaman krisis. Menurutnya, calon anggota OJK idealnya memiliki rekam jejak kuat minimal di salah satu sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, atau asuransi-pensiun.

    Yang terpenting, kata Rizal, calon anggota OJK harus pernah berada dalam situasi tekanan. Misalnya pengalaman menghadapi episode volatilitas pasar, restrukturisasi kredit, atau penanganan lembaga keuangan bermasalah.

    Rizal mengingatkan bahwa regulator keuangan berbeda dengan regulator sektor riil. Sebab kesalahan kebijakan yang relatif kecil bisa langsung menaikkan risk premium negara, yang tercermin pada credit default swap (CDS), yield SBN, dan capital outflow. Oleh karena itu, Rizal mengatakan OJK membutuhkan figur yang mengerti bagaimana keputusan pengawasan bisa memengaruhi biaya modal seluruh ekonomi.

    Kompetensi Teknis dan Integritas

    Selain kompetensi teknis, Rizal menilai calon anggota OJK harus memiliki integritas, independensi, dan kemampuan komunikasi kebijakan (policy credibility). Sebab, kata Rizal, Otoritas Jasa Keuangan tidak sekadar sebagai pengawas lembaga keuangan, tetapi pembentuk ekspektasi pasar.

    Calon anggota OJK, kata Rizal, harus bebas dari konflik kepentingan dengan industri, berani melakukan penegakan hukum, dan mampu berkomunikasi jelas dan konsisten dengan publik dan pelaku pasar. Rizal juga menekankan pentingnya figur anggota OJK yang bisa memberikan kepercayaan bagi pasar. “Karena dalam sistem keuangan modern, stabilitas sering kali ditentukan bukan oleh aturan, tetapi oleh kepercayaan,” kata dia.

    Proses Seleksi Calon Anggota OJK

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah calon pimpinan Dewan Komisioner OJK yang mendaftar telah mencapai puluhan orang sejak seleksi dibuka pada 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB. “Sudah banyak yang masuk, tapi kan saya belum lihat semuanya. Ada puluhan yang masuk,” kata Purbaya seusai menghadiri forum Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Financial Hall, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari.

    Proses ini berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel) melalui keputusan awal pekan ini. Ia menegaskan nama-nama yang selama ini beredar di publik tidak termasuk dalam daftar pendaftar.

    Purbaya memastikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara maupun Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun tidak mendaftarkan diri dalam seleksi tersebut. Ia bahkan heran dengan isu yang menyebut Suahasil ikut mendaftar untuk mengisi kursi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Menurut dia, Suahasil justru tercatat sebagai anggota panitia seleksi bersama dia. Karena itu, tidak mungkin mencalonkan diri.

    Seleksi calon pengganti anggota Dewan Komisioner OJK dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengundurkan diri. Pembentukan pansel ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

    Purbaya ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Ia bekerja bersama delapan anggota lain, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. “Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,” demikian dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, Rabu, 11 Februari 2026.

    Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

    Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pengamat: Jaga Keseimbangan Frekuensi untuk Persaingan Sehat Industri

    By adm_imr26 April 20261 Views

    Orang Lahir 3 Bulan Ini Dikatakan Sukses Finansial, Apakah Anda Termasuk?

    By adm_imr26 April 20261 Views

    Microsoft dan Meta PHOTOKAN Ribuan Karyawan Saat Investasi AI Capai Ratusan Miliar Dolar

    By adm_imr26 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Surat Somasi untuk Jusuf Kalla Terkait Video Ceramah Diduga Menista Agama: 2×24 Jam

    26 April 2026

    Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persik Kediri vs Persita Tangerang, Bali United vs Malut United

    26 April 2026

    Pengamat: Jaga Keseimbangan Frekuensi untuk Persaingan Sehat Industri

    26 April 2026

    Izin tambang bermasalah segera dituntaskan, Prabowo beri tenggat waktu ke Bahlil

    26 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?