Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Askrindo Dukung 512 Proyek Strategis Senilai Rp261,9 Triliun

    23 Agustus 2026

    Menteri Zulhas: Pengelolaan Sampah Banyuwangi Terbaik di Indonesia

    23 Agustus 2026

    Bitcoin tembus $70 ribu, apa kaitannya dengan obligasi AS?

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 23 Agustus 2026
    Trending
    • Askrindo Dukung 512 Proyek Strategis Senilai Rp261,9 Triliun
    • Menteri Zulhas: Pengelolaan Sampah Banyuwangi Terbaik di Indonesia
    • Bitcoin tembus $70 ribu, apa kaitannya dengan obligasi AS?
    • Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Saat Lawan Pemaksaan OPM Bersama 8 Anak Lainnya
    • Kadin dan 5 Asosiasi P3MI Dorong Penempatan PMI Jasa Rumah Tangga ke Timur Tengah
    • Destinasi Wisata Seru untuk Keluarga di Pulau Rottnest
    • 5 Tips untuk Overthinker yang Mengambil Keputusan Penting, Menurut Psikologi
    • GIIAS Surabaya 2026: Pameran Lebih Luas, Merek Terbanyak
    • Sule Bocorkan Rahasia Uang Rp5 M Rizky Febian, Teddy Siap Lawan
    • 7 rekomendasi tabir surya untuk anak SD, pilih yang terbaik?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibu dengan Tang di Karawang Gegara Menangis, Bupati Marah

    Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibu dengan Tang di Karawang Gegara Menangis, Bupati Marah

    adm_imradm_imr19 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penganiayaan Balita 2,5 Tahun di Karawang Barat

    Seorang balita berusia 2,5 tahun dengan inisial NA menjadi korban penganiayaan yang sangat sadis oleh pacar dari ibunya, I (30), di sebuah kamar hotel di Karawang Barat pada dini hari Kamis (12/2/2026). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, saat ibu korban, IP (20), meninggalkan kamar untuk membeli makanan setelah pelaku berpura-pura sakit perut.

    Awal Kejadian

    Kejadian bermula ketika IP membawa anaknya ke sebuah hotel. Tak lama kemudian, pacarnya menghubungi dan meminta datang ke tempat tersebut. Saat itu, IP memberikan ponsel kepada anaknya agar bisa bermain sambil menunggu. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku mengirim pesan singkat melalui media sosial. IP menjawab bahwa anaknya masih dalam keadaan tenang dan belum tidur. Setelah itu, pelaku meminta IP keluar kamar untuk membeli makanan karena ia merasa lapar.

    Setelah IP pergi, NA ditinggal sendirian bersama pelaku di kamar hotel. Ketika IP kembali ke kamar, situasi yang ditemukan membuatnya kaget. Kamar dalam keadaan gelap, dan saat lampu dinyalakan, IP melihat pelaku sedang membersihkan darah di wajah anaknya. Dia langsung memeriksa kondisi anaknya dan menemukan mata yang berubah menjadi putih serta mulut yang terbuka.

    Pelaku Menyembunyikan Bukti

    Pelaku mencoba membujuk IP bahwa dirinya tidak bersalah. Ia bahkan menyembunyikan bukti-bukti kejahatan di bawah kasur. IP pun mencari dan menemukan beberapa benda mencurigakan seperti kain hitam, jarum besar, dan tang. Dengan kecurigaan yang semakin kuat, IP langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

    Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah akibat pukulan dan tarikan menggunakan tang. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

    Penangkapan Pelaku

    Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaannya. Ia kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah lima tahun penjara.

    Pengakuan Ibu Korban

    IP, ibu korban, mengungkapkan bahwa hubungan pacaran antara dirinya dan pelaku hanya berlangsung selama tiga bulan. Mereka saling mengenal melalui kakak iparnya. Meskipun begitu, IP tidak pernah menyangka bahwa pria yang selama ini dianggap baik justru menjadi pelaku penganiayaan terhadap anaknya sendiri.

    Menurut IP, kejadian penganiayaan terhadap anaknya sudah terjadi dua kali sebelumnya. Ia menemukan luka gigitan di tangan kanan anaknya dan luka sobek pada bagian rusuk bawah. Namun, pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya.

    Respons Bupati Karawang

    Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini. Ia mengunjungi korban di RSUD Karawang untuk memastikan kondisi anak tersebut dan memastikan proses perawatan berjalan dengan baik. Aep menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus memantau penanganan korban dan memberikan bantuan kepada keluarga sebagai bentuk kepedulian.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Saat Lawan Pemaksaan OPM Bersama 8 Anak Lainnya

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Selamat Umroh Ibu, Mayor Faisal Tulis di Kotak Sepatu Berisi 12 Paket Sabu

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Aditya Gumay: Aset Ruben Onsu Digunakan untuk Kebutuhan Keluarga

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Askrindo Dukung 512 Proyek Strategis Senilai Rp261,9 Triliun

    23 Agustus 2026

    Menteri Zulhas: Pengelolaan Sampah Banyuwangi Terbaik di Indonesia

    23 Agustus 2026

    Bitcoin tembus $70 ribu, apa kaitannya dengan obligasi AS?

    23 Agustus 2026

    Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Saat Lawan Pemaksaan OPM Bersama 8 Anak Lainnya

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?