Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang
    • Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat
    • Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini
    • DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak
    • 7 Larangan Saat Terinfeksi Campak, Jangan Lakukan Ini!
    • 7 Masalah Kesehatan dari Minuman Bersoda
    • Banyak Peserta Piala Dunia 2026 Terancam Kerugian Finansial, Apa Penyebabnya?
    • Jadwal Kapal Pelni Biak-Makassar April 2026: KM Ciremai dan KM Sinabung
    • Sejarah Singkat Hari Film Nasional
    • Perbedaan Mobil Mild Hybrid dan Full Hybrid
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibu dengan Tang di Karawang Gegara Menangis, Bupati Marah

    Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibu dengan Tang di Karawang Gegara Menangis, Bupati Marah

    adm_imradm_imr19 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penganiayaan Balita 2,5 Tahun di Karawang Barat

    Seorang balita berusia 2,5 tahun dengan inisial NA menjadi korban penganiayaan yang sangat sadis oleh pacar dari ibunya, I (30), di sebuah kamar hotel di Karawang Barat pada dini hari Kamis (12/2/2026). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, saat ibu korban, IP (20), meninggalkan kamar untuk membeli makanan setelah pelaku berpura-pura sakit perut.

    Awal Kejadian

    Kejadian bermula ketika IP membawa anaknya ke sebuah hotel. Tak lama kemudian, pacarnya menghubungi dan meminta datang ke tempat tersebut. Saat itu, IP memberikan ponsel kepada anaknya agar bisa bermain sambil menunggu. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku mengirim pesan singkat melalui media sosial. IP menjawab bahwa anaknya masih dalam keadaan tenang dan belum tidur. Setelah itu, pelaku meminta IP keluar kamar untuk membeli makanan karena ia merasa lapar.

    Setelah IP pergi, NA ditinggal sendirian bersama pelaku di kamar hotel. Ketika IP kembali ke kamar, situasi yang ditemukan membuatnya kaget. Kamar dalam keadaan gelap, dan saat lampu dinyalakan, IP melihat pelaku sedang membersihkan darah di wajah anaknya. Dia langsung memeriksa kondisi anaknya dan menemukan mata yang berubah menjadi putih serta mulut yang terbuka.

    Pelaku Menyembunyikan Bukti

    Pelaku mencoba membujuk IP bahwa dirinya tidak bersalah. Ia bahkan menyembunyikan bukti-bukti kejahatan di bawah kasur. IP pun mencari dan menemukan beberapa benda mencurigakan seperti kain hitam, jarum besar, dan tang. Dengan kecurigaan yang semakin kuat, IP langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

    Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah akibat pukulan dan tarikan menggunakan tang. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

    Penangkapan Pelaku

    Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaannya. Ia kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah lima tahun penjara.

    Pengakuan Ibu Korban

    IP, ibu korban, mengungkapkan bahwa hubungan pacaran antara dirinya dan pelaku hanya berlangsung selama tiga bulan. Mereka saling mengenal melalui kakak iparnya. Meskipun begitu, IP tidak pernah menyangka bahwa pria yang selama ini dianggap baik justru menjadi pelaku penganiayaan terhadap anaknya sendiri.

    Menurut IP, kejadian penganiayaan terhadap anaknya sudah terjadi dua kali sebelumnya. Ia menemukan luka gigitan di tangan kanan anaknya dan luka sobek pada bagian rusuk bawah. Namun, pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya.

    Respons Bupati Karawang

    Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini. Ia mengunjungi korban di RSUD Karawang untuk memastikan kondisi anak tersebut dan memastikan proses perawatan berjalan dengan baik. Aep menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus memantau penanganan korban dan memberikan bantuan kepada keluarga sebagai bentuk kepedulian.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026

    DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?