Kasus Penganiayaan Balita 2,5 Tahun di Karawang Barat
Seorang balita berusia 2,5 tahun dengan inisial NA menjadi korban penganiayaan yang sangat sadis oleh pacar dari ibunya, I (30), di sebuah kamar hotel di Karawang Barat pada dini hari Kamis (12/2/2026). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, saat ibu korban, IP (20), meninggalkan kamar untuk membeli makanan setelah pelaku berpura-pura sakit perut.
Awal Kejadian
Kejadian bermula ketika IP membawa anaknya ke sebuah hotel. Tak lama kemudian, pacarnya menghubungi dan meminta datang ke tempat tersebut. Saat itu, IP memberikan ponsel kepada anaknya agar bisa bermain sambil menunggu. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku mengirim pesan singkat melalui media sosial. IP menjawab bahwa anaknya masih dalam keadaan tenang dan belum tidur. Setelah itu, pelaku meminta IP keluar kamar untuk membeli makanan karena ia merasa lapar.
Setelah IP pergi, NA ditinggal sendirian bersama pelaku di kamar hotel. Ketika IP kembali ke kamar, situasi yang ditemukan membuatnya kaget. Kamar dalam keadaan gelap, dan saat lampu dinyalakan, IP melihat pelaku sedang membersihkan darah di wajah anaknya. Dia langsung memeriksa kondisi anaknya dan menemukan mata yang berubah menjadi putih serta mulut yang terbuka.
Pelaku Menyembunyikan Bukti
Pelaku mencoba membujuk IP bahwa dirinya tidak bersalah. Ia bahkan menyembunyikan bukti-bukti kejahatan di bawah kasur. IP pun mencari dan menemukan beberapa benda mencurigakan seperti kain hitam, jarum besar, dan tang. Dengan kecurigaan yang semakin kuat, IP langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah akibat pukulan dan tarikan menggunakan tang. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Penangkapan Pelaku
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaannya. Ia kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah lima tahun penjara.
Pengakuan Ibu Korban
IP, ibu korban, mengungkapkan bahwa hubungan pacaran antara dirinya dan pelaku hanya berlangsung selama tiga bulan. Mereka saling mengenal melalui kakak iparnya. Meskipun begitu, IP tidak pernah menyangka bahwa pria yang selama ini dianggap baik justru menjadi pelaku penganiayaan terhadap anaknya sendiri.
Menurut IP, kejadian penganiayaan terhadap anaknya sudah terjadi dua kali sebelumnya. Ia menemukan luka gigitan di tangan kanan anaknya dan luka sobek pada bagian rusuk bawah. Namun, pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya.
Respons Bupati Karawang
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini. Ia mengunjungi korban di RSUD Karawang untuk memastikan kondisi anak tersebut dan memastikan proses perawatan berjalan dengan baik. Aep menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus memantau penanganan korban dan memberikan bantuan kepada keluarga sebagai bentuk kepedulian.







