Perkiraan Pencairan THR PNS Tahun 2026
Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh para pegawai, baik itu karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi para abdi negara terhadap bangsa dan negara. Di Indonesia, pencairan THR biasanya dilakukan menjelang Lebaran, yaitu pada hari raya Idul Fitri.
Pada tahun 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret. Hal ini membuat banyak pihak menunggu kepastian mengenai kapan THR akan cair. Namun hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pencairan THR PNS tahun 2026 belum juga diundangkan. Sebagai informasi, PP tersebut biasanya diterbitkan sebelum akhir Februari setiap tahunnya.
Meski PP THR 2026 belum diterbitkan, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran. Artinya, jika Lebaran jatuh pada 21 atau 22 Maret, maka pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan bulan Maret. Pola ini menjadi acuan tetap pemerintah dalam memberikan THR kepada PNS, sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Informasi Tentang Gaji PNS Tahun 2026
Gaji PNS di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Secara umum, gaji PNS dibagi ke dalam empat golongan utama, yaitu Golongan I hingga Golongan IV. Setiap golongan masih dibagi lagi ke dalam beberapa tingkat, seperti a, b, c, hingga e. Selain golongan, faktor masa kerja golongan (MKG) juga memengaruhi besaran gaji. MKG dihitung berdasarkan lamanya seorang PNS berada dalam golongan tertentu.
Berikut adalah rincian gaji PNS 2026 berdasarkan golongan dengan MKG terendah hingga tertinggi:
- Gaji PNS Golongan I
- Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Namun perlu diketahui bahwa gaji PNS yang tercantum dalam PP 5/2024 hanya mencakup gaji pokok. Di luar itu, PNS masih berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan daerah tertentu. Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PNS yang diterima setiap bulan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.
Kesimpulan
Meskipun PP THR 2026 belum diterbitkan, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR PNS diperkirakan akan cair pada pertengahan Maret. Namun, waktu pasti dan besaran THR masih belum dapat dipastikan hingga PP resmi dikeluarkan. Para PNS diharapkan tetap bersabar dan mengikuti perkembangan terbaru dari pemerintah.







