Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    27 September 2026
    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    27 September 2026
    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    27 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 27 September 2026
    Trending
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban
    • Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah
    • Menjemput Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Hidup
    • Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer demi Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi
    • Hitung Cermat Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Agar Garasi Anda Tidak Buntung
    • Menyembuhkan Mental yang Lelah Lewat Jeda Digital di Tengah Arus Informasi Tanpa Henti
    • Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan: Strategi Sederhana Menjaga Kehangatan Relasi Personal
    • Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kapan THR 2026 PNS, PPPK, TNI-Polri Cair? Ini Perkiraan Tanggal dan Besarannya

    Kapan THR 2026 PNS, PPPK, TNI-Polri Cair? Ini Perkiraan Tanggal dan Besarannya

    adm_imradm_imr19 Februari 202622 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkiraan Pencairan THR PNS Tahun 2026

    Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh para pegawai, baik itu karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi para abdi negara terhadap bangsa dan negara. Di Indonesia, pencairan THR biasanya dilakukan menjelang Lebaran, yaitu pada hari raya Idul Fitri.

    Pada tahun 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret. Hal ini membuat banyak pihak menunggu kepastian mengenai kapan THR akan cair. Namun hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pencairan THR PNS tahun 2026 belum juga diundangkan. Sebagai informasi, PP tersebut biasanya diterbitkan sebelum akhir Februari setiap tahunnya.

    Meski PP THR 2026 belum diterbitkan, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran. Artinya, jika Lebaran jatuh pada 21 atau 22 Maret, maka pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan bulan Maret. Pola ini menjadi acuan tetap pemerintah dalam memberikan THR kepada PNS, sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

    Informasi Tentang Gaji PNS Tahun 2026

    Gaji PNS di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Secara umum, gaji PNS dibagi ke dalam empat golongan utama, yaitu Golongan I hingga Golongan IV. Setiap golongan masih dibagi lagi ke dalam beberapa tingkat, seperti a, b, c, hingga e. Selain golongan, faktor masa kerja golongan (MKG) juga memengaruhi besaran gaji. MKG dihitung berdasarkan lamanya seorang PNS berada dalam golongan tertentu.

    Berikut adalah rincian gaji PNS 2026 berdasarkan golongan dengan MKG terendah hingga tertinggi:

    • Gaji PNS Golongan I
    • Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    • Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
    • Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    • Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

    • Gaji PNS Golongan II

    • Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    • Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    • Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    • Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

    • Gaji PNS Golongan III

    • Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    • Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    • Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    • Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

    • Gaji PNS Golongan IV

    • Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    • Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    • Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    • Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
    • Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

    Namun perlu diketahui bahwa gaji PNS yang tercantum dalam PP 5/2024 hanya mencakup gaji pokok. Di luar itu, PNS masih berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan daerah tertentu. Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PNS yang diterima setiap bulan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.

    Kesimpulan

    Meskipun PP THR 2026 belum diterbitkan, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR PNS diperkirakan akan cair pada pertengahan Maret. Namun, waktu pasti dan besaran THR masih belum dapat dipastikan hingga PP resmi dikeluarkan. Para PNS diharapkan tetap bersabar dan mengikuti perkembangan terbaru dari pemerintah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    By redaksi13 September 20268,648 Views

    Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views

    Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    27 September 2026
    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    27 September 2026
    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    27 September 2026
    Menjemput Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Hidup

    Menjemput Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Hidup

    27 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?