Kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro telah menarik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas Polri tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas, baik dalam proses hukum pidana di Bareskrim Polri maupun mekanisme etik oleh Divisi Propam Polri.
Choirul Anam, komisioner Kompolnas, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini sejak awal. Ia memastikan bahwa instansinya telah berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan proses hukum dan etik berjalan sesuai dengan aturan. Menurut Anam, kedua proses tersebut diperlukan agar sanksi yang diberikan kepada AKBP Didik sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
”Kasus-kasus narkoba menjadi perhatian serius kami, tidak hanya kasus yang terjadi di Bima, sebelum-sebelumnya juga begitu,” ujarnya pada Rabu (18/2).
Menurut Anam, upaya memberantas penyalahgunaan kewenangan oleh personel Polri tidak boleh berhenti pada tindakan penghukuman saja. Namun, harus sampai membongkar jaringan di balik peredaran narkoba tersebut. Hal ini penting karena kejahatan narkoba selalu dilakukan oleh jejaring yang melibatkan pengedar, bandar hingga kartel.
”Oleh karenanya memang kedua proses itu berjalan beriringan (proses hukum dan mekanisme etik),” jelasnya.
Dalam kasus yang menyeret mantan kapolres Bima Kota tersebut, polisi lain yang terlibat sudah menjadi tersangka. Bahkan, ada yang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kompolnas mendorong hal serupa diterapkan kepada AKBP Didik. Mengingat yang bersangkutan adalah pucuk pimpinan di Polres Bima Kota.
”Yang harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas,” ucap Anam.
Untuk itu, ia juga mengingatkan agar kasus tersebut menjadi komitmen bersama antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Majelis Hakim. Komitmen yang dimaksud oleh Anam adalah pemberatan terhadap pelaku yang berlatar belakang polisi. Dengan cara tersebut, negara menunjukkan komitmen untuk memberantas narkoba secara serius.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara dalam kasus yang menyeret AKBP Didik pada Jumat (13/2). Dalam gelar perkara itu ada tiga orang terduga pelaku yang dibahas bersama.
Selain Didik yang sudah menjadi tersangka, ada nama Miranti Afriana yang tidak lain adalah istri Didik. Kemudian ada nama Aipda Dianita Agustina, dia adalah polisi yang sempat menjadi anak buah Didik saat perwira menengah dengan dua kembang di pundak itu bertugas di Jakarta.
Menurut Brigjen Eko, pada Rabu (11/2) Paminal Divisi Propam Polri mengamankan Didik. Saat pengamanan langsung dilakukan interogasi kepada Didik. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa diduga ada koper berisi narkoba milik Didik yang disimpan di kediaman Aipda Dianita.
”Dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6, RT 02, RW 23, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten,” jelasnya.
Benar saja, saat penyidik mendatangi rumah tersebut, mereka menemukan koper itu. Menurut Eko, koper tersebut sudah lebih dulu diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Di dalam koper itulah ditemukan sejumlah barang bukti.
”Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram,” jelasnya.
Atas temuan itu, penyidik langsung melakukan proses hukum dan melaksanakan gelar perkara hari ini. Hasilnya diputuskan bahwa proses hukum naik ke tahap penyidikan dengan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro. Oleh Bareskrim Polri, dia dijerat menggunakan beberapa pasal.
”Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” bebernya.







