Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang
    • Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat
    • Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini
    • DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak
    • 7 Larangan Saat Terinfeksi Campak, Jangan Lakukan Ini!
    • 7 Masalah Kesehatan dari Minuman Bersoda
    • Banyak Peserta Piala Dunia 2026 Terancam Kerugian Finansial, Apa Penyebabnya?
    • Jadwal Kapal Pelni Biak-Makassar April 2026: KM Ciremai dan KM Sinabung
    • Sejarah Singkat Hari Film Nasional
    • Perbedaan Mobil Mild Hybrid dan Full Hybrid
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota di Bareskrim dan Propam Polri

    Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota di Bareskrim dan Propam Polri

    adm_imradm_imr21 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro telah menarik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas Polri tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas, baik dalam proses hukum pidana di Bareskrim Polri maupun mekanisme etik oleh Divisi Propam Polri.

    Choirul Anam, komisioner Kompolnas, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini sejak awal. Ia memastikan bahwa instansinya telah berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan proses hukum dan etik berjalan sesuai dengan aturan. Menurut Anam, kedua proses tersebut diperlukan agar sanksi yang diberikan kepada AKBP Didik sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

    ”Kasus-kasus narkoba menjadi perhatian serius kami, tidak hanya kasus yang terjadi di Bima, sebelum-sebelumnya juga begitu,” ujarnya pada Rabu (18/2).

    Menurut Anam, upaya memberantas penyalahgunaan kewenangan oleh personel Polri tidak boleh berhenti pada tindakan penghukuman saja. Namun, harus sampai membongkar jaringan di balik peredaran narkoba tersebut. Hal ini penting karena kejahatan narkoba selalu dilakukan oleh jejaring yang melibatkan pengedar, bandar hingga kartel.

    ”Oleh karenanya memang kedua proses itu berjalan beriringan (proses hukum dan mekanisme etik),” jelasnya.

    Dalam kasus yang menyeret mantan kapolres Bima Kota tersebut, polisi lain yang terlibat sudah menjadi tersangka. Bahkan, ada yang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kompolnas mendorong hal serupa diterapkan kepada AKBP Didik. Mengingat yang bersangkutan adalah pucuk pimpinan di Polres Bima Kota.

    ”Yang harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas,” ucap Anam.

    Untuk itu, ia juga mengingatkan agar kasus tersebut menjadi komitmen bersama antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Majelis Hakim. Komitmen yang dimaksud oleh Anam adalah pemberatan terhadap pelaku yang berlatar belakang polisi. Dengan cara tersebut, negara menunjukkan komitmen untuk memberantas narkoba secara serius.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara dalam kasus yang menyeret AKBP Didik pada Jumat (13/2). Dalam gelar perkara itu ada tiga orang terduga pelaku yang dibahas bersama.

    Selain Didik yang sudah menjadi tersangka, ada nama Miranti Afriana yang tidak lain adalah istri Didik. Kemudian ada nama Aipda Dianita Agustina, dia adalah polisi yang sempat menjadi anak buah Didik saat perwira menengah dengan dua kembang di pundak itu bertugas di Jakarta.

    Menurut Brigjen Eko, pada Rabu (11/2) Paminal Divisi Propam Polri mengamankan Didik. Saat pengamanan langsung dilakukan interogasi kepada Didik. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa diduga ada koper berisi narkoba milik Didik yang disimpan di kediaman Aipda Dianita.

    ”Dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6, RT 02, RW 23, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten,” jelasnya.

    Benar saja, saat penyidik mendatangi rumah tersebut, mereka menemukan koper itu. Menurut Eko, koper tersebut sudah lebih dulu diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Di dalam koper itulah ditemukan sejumlah barang bukti.

    ”Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram,” jelasnya.

    Atas temuan itu, penyidik langsung melakukan proses hukum dan melaksanakan gelar perkara hari ini. Hasilnya diputuskan bahwa proses hukum naik ke tahap penyidikan dengan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro. Oleh Bareskrim Polri, dia dijerat menggunakan beberapa pasal.

    ”Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” bebernya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    17 Tahun Menunggu, Almira Yudhoyono Akhirnya Punya Adik Laki-laki

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Prabowo Hadiri Penandatanganan 11 MoU Investasi Indonesia-Jepang Senilai Rp401,71 Triliun

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Purnawirawan TNI dan 9 Jenderal Gugat Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi

    By adm_imr6 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026

    DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?