Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

27 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah

27 October 2026
Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

27 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 28 October 2026
Trending
  • Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah
  • Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban
  • Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman Dari Ancaman Kebocoran Data Di Ruang Siber
  • Menata Ulang Batas Kerja dan Waktu Pribadi Demi Kesehatan Mental yang Lebih Stabil
  • Panduan Perawatan Rambut Sehat Bebas Lepek di Tengah Teriknya Iklim Tropis Indonesia
  • Menelusuri Sejarah Rendang Minangkabau: Warisan Rempah Nusantara yang Mendunia
  • Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Komunitas CLOW Menolak Justice Restoratif, Pelaku Kekerasan Kucing Bisa Dijerat Pasal 337 KUHP

Komunitas CLOW Menolak Justice Restoratif, Pelaku Kekerasan Kucing Bisa Dijerat Pasal 337 KUHP

adm_imradm_imr20 February 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penolakan terhadap Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan terhadap Kucing

Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan terhadap kucing yang sedang ditangani oleh pihak berwajib. Mereka menolak penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan meminta agar proses hukum dilakukan secara penuh.

“Kami secara tegas menolak restorative justice. Meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan, sejak awal sikap kami sudah jelas menolak. Kasus ini harus diproses hingga ke pengadilan. Harus ada konsekuensi hukum yang tegas agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar perwakilan CLOW Solo sekaligus pelapor, Hening Yulia, di Blora, Rabu.

Hening menekankan bahwa penyelesaian di luar pengadilan bisa mengurangi nilai edukasi publik, terutama karena kasus ini sudah viral dan menarik perhatian luas masyarakat terhadap kesejahteraan hewan.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

CLOW telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Beberapa saksi telah diperiksa, dan penyidik masih melengkapi unsur untuk penetapan tersangka.

Polisi juga mengamankan dua telepon genggam milik terlapor yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video dugaan kekerasan. Namun, Hening menegaskan bahwa sepatu dan pakaian pelaku saat kejadian juga harus dijadikan barang bukti.

“Dalam video terlihat jelas tindakan penendangan. Sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat peristiwa terjadi merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pidana. Itu juga bisa menjadi alat bukti, jangan dilupakan,” ujarnya.

Penerapan Pasal 337 KUHP Baru

CLOW memuji kepolisian yang menerapkan Pasal 337 KUHP baru dalam kasus ini. Menurut Hening, pasal ini memberi ancaman pidana lebih berat dan menjadi preseden penting dalam perlindungan hewan.

“Penerapan pasal 337 KUHP ini penting sebagai preseden. Kekerasan terhadap hewan tidak boleh lagi dianggap sepele,” katanya.

Tujuan Pelaporan yang Jelas

Tujuan pelaporan, menurut CLOW, bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan terhadap hewan adalah perbuatan melawan hukum.

“Kami ingin ada pesan yang tegas: siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap hewan akan berhadapan dengan hukum. Tidak boleh ada kompromi dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

Komitmen CLOW dalam Proses Hukum

CLOW berjanji akan terus mengawal proses hukum dan meminta semua alat bukti yang relevan diamankan secara profesional agar perkara berjalan transparan hingga tuntas.

  • Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti seperti telepon genggam.
  • CLOW menekankan pentingnya penggunaan semua alat bukti yang relevan, termasuk sepatu dan pakaian pelaku.
  • Penerapan Pasal 337 KUHP baru diharapkan menjadi preseden dalam perlindungan hewan.
  • Tujuan utama CLOW adalah membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan terhadap hewan adalah perbuatan melawan hukum.
  • CLOW akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

27 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah

27 October 2026
Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

27 October 2026
Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan

Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan

27 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?