Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Komunitas CLOW Menolak Justice Restoratif, Pelaku Kekerasan Kucing Bisa Dijerat Pasal 337 KUHP

    Komunitas CLOW Menolak Justice Restoratif, Pelaku Kekerasan Kucing Bisa Dijerat Pasal 337 KUHP

    adm_imradm_imr20 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penolakan terhadap Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan terhadap Kucing

    Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan terhadap kucing yang sedang ditangani oleh pihak berwajib. Mereka menolak penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan meminta agar proses hukum dilakukan secara penuh.

    “Kami secara tegas menolak restorative justice. Meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan, sejak awal sikap kami sudah jelas menolak. Kasus ini harus diproses hingga ke pengadilan. Harus ada konsekuensi hukum yang tegas agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar perwakilan CLOW Solo sekaligus pelapor, Hening Yulia, di Blora, Rabu.

    Hening menekankan bahwa penyelesaian di luar pengadilan bisa mengurangi nilai edukasi publik, terutama karena kasus ini sudah viral dan menarik perhatian luas masyarakat terhadap kesejahteraan hewan.

    Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

    CLOW telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Beberapa saksi telah diperiksa, dan penyidik masih melengkapi unsur untuk penetapan tersangka.

    Polisi juga mengamankan dua telepon genggam milik terlapor yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video dugaan kekerasan. Namun, Hening menegaskan bahwa sepatu dan pakaian pelaku saat kejadian juga harus dijadikan barang bukti.

    “Dalam video terlihat jelas tindakan penendangan. Sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat peristiwa terjadi merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pidana. Itu juga bisa menjadi alat bukti, jangan dilupakan,” ujarnya.

    Penerapan Pasal 337 KUHP Baru

    CLOW memuji kepolisian yang menerapkan Pasal 337 KUHP baru dalam kasus ini. Menurut Hening, pasal ini memberi ancaman pidana lebih berat dan menjadi preseden penting dalam perlindungan hewan.

    “Penerapan pasal 337 KUHP ini penting sebagai preseden. Kekerasan terhadap hewan tidak boleh lagi dianggap sepele,” katanya.

    Tujuan Pelaporan yang Jelas

    Tujuan pelaporan, menurut CLOW, bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan terhadap hewan adalah perbuatan melawan hukum.

    “Kami ingin ada pesan yang tegas: siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap hewan akan berhadapan dengan hukum. Tidak boleh ada kompromi dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

    Komitmen CLOW dalam Proses Hukum

    CLOW berjanji akan terus mengawal proses hukum dan meminta semua alat bukti yang relevan diamankan secara profesional agar perkara berjalan transparan hingga tuntas.

    • Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti seperti telepon genggam.
    • CLOW menekankan pentingnya penggunaan semua alat bukti yang relevan, termasuk sepatu dan pakaian pelaku.
    • Penerapan Pasal 337 KUHP baru diharapkan menjadi preseden dalam perlindungan hewan.
    • Tujuan utama CLOW adalah membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan terhadap hewan adalah perbuatan melawan hukum.
    • CLOW akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?