Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    26 September 2026
    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    26 September 2026

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 26 September 2026
    Trending
    • Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar
    • Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi
    • Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
    • Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis
    • Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Adaptasi Hukum di Era Disrupsi, UHN Bahas Implementasi KUHP Baru

    Adaptasi Hukum di Era Disrupsi, UHN Bahas Implementasi KUHP Baru

    adm_imradm_imr20 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Seminar KUHP: Memahami Perubahan Paradigma Hukum Pidana di Indonesia

    Universitas Harkat Negeri menggelar seminar dengan tema “Quo Vadis: Pembahasan KUHP Baru dalam Konsepsi Disrupsi Hukum di Indonesia” di Aula Kampus Pendidikan Universitas Harkat Negeri, Senin (9/2/2025). Acara ini bertujuan menjadi wadah diskusi akademik yang mempertemukan perspektif praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa terhadap dinamika KUHP baru.

    Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Program Studi S-1 Hukum serta perwakilan mahasiswa dari BEM, BPM, dan Himpunan Mahasiswa berbagai Program Studi lainnya. Melalui seminar ini, peserta dapat memperluas wawasan mereka tentang perubahan hukum pidana nasional secara lebih kontekstual.

    Tujuan Seminar dan Peran Akademisi

    Ketua panitia acara, Muhammad Fajar Safari, menyampaikan bahwa seminar ini dihadirkan sebagai wadah diskusi komprehensif antara praktisi hukum, masyarakat hukum, dan akademisi. Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami arah perkembangan hukum pidana nasional secara lebih kontekstual.

    Wakil Dekan Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Harkat Negeri, Ida Farida, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menegaskan bahwa perubahan KUHP menuntut kesiapan akademisi dan mahasiswa hukum untuk lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

    “KUHP baru menuntut hukum untuk mampu menjawab kebutuhan masyarakat hari ini. Mahasiswa tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga perlu memperkaya wawasan melalui diskusi seperti ini agar mampu memahami kitab hukum pidana yang baru disahkan secara lebih komprehensif,” ujarnya.

    Direktur Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir, Gunawan Adib Achmadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang pengembangan keilmuan yang aktif.

    “Perguruan tinggi menuntut kita tidak hanya menerima ilmu, tetapi juga mengembangkan wawasan agar ilmu yang diperoleh dapat dipahami secara luas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

    Narasumber dan Perubahan Paradigma KUHP

    Seminar menghadirkan narasumber Rexon Manihuruk, yang memaparkan perubahan paradigma KUHP nasional dari pendekatan pembalasan menuju keadilan substantif. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya menempatkan individu sebagai subjek hukum, tetapi juga korporasi, serta menekankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam tujuan pemidanaan.

    Dalam pemaparannya juga disampaikan bahwa hakim dalam KUHP baru diberi ruang untuk mengedepankan keadilan substantif di atas kepastian hukum melalui pertimbangan terhadap pelaku, korban, dan masyarakat.

    Selain itu, pidana mati ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dengan mekanisme masa percobaan, serta adanya pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat.

    Lebih lanjut, Rexon juga menekankan bahwa perubahan ini menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, menitikberatkan pada pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta keseimbangan sosial sebagai tujuan utama pemidanaan.

    Harapan dan Tantangan di Masa Depan

    Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dinamika KUHP baru tidak hanya sebagai produk regulasi, tetapi juga sebagai refleksi perubahan paradigma hukum di Indonesia.

    Seminar ini sekaligus menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk mengasah perspektif kritis, memperluas pemahaman, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan praktik hukum di masa mendatang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    26 September 2026
    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    26 September 2026

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?