Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
    • Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah
    • Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri
    • Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup
    • Doa Malam Selasa Lengkap, Amalan dan Manfaatnya, 3 Manfaat Penting
    • 7 tanda kelebihan DHT pada pria, pengaruhi kesuburan!
    • 3 Fakta Nutrisi Seblak Kulit Nasi, Lebih Rendah Kalori dari Kerupuk?
    • Aldi Taher Bocorkan Perjuangan Awal Karier Bersama Raffi Ahmad
    • Daftar Negara Diizinkan Melalui Selat Hormuz dan Perubahan Kabinet Prabowo
    • Infinix GT 50 Pro 12/512GB: Gadget Gaming Hebat dengan Harga Rp7.799.000
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Adaptasi Hukum di Era Disrupsi, UHN Bahas Implementasi KUHP Baru

    Adaptasi Hukum di Era Disrupsi, UHN Bahas Implementasi KUHP Baru

    adm_imradm_imr20 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Seminar KUHP: Memahami Perubahan Paradigma Hukum Pidana di Indonesia

    Universitas Harkat Negeri menggelar seminar dengan tema “Quo Vadis: Pembahasan KUHP Baru dalam Konsepsi Disrupsi Hukum di Indonesia” di Aula Kampus Pendidikan Universitas Harkat Negeri, Senin (9/2/2025). Acara ini bertujuan menjadi wadah diskusi akademik yang mempertemukan perspektif praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa terhadap dinamika KUHP baru.

    Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Program Studi S-1 Hukum serta perwakilan mahasiswa dari BEM, BPM, dan Himpunan Mahasiswa berbagai Program Studi lainnya. Melalui seminar ini, peserta dapat memperluas wawasan mereka tentang perubahan hukum pidana nasional secara lebih kontekstual.

    Tujuan Seminar dan Peran Akademisi

    Ketua panitia acara, Muhammad Fajar Safari, menyampaikan bahwa seminar ini dihadirkan sebagai wadah diskusi komprehensif antara praktisi hukum, masyarakat hukum, dan akademisi. Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami arah perkembangan hukum pidana nasional secara lebih kontekstual.

    Wakil Dekan Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Harkat Negeri, Ida Farida, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menegaskan bahwa perubahan KUHP menuntut kesiapan akademisi dan mahasiswa hukum untuk lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

    “KUHP baru menuntut hukum untuk mampu menjawab kebutuhan masyarakat hari ini. Mahasiswa tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga perlu memperkaya wawasan melalui diskusi seperti ini agar mampu memahami kitab hukum pidana yang baru disahkan secara lebih komprehensif,” ujarnya.

    Direktur Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir, Gunawan Adib Achmadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang pengembangan keilmuan yang aktif.

    “Perguruan tinggi menuntut kita tidak hanya menerima ilmu, tetapi juga mengembangkan wawasan agar ilmu yang diperoleh dapat dipahami secara luas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

    Narasumber dan Perubahan Paradigma KUHP

    Seminar menghadirkan narasumber Rexon Manihuruk, yang memaparkan perubahan paradigma KUHP nasional dari pendekatan pembalasan menuju keadilan substantif. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya menempatkan individu sebagai subjek hukum, tetapi juga korporasi, serta menekankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam tujuan pemidanaan.

    Dalam pemaparannya juga disampaikan bahwa hakim dalam KUHP baru diberi ruang untuk mengedepankan keadilan substantif di atas kepastian hukum melalui pertimbangan terhadap pelaku, korban, dan masyarakat.

    Selain itu, pidana mati ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dengan mekanisme masa percobaan, serta adanya pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat.

    Lebih lanjut, Rexon juga menekankan bahwa perubahan ini menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, menitikberatkan pada pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta keseimbangan sosial sebagai tujuan utama pemidanaan.

    Harapan dan Tantangan di Masa Depan

    Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dinamika KUHP baru tidak hanya sebagai produk regulasi, tetapi juga sebagai refleksi perubahan paradigma hukum di Indonesia.

    Seminar ini sekaligus menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk mengasah perspektif kritis, memperluas pemahaman, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan praktik hukum di masa mendatang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026

    Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?