Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Apakah Menghirup Aroma Inhaler Selama Ramadan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

    Apakah Menghirup Aroma Inhaler Selama Ramadan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

    adm_imradm_imr21 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Hukum Menghirup Inhaler Beraroma Saat Berpuasa

    Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang menuntut umatnya untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, terutama makan dan minum dengan sengaja sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang mengalami gangguan ringan seperti hidung tersumbat akibat pilek atau flu. Untuk meredakan pernapasan, sebagian menggunakan inhaler aroma atau minyak angin beraroma mentol dan mint.

    Dari situ muncul pertanyaan: apakah menghirup inhaler saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum penggunaan inhaler aroma selama puasa.

    Alasan Utama: Tidak Adanya ‘Ain (Benda Fisik)

    Pokok persoalan terletak pada definisi pembatal puasa dalam kajian fikih. Secara syariat, puasa dinyatakan batal apabila terdapat ‘ain, yakni benda berwujud nyata, yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga.

    Inhaler aroma hanya menghasilkan uap atau bau mentol yang tidak memiliki bentuk fisik berupa benda padat maupun cair yang sampai ke lambung. Aroma bukanlah zat yang dapat dicerna atau dikategorikan sebagai sesuatu yang dikonsumsi. Selain itu, uap tersebut tidak mengandung unsur nutrisi yang dapat memberikan rasa kenyang atau menghilangkan dahaga. Karena itu, menghirupnya tidak bertentangan dengan esensi puasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum.

    Pandangan Para Ulama

    Penjelasan ini sejalan dengan pendapat para ulama dalam kitab-kitab fikih rujukan. Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab menjelaskan perbedaan antara benda fisik dan sekadar aroma atau rasa. Kitab ini menjadi salah satu referensi penting di pesantren karena membahas hukum ibadah hingga muamalah, serta dikenal sebagai bagian dari “Trio Fathu” bersama Fathul Qorib dan Fathul Mu’in.

    Dalam Fathul Wahhab dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda nyata dari luar ke dalam rongga tubuh. Adapun sekadar aroma, tidak termasuk di dalamnya. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Di dalamnya disebutkan bahwa menghirup aroma wewangian, termasuk kemenyan dan minyak angin, tetap sah bagi orang yang berpuasa. Bahkan jika aroma tersebut terasa hingga tenggorokan, hal itu tidak membatalkan puasa karena tidak ada zat fisik yang tertelan.

    Analogi dan Perbandingan

    Agar lebih mudah dipahami, para ulama memberikan perumpamaan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Menghirup inhaler aroma hukumnya setara dengan mencium wangi masakan atau parfum. Udara yang terhirup hanya membawa bau, tanpa partikel benda yang menetap di lambung. Hal ini berbeda dengan merokok. Asap rokok dinilai memiliki zat atau jirm yang masuk ke dalam tubuh dan memberi efek tertentu, sehingga merokok termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.

    Catatan Penting untuk Kondisi Medis

    Meski inhaler aroma diperbolehkan, masyarakat tetap perlu membedakan antara inhaler biasa untuk pilek dan inhaler medis untuk asma. Inhaler aroma yang hanya mengandung uap mentol berfungsi sebagai pereda sesak ringan dan aman bagi orang yang berpuasa. Namun, inhaler medis seperti nebulizer atau spray asma memiliki karakter berbeda. Jika alat tersebut menyemprotkan cairan obat dalam bentuk partikel yang masuk ke tenggorokan lalu tertelan ke saluran pencernaan, maka menurut sebagian besar ulama hal itu dapat membatalkan puasa.

    Karena itu, bagi penderita asma berat, sangat dianjurkan berkonsultasi dengan tenaga medis dan ulama untuk mendapatkan solusi yang sesuai, termasuk kemungkinan adanya keringanan syariat.

    Kesimpulan

    Sebagai penutup, penggunaan inhaler aroma atau minyak angin untuk membantu pernapasan pada siang hari Ramadan diperbolehkan dalam syariat. Selama yang terhirup hanya berupa aroma tanpa ada zat cair atau obat yang benar-benar masuk dan tertelan ke dalam perut, maka puasa tetap sah dan dapat dijalankan dengan tenang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tanda-tanda underfueling pada atlet lari

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Ramalan zodiak Cancer hari Sabtu, 16 Mei 2026: Rezeki dan percintaan membaik

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Makna Kelelahan, Tanda-Tanda, Contoh, Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    By adm_imr20 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?